Judul Asli : Al-Fiqh al-Manhaj ‘ala al-Madzhab al-Imam asy-Syafi’i
Judul Terjemahan : Fikih Manhaji : Kitab Fikih Lengkap Imam Syafi’i ( Jilid I )
Penulis : Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’
Penerbit : Darul Uswah ( Kelompok Pro-U Media) - Yogyakarta
Cetakan : 2012
Tebal : 1044 Halaman ; 16 x 24 cm
ISBN : 978-979-8143-19-1
Harga : Rp 185.000,-
Banyak umat Islam yang masih meremehkan pentingnya Ilmu Fikih. Bahkan, mereka yang salah memaknai tasawuf, mengira bahwa Fikih sangatlah ribet dan cenderung formalitas, hanya mengutamakan isi luar, tanpa melihat ruhnya. Pemahaman inilah yang kemudian menjadikan Ilmu Fikih terasing dari rahimnya sendiri. Jikapun dipelajari, hanya oleh segelintir orang, itupun bukan belajar kepada ahlinya.
Oleh karena itu, kaum muslimin harus kembali menekuni ajaran Islam yang menyeluruh. Karena, jika mau jujur, Fikih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Baik yang terkait dengan hubungan dengan Allah secara langsung, hubungan dengan kerabat ataupun dengan sesama manusia dalam konteks muamalat.
Masalah Fikih sangat erat kaitannya dengan masalah aqidah seorang muslim. Bukankah Fikih membahas masalah wudhu? Bukankah wudhu merupakan syarat wajib untuk mendirikan sholat? Bukankah sholat merupakan sarana komunikasi utama dengan Allah yang paling efektif? Jika kaum muslimin tidak tahu cara wudhu yang benar, kemudian bagaimana sholat yang sesuai ajaran Nabi, maka bagaimana kualitas aqidah dan ibadah mereka kepada Allah?
Begitupun dengan bab Fiqih lain. Dimana semua itu, bertujuan untuk memandu kaum muslimin dalam beribadah secara benar.
Fikih didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum syari’at yang mengatur tindak tutur dan tingkah laku manusia, disarikan dari dalil-dalil detail syar’i yaitu nash-nash al-Qur’an dan Sunnah serta ijma’ dan ijtihad yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah.
Melihat definisi fikih ini, maka ilmu fikih terdiri dari tujuh bagian. Pertama, Al-‘Ibadah yaitu hukum terkait ibadah langsung (mahdhoh ) kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Dalam bab ini dibahas tentang wudhu, sholat, puasa, dan seterusnya. Kedua, Ahwal Syaksyiyah yaitu tentang hukum seputar keluarga. Meliputi nikah, cerai, nasab, persusuan, dan lain-lain. Ketiga, Muamalat yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan manusia dan pergaulan dengan sesama. Yang dibahas dalam hal ini meliputi jual beli, gadai, sewa, dan sejenisnya.
Keempat, Siyasah Syar’iyah yaitu hukum tentang kewajiban pemimpin. Misalnya tentang keharusan pemimpin menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, penerapan hukum, dan seterusnya. Kelima, ‘Uqubat yaitu menjelaskan hukum bagi para perusuh keamanan. Tujuan dari hal ini adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban umum. Keenam, Siyar yakni hukum tentang hubungan Negara Islam dengan Negara lain. Dan terakhir, Adab wa Akhlaq yang membahas tentang perilaku dan budi pekerti.
Jika Fikih meliputi tujuh cabang, maka sumber dari kesemua cabang itu hanya ada empat. Pertama adalah Al-Qur’an. Ini merupakan sumber utama dan menjadi rujukan semua hukum. Misalnya tentang bolehnya jual beli dan haramnya riba’ sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah (2) ayat 275. Jika di dalam Al Qur’an hanya menjelaskan secara gamblang dan menyeluruh, maka untuk hal-hal yang tidak didapati detailnya itu dirujuk kepada sumber kedua yaitu Sunnah. Misalnya tentang waktu sholat, tentang jumlah rokaat sholat, tentang sunnah-sunnah wudhu, dan seterusnya.
Sumber yang ketiga adalah Ijma’ yaitu kesepakatan ulama’ mujtahid terhadap suatu hukum syar’i. Dalam hal ini, tidak semua orang bisa disebut mujtahid. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Dalam memutuskan ijtihad sekalipun, para ulama’ tetap merujuk pada al-Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan sumber terakhir adalah Qiyas. Yaitu menganalogikan suatu perkara yang tidak ada hukum syar’inya dengan hal lain yang ditetapkan hukumnya oleh nash. Qiyas sendiri memiliki empat rukun. Meliputi perkara yang menjadi dasar analogi (asal), hal lain yang dianalogikan (cabang), hukum asal yang ada nashnya, Illat yang sama antara perkara yang menjadi dasar analogi dan yang dianalogikan.
