Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Langsung Tidur Setelah “Bercinta”

Ilustrasi mandi junub
Setiap muslim pasti paham bahwa setelah berhubungan seksual, suami istri wajib mandi junub untuk mensucikan diri dari hadats besar. Yang menjadi pertanyaan adalah, bolehkah menunda mandi junub dengan tidur terlebih dahulu? Misalnya karena alasan mandi di malam hari terasa dingin dan berat.

Berikut ini 6 hadits yang menjelaskan mengenai masalah tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَ نَوْمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَابَةِ أَيَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَوْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ
Dari Abdullah bin Abu Qais dia berkata; "Aku bertanya kepada Aisyah bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur? Atau tidur sebelum mandi? ' Aisyah menjawab, 'Semua pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.. Kadang beliau mandi dahulu lantas tidur, dan kadang (hanya) wudhu lalu tidur." (HR. An Nasa’i)

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya. Jika salah seorang dari kalian berwudhu, maka hendaklah ia tidur meskipun dalam keadaan junub." (HR. Bukhari)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ وِتْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قُلْتُ كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِي الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Dari Abdullah bin Abi Qais dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah tentang witir Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu dia menyebutkan suatu hadits. Aku bertanya lagi, 'Bagaimana (yang harus) beliau perbuat ketika dalam keadaan junub, apakah beliau harus mandi sebelum tidur atau tidur tanpa mandi? ' Aisyah menjawab, 'Sungguh semuanya telah dilakukan beliau, kadang beliau mandi lalu tidur, kadang beliau berwudhu lalu tidur.' Aku berkata, 'Segala puji bagi Allah yang menciptakan dalam perkara tersebut suatu keleluasaan'." (HR. Muslim)

إِذَا أَصَابَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ فَلَا يَنَمْ حَتَّى يَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
"Apabila kalian menggauli istri kalian, kemudian hendak tidur sebelum mandi, maka jangan tidur hingga berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat." (HR. Malik dalam Al Muwatha’)

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْنِبُ ثُمَّ يَنَامُ وَلَا يَمَسُّ مَاءً حَتَّى يَقُومَ بَعْدَ ذَلِكَ فَيَغْتَسِلَ
Dari Aisyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam junub kemudian tidur tanpa menyentuh air. Setelah itu beliau bangun dan mandi." (HR. Ibnu Majah)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ وَلَا يَمَسُّ مَاءً
Dari 'Aisyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tidur dalam keadaan junub, dan beliau tidak menyentuh air." (HR. Tirmidzi)

Jadi, dari keenam hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa boleh bagi suami istri untuk tidur setelah “bercinta” di malam hari (menunda mandi junub) dan dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu sebelum tidur. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

Waktu Terbaik Shalat Dhuha, Jam Berapa?

Shalat Dhuha (ilustrasi dari anjumfz.info)
Seperti dijelaskan sebelumnya, shalat Dhuha memiliki 3 keutamaan yang luar biasa. Lalu, kapan waktu terbaik shalat dhuha? Berikut ini hadits-hadits dan penjelasan waktu terbaik shalat Dhuha.

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Bahwasanya Zaid bin Arqam melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha (di awal pagi). Dia berkata, “Tidakkah mereka mengetahui bahwa shalat di selain waktu ini lebih utama. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Shalat orang-orang awwabin (taat; kembali pada Allah) adalah ketika anak unta mulai kepanasan’” (HR. Muslim)

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْماً يُصَلُّونَ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِه السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ إِنَّ صَلاَةَ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Bahwasanya Zaid bin Arqam melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha di masjid Quba. Dia berkata, “Tidakkah mereka mengetahui bahwa shalat di selain waktu ini lebih utama. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Shalat orang-orang awwabin (taat; kembali pada Allah) adalah ketika anak unta mulai kepanasan’” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas dalam Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Musthafa Al Bugha, Syaikh Musthafa Said Al Khin, Syaikh Muhyidin Mistu, Syaikh Ali Asy Syirbaji dan Syaikh Muhammad Amin Luthfi mengatakan: “Waktu shalat dhuha dimulai sejak matahari beranjak tinggi sampai matahari mendekati posisi tengah. Tapi, yang paling utama adalah saat matahari meninggi dan sudah terasa panas.”

Kalau di Indonesia, waktu terbaik Shalat Dhuha yang dimaksudkan dalam hadits dan penjelasannya di atas adalah sekitar pukul 9 WIB untuk DKI Jakarta, pukul 8.30 WIB untuk Surabaya. Sedangkan daerah lainnya menyesuaikan, bisa melihat jadwal shalat yang telah banyak tersedia baik cetak maupun online.

Para ulama tersebut juga menjelaskan hikmah waktu terbaik shalat Dhuha ini. Mereka mengatakan: “Hikmahnya, agar menjauh dari waktu terlarang untuk shalat, yaitu saat matahari terbit.”

Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

3 Keutamaan Shalat Dhuha

Shalat Dhuha (foto Teamhijrah.my)
Shalat Dhuha memiliki keutamaan yang luar biasa. Berikut ini hadits-hadits yang menunjukkan 3 keutamaan shalat Dhuha:

1. Shalat Dhuha 2 rakaat senilai 360 sedekah

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Setiap pagi, setiap ruas anggota badan kalian wajib dikeluarkan shadaqahnya. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, dan melarang berbuat munkar adalah shadaqah. Semua itu dapat diganti dengan shalat dhuha dua rakaat.” (HR. Muslim)

فِى الإِنْسَانِ ثَلاَثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ مَفْصِلاً فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ. قَالُوا وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا وَالشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُكَ

“Di dalam tubuh manusia terdapat tiga ratus enam puluh sendi, yang seluruhnya harus dikeluarkan shadaqahnya.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah yang mampu melakukan itu wahai Nabiyullah?” Beliau menjawab, “Engkau membersihkan dahak yang ada di dalam masjid adalah shadaqah, engkau menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan adalah shadaqah. Maka jika engkau tidak menemukannya (shadaqah sebanyak itu), maka dua raka’at Dhuha sudah mencukupimu.” (HR. Abu Dawud)

2. Shalat Dhuha 4 rakaat membawa kecukupan sepanjang hari

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تُعْجِزْنِى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِى أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Aku cukupkan untukmu di sepanjang hari itu.” (HR. Ahmad)

3. Menjaga shalat Dhuha dicatat sebagai awwabiin

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب وهي صلاة الأوابين
“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah; hasan)

Demikian 3 keutamaan Shalat Dhuha, semoga semakin menguatkan kita dalam mengamalkan salah satu sunnah Nabi ini. [IK/Bersamadakwah]

5 Keutamaan Shaf Pertama

Shalat jama'ah
Menempati shaf pertama dalam shalat berjama’ah, bagi muslim laki-laki, memiliki keutamaan yang luar biasa. Berikut ini 5 keutamaan shaf pertama yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih (minimal hasan) sebagaimana telah dihimpun Imam An Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin:

1. Mendapatkan shalawat dari Allah dan Malaikat


إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأُوَلِ
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat bersalawat untuk shaf-shaf pertama” (HR. Abu Dawud; hasan)

2. Pahalanya sangat besar


لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
“Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala azan dan shaf pertama, kemudian untuk mendapatkannya harus diundi, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Seperti shaf Malaikat

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَال أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِى الصَّفِّ
Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami dan bersabda, ‘Tidakkah kalian ingin bershaf seperti shaf Malaikat di hadapan Tuhannya?’ Kami (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana Malaikat bershaf di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf-shaf awal dan merapatkan shaf.” (HR. Muslim)

4. Shaf terbaik bagi laki-laki


خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Shaf kaum lelaki yang paling baik adalah shaf pertama dan shaf yang paling jelek adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf kaum wanita yang paling baik adalah shaf terakhir dan yang paling jelek adalah shaf pertama.” (HR. Muslim)

5. Terhindar dari kemunduran


تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِى وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللَّهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabat mundur ke belakang. Maka beliau pun bersabda, “Majulah dan ikutilah aku. Shaf yang di belakangnya mengikuti shaf depannya. Kaum yang selalu mundur (dalam bershaf), Allah akan memundurkan mereka.” (HR. Muslim)

Wallahu a’lam bish shawab. [IK/Bersamadakwah]

3 Keutamaan Wudhu

Ilustrasi wudhu
Wudhu merupakan sarana bersuci (thaharah) umat Islam dari hadats kecil. Wudhu memiliki 3 keutamaan yang luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di bawah ini:

1. Anggota wudhu akan bercahaya di hari kiamat

إِنَّ أُمَّتِى يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sungguh, umatku akan dipanggil (saat akan dihisab) nanti pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya di sekitar wajah, tangan dan kaki, karena bekas wudhu. Karena itu, barangsiapa diantara kalian yang ingin melebihkan basuhan wudhunya, maka lakukanlah.” (Muttafaq ‘alaih)

2. Mendapatkan perhiasan di surga sesuai batas wudhunya

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ
“Perhiasan orang mukmin (di surga) itu sesuai batas wudhunya” (HR. Muslim)

3. Diampuni dosanya

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakannya, maka semua dosa keluar dari jasadnya, hingga dari ujung kuku-kukunya.” (HR. Muslim)

مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلاَتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً
“Barangsiapa berwudhu demikian, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Shalat dan berjalannya menuju masjid menjadi tambahan pahala.” (HR. Muslim)

