Seorang buruh bangunan berinisial AP siang tadi berada di kursi pesakitan. Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini telah menghina Al Qur’an dengan mendudukinya dan mengatakan bahwa mushaf tersebut adalah kursi.
Sepanjang sidang di Pengadilan Negeri Mataram itu, AP lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, B Sri Saptianingsih SH.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang tadarusan di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Al Qur’an kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya.
Usai menduduki Al Qur’an selama beberapa menit, terdakwa mengambil Alquran lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya. "Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa seperti dikutip Republika Online, Rabu (30/10).
Kepada jaksa, AP berkilah saat kejadian ia sedang pusing karena banyak masalah. Ia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud berlaku tidak sopan atau menghina Al Qur’an. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.
Kafi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, saat kejadian ia tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya. "Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Al Qur’an itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus," ujar Kafi dengan nada yakin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman. [AM/Rol/Bersamadakwah]
Sepanjang sidang di Pengadilan Negeri Mataram itu, AP lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, B Sri Saptianingsih SH.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang tadarusan di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Al Qur’an kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya.
Usai menduduki Al Qur’an selama beberapa menit, terdakwa mengambil Alquran lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya. "Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa seperti dikutip Republika Online, Rabu (30/10).
Kepada jaksa, AP berkilah saat kejadian ia sedang pusing karena banyak masalah. Ia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud berlaku tidak sopan atau menghina Al Qur’an. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.
Kafi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, saat kejadian ia tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya. "Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Al Qur’an itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus," ujar Kafi dengan nada yakin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman. [AM/Rol/Bersamadakwah]
0 komentar:
Posting Komentar