Sebagai seorang muslim yang peduli dengan agamanya, maka mepelajari dan mempraktekan Ilmu Fikih ini menjadi sebuah kemestian. Sehingga dalam beramal, kaum Muslimin mempunyai dasar yang kuat sebagaimana diajarkan oleh ulama’-ulama’ terdahulu.
Kitab Fikih Lengkap Imam Syafi’i ini, bisa dijadikan rujukan dalam melakukan setiap amal dan ibadah. Apalagi, Madzhab Syafi’i ini menjadi madzhab mayoritas di Indonesia. Maka langkah yang dilakukan oleh penerbit ProU Media dalam menerbitkan karya langka ini perlu diapresiasi dan didukung. Agar kepedulian kepada Islam semakin menggejala dan banyak yang mengamalkan Islam dengan ilmu. Bukan sekedar taqlid tanpa tahu dasarnya.
Kitab ini dibuka dengan pengantar Fikih sebagaimana dibincang di awal tulisan ini. Kemudian dimulai dengan membahas bab bersuci. Satu diantara kelebihan kitab ini, di dalamnya dibahas juga tentang hikmah di balik pensyari’atan suatu perintah. Misalnya, ketika membahas tentang bersuci, di bagian akhir diberikan uraian tentang hikmah bersuci.
Ada lima hal yang akan bisa dapatkan ketika seseorang bersuci. Pertama, bersuci adalah naluri manusia. Mereka diciptakan dalam keadaan mencintai kebersihan, kebaikan dan kesucian. Kedua, agar terjaga kerhormatan dan wibawa seorang muslim. Bisa dibayangkan, mana yang lebih berwibawa dan terhormat antara mereka yang rajin bersuci dengan mereka yang jorok. Ketiga, untuk menjaga kesehatan. Inilah bukti kesempurnaan ajaran Islam. Bahwa Islam bukan hanya urusan hamba dengan Allah, tapi juga terkait masalah kesehatan. Jika perintah Allah dilakukan dengan baik sesuai sunnah RasulNya, maka kesehatan adalah jaminan. Keempat, menjaga tubuh dari penyakit. Ternyata, ketika seseorang rajin bersuci, baik wudhu atau mandi atau tayamum, maka debu-debu dan kotroan yang menempel pada tubuh seseorang akan ikut hilang bersama mengalirnya air. Sehingga mereka yang rajin bersuci, relatife lebih mudah terhindar dari berbagai jenis penyakit dibanding mereka yang cuek dengan pentingnya bersuci.
Terakhir, bersuci adalah sebentuk penghargaan kepada Allah. Bahwa sebagai hamba, ketika akan menghadap penciptaNya, harus berada dalam kondisi terbaik. Baik secara fisik maupun rohani (Hal 52)
Kitab Jilid I ini terdiri dari lima juz. Masing-masing juz memiliki banyak bagian. Dan dari setiap bagian, terdiri dari banyak bab yang membahas persoalan secara lengkap dan menyeluruh.
Sebut saja juz 1. Di dalamnya terdapat 3 bagian. Meliputi Bersuci yang terdiri dari 11 bab, Shalat yang terdiri dari 19 bab dan Jenazah yang terdiri dari 2 bab.
Begitupun dengan juz 2 yang membahas tentang Zakat (6 bab), Puasa (9 bab), Haji dan Umrah (15 bab). Juz tiga dengan uraian tentang Sumpah dan Nazar (5 bab), Buruan dan Sembelihan (5 bab), Aqiqah (2 bab), Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman (3 bab), Pakaian dan Perhiasan (8 bab), dan Kafarat (9 bab). Sedangkan juz empat, didalamnya dibahas tentang Pernikahan dan Keluarga (15 bab), Talak dalam Pernikahan (3 bab), Rujuk (2 bab), Iddah (1 bab), Nafkah (6 bab), Hak Asuh (3 bab), Menyusui (2 bab), Nasab (2 bab), dan Anak Pungut (3 bab). Sedangkan bab kelima berisi penjelasan tentang Waqaf (4 bab), Wasiat (5 bab) dan Faraidh (20 bab). []
Penulis : Pirman
Penulis Antologi Surat Cinta Untuk Murobbi dan sejumlah buku lainnya
Penulis resensi di sejumlah media cetak
Facebook: usman.alfarisi.9 Judul Terjemahan : Fikih Manhaji : Kitab Fikih Lengkap Imam Syafi’i ( Jilid I )
Penulis : Dr. Mushthafa al-Bugha, Dr. Mushthafa al-Khan, Ali al-Syurbaji’
Penerbit : Darul Uswah ( Kelompok Pro-U Media) - Yogyakarta
Cetakan : 2012
Tebal : 1044 Halaman ; 16 x 24 cm
ISBN : 978-979-8143-19-1
Harga : Rp 185.000,-
Banyak umat Islam yang masih meremehkan pentingnya Ilmu Fikih. Bahkan, mereka yang salah memaknai tasawuf, mengira bahwa Fikih sangatlah ribet dan cenderung formalitas, hanya mengutamakan isi luar, tanpa melihat ruhnya. Pemahaman inilah yang kemudian menjadikan Ilmu Fikih terasing dari rahimnya sendiri. Jikapun dipelajari, hanya oleh segelintir orang, itupun bukan belajar kepada ahlinya.
