I’tikaf secara bahasa berarti tinggal/diam di suatu tempat, baik dengan tujuan yang baik maupun tujuan yang buruk. Jadi secara bahasa, orang yang diam di suatu tempat persembunyian untuk bersiap mencuri –misalnya- bisa disebut sebagai i’tikaf. Sebagaimana Al Qur’an juga menyebutkan, orang yang berdiam diri di depan patung untuk menyembahnya, secara bahasa juga menggunakan akar kata yang sama dengan i’tikaf.
إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَـٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
"(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: 'Patung-patung apakah ini, yang kamu beri’tikaf/tekun dalam beribadah kepadanya?'." (QS. Al Anbiya’ : 52)
Pengertian I’tikaf secara Istilah
Pengertian i’tikaf secara istilah dalam syariat adalah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Disyariatkannya I’tikaf
Para ulama’ berijma’ bahwa i’tikaf disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari terakhir. Para sahabat juga melakukan i’tikaf sebagaimana contoh Nabi Muhammad ini.
Bahkan, pada Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf hingga dua puluh hari. Hal ini diterangkan di hadits riwayat Imam Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain.
Sepeninggal Rasulullah, para istri beliau juga beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Hukum I’tikaf
I’tikaf (secara istilah, syar’i), hukum asalnya adalah sunnah. Terutama i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. I’tikaf di waktu yang lain yang dilakukan secara sukarela juga hukumnya sunnah.
Sedangkan yang kedua, i’tikaf bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar akan melakukan i’tikaf. Sebagaimana Umar bin Khatab radhiyallahu anhu menyampaikan nazarnya kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, aku telah bernazar akan beri’tikaf di Masjidil Haram satu malam.” Rasulullah pun bersabda: “Penuhilah nazarmu itu!”
Demikian pengertian dan hukum i’tikaf, masih ada beberapa pembahasan berikutnya mengenai i’tikaf yang semoga bisa menyusul kemudian, yakni:
- Batasan waktu i’tikaf
- Tempat sah i’tikaf
- Syarat i’tikaf
- Rukun i’tikaf
- Sunnah-sunnah i’tikaf
- Hal yang makruh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang boleh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang membatalkan i’tikaf
[Maraji’: Fiqih Sunnah bab i’tikaf, Panduan Taklim Ramadhan]
إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَـٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
Pengertian I’tikaf secara Istilah
Pengertian i’tikaf secara istilah dalam syariat adalah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Disyariatkannya I’tikaf
Para ulama’ berijma’ bahwa i’tikaf disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari terakhir. Para sahabat juga melakukan i’tikaf sebagaimana contoh Nabi Muhammad ini.
Bahkan, pada Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf hingga dua puluh hari. Hal ini diterangkan di hadits riwayat Imam Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain.
Sepeninggal Rasulullah, para istri beliau juga beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Hukum I’tikaf
I’tikaf (secara istilah, syar’i), hukum asalnya adalah sunnah. Terutama i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. I’tikaf di waktu yang lain yang dilakukan secara sukarela juga hukumnya sunnah.
Sedangkan yang kedua, i’tikaf bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar akan melakukan i’tikaf. Sebagaimana Umar bin Khatab radhiyallahu anhu menyampaikan nazarnya kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, aku telah bernazar akan beri’tikaf di Masjidil Haram satu malam.” Rasulullah pun bersabda: “Penuhilah nazarmu itu!”
Demikian pengertian dan hukum i’tikaf, masih ada beberapa pembahasan berikutnya mengenai i’tikaf yang semoga bisa menyusul kemudian, yakni:
- Batasan waktu i’tikaf
- Tempat sah i’tikaf
- Syarat i’tikaf
- Rukun i’tikaf
- Sunnah-sunnah i’tikaf
- Hal yang makruh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang boleh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang membatalkan i’tikaf
[Maraji’: Fiqih Sunnah bab i’tikaf, Panduan Taklim Ramadhan]
0 komentar:
Posting Komentar