Setelah berbagai pihak mendesak agar polisi wanita (polwan) diijinkan berjilbab, akhirnya Polri mulai membuka diri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan, tidak tertutup kemungkinan aturan yang ditetapkan oleh pimpinan di kepolisian diubah.
Menurut Kapolri, semua aturan yang berlaku di Polri dapat berubah sesuai dengan dinamika sosial. Termasuk, mengenai aturan pengunaan seragam yang ditentukan bagi setiap anggotanya.
Timur mengatakan, sebagai institusi, Polri merupakan lembaga terbuka bagi semua aspirasi anggotanya. “Begitu juga dengan aspirasi sejumlah polwan yang ingin berjilbab,” ujar Timur di sela-sela acara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat kapolda di Mabes Polri, Rabu (13/6), seperti dikutip Republika online.
Timur juga menegaskan, sejatinya kepolisian tak melarang polwan berjilbab. Meski demikian, memang belum ada aturan jelas soal penggunaan jilbab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, peraturan seragam saat ini juga merupakan revisi. Peraturan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 yang kini berlaku, menurutnya, menyusul kewajiban berjilbab bagi polwan Muslim di Aceh yang terbit pada 2004.
Melalui peraturan itu, Polri menegaskan bahwa pengenaan jilbab bukan termasuk seragam bagi polwan di luar Aceh. Intinya, kata Agus, surat itu justru membuktikan Polri tak menutup pintu perubahan aturan. “Angka 702 dalam skep itu, kan adalah lambang adanya revisi dalam aturan tersebut, jadi ya kami terbuka,” kata Agus.
Namun, ketika ditanya apakah polwan berhak mengirimkan langsung surat kepada Kapolri agar permintaanya terkait jilbab dapat dikabulkan, Agus berujar biar semuanya diserahkan kepada pimpinan Polri. Dia mengatakan, tentu semua yang dirasakan anggotanya akan ditampung oleh Polri selama perasaan itu tampak nyata terjadi.
Ia menegaskan, sebelum ada peraturan baru, para polwan mesti menunda keinginan berjilbab. “Kira-kira demikian yang ingin pimpinan Polri sampaikan. Mohon menjadi pesan juga (untuk polwan) selama belum ada perubahan. Laksanakan dulu yang ada,” kata Agus.
Pernyataan Polri kali ini menjawab tekanan masyarakat Muslim dan keinginan sejumlah polwan yang menuntut pelonggaran pembatasan jilbab untuk polwan. Sebelumnya, beberapa kali Polri mengatakan, penggunaan jilbab tidak sesuai aturan sehingga belum diperkenankan, bahkan bagi yang nekat berhijab akan dikategorikan sebagai pelanggar.
Desakan agar Polri mengijinkan polwan berjilbab mulai mengalir setelah polwan di Polda Jawa Tengah mengadu kepada ulama. Ia menyatakan sangat ingin berjilbab, tetapi aturan tidak mengijinkan. Sejumlah polwan yang lain juga memiliki aspirasi yang sama untuk menutup auratnya. [AM/Rpb/bsb]
Menurut Kapolri, semua aturan yang berlaku di Polri dapat berubah sesuai dengan dinamika sosial. Termasuk, mengenai aturan pengunaan seragam yang ditentukan bagi setiap anggotanya.
Timur mengatakan, sebagai institusi, Polri merupakan lembaga terbuka bagi semua aspirasi anggotanya. “Begitu juga dengan aspirasi sejumlah polwan yang ingin berjilbab,” ujar Timur di sela-sela acara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat kapolda di Mabes Polri, Rabu (13/6), seperti dikutip Republika online.
Timur juga menegaskan, sejatinya kepolisian tak melarang polwan berjilbab. Meski demikian, memang belum ada aturan jelas soal penggunaan jilbab.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, peraturan seragam saat ini juga merupakan revisi. Peraturan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 yang kini berlaku, menurutnya, menyusul kewajiban berjilbab bagi polwan Muslim di Aceh yang terbit pada 2004.
Melalui peraturan itu, Polri menegaskan bahwa pengenaan jilbab bukan termasuk seragam bagi polwan di luar Aceh. Intinya, kata Agus, surat itu justru membuktikan Polri tak menutup pintu perubahan aturan. “Angka 702 dalam skep itu, kan adalah lambang adanya revisi dalam aturan tersebut, jadi ya kami terbuka,” kata Agus.
Namun, ketika ditanya apakah polwan berhak mengirimkan langsung surat kepada Kapolri agar permintaanya terkait jilbab dapat dikabulkan, Agus berujar biar semuanya diserahkan kepada pimpinan Polri. Dia mengatakan, tentu semua yang dirasakan anggotanya akan ditampung oleh Polri selama perasaan itu tampak nyata terjadi.
Ia menegaskan, sebelum ada peraturan baru, para polwan mesti menunda keinginan berjilbab. “Kira-kira demikian yang ingin pimpinan Polri sampaikan. Mohon menjadi pesan juga (untuk polwan) selama belum ada perubahan. Laksanakan dulu yang ada,” kata Agus.
Pernyataan Polri kali ini menjawab tekanan masyarakat Muslim dan keinginan sejumlah polwan yang menuntut pelonggaran pembatasan jilbab untuk polwan. Sebelumnya, beberapa kali Polri mengatakan, penggunaan jilbab tidak sesuai aturan sehingga belum diperkenankan, bahkan bagi yang nekat berhijab akan dikategorikan sebagai pelanggar.
Desakan agar Polri mengijinkan polwan berjilbab mulai mengalir setelah polwan di Polda Jawa Tengah mengadu kepada ulama. Ia menyatakan sangat ingin berjilbab, tetapi aturan tidak mengijinkan. Sejumlah polwan yang lain juga memiliki aspirasi yang sama untuk menutup auratnya. [AM/Rpb/bsb]
0 komentar:
Posting Komentar