Oleh karena itu, kaum muslimin harus kembali menekuni ajaran Islam yang menyeluruh. Karena, jika mau jujur, Fikih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Baik yang terkait dengan hubungan dengan Allah secara langsung, hubungan dengan kerabat ataupun dengan sesama manusia dalam konteks muamalat.
Masalah Fikih sangat erat kaitannya dengan masalah aqidah seorang muslim. Bukankah Fikih membahas masalah wudhu? Bukankah wudhu merupakan syarat wajib untuk mendirikan sholat? Bukankah sholat merupakan sarana komunikasi utama dengan Allah yang paling efektif? Jika kaum muslimin tidak tahu cara wudhu yang benar, kemudian bagaimana sholat yang sesuai ajaran Nabi, maka bagaimana kualitas aqidah dan ibadah mereka kepada Allah?
Begitupun dengan bab Fiqih lain. Dimana semua itu, bertujuan untuk memandu kaum muslimin dalam beribadah secara benar.
Fikih didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum syari’at yang mengatur tindak tutur dan tingkah laku manusia, disarikan dari dalil-dalil detail syar’i yaitu nash-nash al-Qur’an dan Sunnah serta ijma’ dan ijtihad yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah.
Melihat definisi fikih ini, maka ilmu fikih terdiri dari tujuh bagian. Pertama, Al-‘Ibadah yaitu hukum terkait ibadah langsung (mahdhoh ) kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Dalam bab ini dibahas tentang wudhu, sholat, puasa, dan seterusnya. Kedua, Ahwal Syaksyiyah yaitu tentang hukum seputar keluarga. Meliputi nikah, cerai, nasab, persusuan, dan lain-lain. Ketiga, Muamalat yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan manusia dan pergaulan dengan sesama. Yang dibahas dalam hal ini meliputi jual beli, gadai, sewa, dan sejenisnya.
Keempat, Siyasah Syar’iyah yaitu hukum tentang kewajiban pemimpin. Misalnya tentang keharusan pemimpin menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, penerapan hukum, dan seterusnya. Kelima, ‘Uqubat yaitu menjelaskan hukum bagi para perusuh keamanan. Tujuan dari hal ini adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban umum. Keenam, Siyar yakni hukum tentang hubungan Negara Islam dengan Negara lain. Dan terakhir, Adab wa Akhlaq yang membahas tentang perilaku dan budi pekerti.
Jika Fikih meliputi tujuh cabang, maka sumber dari kesemua cabang itu hanya ada empat. Pertama adalah Al-Qur’an. Ini merupakan sumber utama dan menjadi rujukan semua hukum. Misalnya tentang bolehnya jual beli dan haramnya riba’ sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah (2) ayat 275. Jika di dalam Al Qur’an hanya menjelaskan secara gamblang dan menyeluruh, maka untuk hal-hal yang tidak didapati detailnya itu dirujuk kepada sumber kedua yaitu Sunnah. Misalnya tentang waktu sholat, tentang jumlah rokaat sholat, tentang sunnah-sunnah wudhu, dan seterusnya.
Sumber yang ketiga adalah Ijma’ yaitu kesepakatan ulama’ mujtahid terhadap suatu hukum syar’i. Dalam hal ini, tidak semua orang bisa disebut mujtahid. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Dalam memutuskan ijtihad sekalipun, para ulama’ tetap merujuk pada al-Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan sumber terakhir adalah Qiyas. Yaitu menganalogikan suatu perkara yang tidak ada hukum syar’inya dengan hal lain yang ditetapkan hukumnya oleh nash. Qiyas sendiri memiliki empat rukun. Meliputi perkara yang menjadi dasar analogi (asal), hal lain yang dianalogikan (cabang), hukum asal yang ada nashnya, Illat yang sama antara perkara yang menjadi dasar analogi dan yang dianalogikan.
Sebagai seorang muslim yang peduli dengan agamanya, maka mepelajari dan mempraktekan Ilmu Fikih ini menjadi sebuah kemestian. Sehingga dalam beramal, kaum Muslimin mempunyai dasar yang kuat sebagaimana diajarkan oleh ulama’-ulama’ terdahulu.
Kitab Fikih Lengkap Imam Syafi’i ini, bisa dijadikan rujukan dalam melakukan setiap amal dan ibadah. Apalagi, Madzhab Syafi’i ini menjadi madzhab mayoritas di Indonesia. Maka langkah yang dilakukan oleh penerbit ProU Media dalam menerbitkan karya langka ini perlu diapresiasi dan didukung. Agar kepedulian kepada Islam semakin menggejala dan banyak yang mengamalkan Islam dengan ilmu. Bukan sekedar taqlid tanpa tahu dasarnya.
Kitab ini dibuka dengan pengantar Fikih sebagaimana dibincang di awal tulisan ini. Kemudian dimulai dengan membahas bab bersuci. Satu diantara kelebihan kitab ini, di dalamnya dibahas juga tentang hikmah di balik pensyari’atan suatu perintah. Misalnya, ketika membahas tentang bersuci, di bagian akhir diberikan uraian tentang hikmah bersuci.
Ada lima hal yang akan bisa dapatkan ketika seseorang bersuci. Pertama, bersuci adalah naluri manusia. Mereka diciptakan dalam keadaan mencintai kebersihan, kebaikan dan kesucian. Kedua, agar terjaga kerhormatan dan wibawa seorang muslim. Bisa dibayangkan, mana yang lebih berwibawa dan terhormat antara mereka yang rajin bersuci dengan mereka yang jorok. Ketiga, untuk menjaga kesehatan. Inilah bukti kesempurnaan ajaran Islam. Bahwa Islam bukan hanya urusan hamba dengan Allah, tapi juga terkait masalah kesehatan. Jika perintah Allah dilakukan dengan baik sesuai sunnah RasulNya, maka kesehatan adalah jaminan. Keempat, menjaga tubuh dari penyakit. Ternyata, ketika seseorang rajin bersuci, baik wudhu atau mandi atau tayamum, maka debu-debu dan kotroan yang menempel pada tubuh seseorang akan ikut hilang bersama mengalirnya air. Sehingga mereka yang rajin bersuci, relatife lebih mudah terhindar dari berbagai jenis penyakit dibanding mereka yang cuek dengan pentingnya bersuci.
Terakhir, bersuci adalah sebentuk penghargaan kepada Allah. Bahwa sebagai hamba, ketika akan menghadap penciptaNya, harus berada dalam kondisi terbaik. Baik secara fisik maupun rohani (Hal 52)
Kitab Jilid I ini terdiri dari lima juz. Masing-masing juz memiliki banyak bagian. Dan dari setiap bagian, terdiri dari banyak bab yang membahas persoalan secara lengkap dan menyeluruh.
Sebut saja juz 1. Di dalamnya terdapat 3 bagian. Meliputi Bersuci yang terdiri dari 11 bab, Shalat yang terdiri dari 19 bab dan Jenazah yang terdiri dari 2 bab.
Begitupun dengan juz 2 yang membahas tentang Zakat (6 bab), Puasa (9 bab), Haji dan Umrah (15 bab). Juz tiga dengan uraian tentang Sumpah dan Nazar (5 bab), Buruan dan Sembelihan (5 bab), Aqiqah (2 bab), Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman (3 bab), Pakaian dan Perhiasan (8 bab), dan Kafarat (9 bab). Sedangkan juz empat, didalamnya dibahas tentang Pernikahan dan Keluarga (15 bab), Talak dalam Pernikahan (3 bab), Rujuk (2 bab), Iddah (1 bab), Nafkah (6 bab), Hak Asuh (3 bab), Menyusui (2 bab), Nasab (2 bab), dan Anak Pungut (3 bab). Sedangkan bab kelima berisi penjelasan tentang Waqaf (4 bab), Wasiat (5 bab) dan Faraidh (20 bab). []
Penulis : Pirman
Penulis Antologi Surat Cinta Untuk Murobbi dan sejumlah buku lainnya
Penulis resensi di sejumlah media cetak
Tertarik dengan buku Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam asy Syafi'i ini?
silahkan hubungi 085773291640
silahkan hubungi 085773291640
0 komentar:
Posting Komentar