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ - أَوِ الْمُؤْمِنُ - فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
“Apabila seorang muslim –atau mukmin- berwudhu, maka ketika membasuh wajah, seluruh dosa yang telah dilihat dengan kedua matanya keluar dari wajahnya bersama air –atau tetesan air terakhir. Ketika membasuh kedua tangannya, setiap dosa yang disebabkan pukulan tangannya keluar dari tangannya bersama air –atau tetesan air terakhir. Ketika membasuh kakinya, seluruh dosa karena perjalanan kakinya keluar bersama air -atau tetesan air terakhir. Sehingga, ia pun keluar dalam keadaan bersih dari seluruh dosa.” (HR. Muslim)

Demikianlah 3 keutamaan wudhu, semoga membuat kita semakin bersemangat dalam berwudhu dan berusaha menjaga wudhu. [KT/Bersamadakwah]

Bagaimana Jika Tanggal 9 Muharram Terlanjur Tidak Berpuasa?

Keutamaan Puasa Muharram (ilustrasi dari BBG Assunnah)
Puasa Asyura memiliki keutamaan yang istimewa. Puasa yang dilaksanakan pada 10 Muharram (yang tahun ini jatuh pada besuk pagi) tersebut dapat menghapus dosa selama satu tahun lalu.

Karena puasa asyura ternyata biasa dikerjakan oleh Yahudi, Rasulullah kemudian berazam untuk mengerjakan pula puasa 9 Muharram, yang dikenal dengan istilah puasa tasu’a. Namun, sebelum bertemu Muharram tahun berikutnya, beliau telah wafat. Para sahabat kemudian menunaikan puasa tasu’a sesuai dengan hadits Rasulullah tersebut.

Lalu bagaimana jika tadi (9 Muharram) kita tidak berpuasa?

Syaikh DR. Mushthafa Al Bugha, Syaikh DR. Mushthafa Al Khann, dan Syaikh Ali al Syurbaji dalam Fikih Manhaji: Kitab Fiqih Lengkap Imam Asy Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu hikmah puasa pada hari ke-9 Muharram adalah sebagai pembeda antara umat Islam dengan orang Yahudi, sebab orang Yahudi biasa berpuasa pada hari ke-10. Oleh karena itu, disunnahkan berpuasa pada dua hari. Dan jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9, maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.

Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan. Pertama, berpuasa selama tiga hari, yaitu hari ke-9, ke-10 dan ke-11. Kedua, berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10. Dan ketiga, berpuasa hanya pada hari ke-10.

Jadi, jika tanggal 9 Muharram terlanjur tidak berpuasa tasu’a, maka sebaiknya puasa pada tanggal 10 Muharram (puasa asyura) dan puasa pada tanggal 11 Muharram (seperti fatwa pada Fikih Manhaji Mazhab Syafi’i). Jika tidak bisa, maka tidak mengapa hanya menjalankan puasa 10 Muharram saja (seperti tingkatan ketiga puasa asyura menurut Fikih Sunnah). Sebab, sekali lagi, puasa 10 Muharram ini memiliki keutamaan yang luar biasa, sangat sayang jika dilewatkan.


سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Rasulullah ditanya tentang puasa asyura, beliau menjawab, “dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bish shawab. [bersamadakwah]

Amal-amal Khusus di Hari Asyura (10 Muharram)

Kluarga Muslim tilawah bersama
Selain disunnahkan berpuasa yang keutamaannya dapat menghapus dosa setahun sebelumnya, ada pula amalan khusus lainnya di hari asyura (10 Muharram).

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah membuat judul khusus التوسعة يوم عاشوراء (Bagaimana merayakan hari Asyura). Sayyid Sabiq mencantumkan hadits ini di bawah judul tersebut:

مَنْ وَسَّعَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
"Barangsiapa memberi kelapangan bagi dirinya dan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu" (HR. Baihaqi)

"Hadits tersebut memiliki riwayat lain, tetapi semuanya lemah. Hanya saja apabila digabungkan antara satu dengan lainnya, maka bertambah kuat sebagaimana yang telah dikatakan Sakhawi," kata Sayyid Sabiq memberikan penjelasan.

Agaknya yang dimaksudkan oleh Sayyid Sabiq –sebagiannya- adalah hadits-hadits berikut ini:

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي سَنَتِهِ كُلِّهَا
"Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkannya di keseluruhan tahun itu" (HR. Thabrani dan Hakim)

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ
"Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka ia takkan kesulitan di waktu lain sepanjang tahun itu" (HR. Thabrani)

مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ أَهْلِهِ طَوْلَ سَنَتِهِ
"Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan kepada keluarganya sepanjang tahun itu" (HR. Baihaqi)

مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
"Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu" (HR. Baihaqi)

Jadi, Amal-amal Khusus di Hari Asyura (10 Muharram) adalah sebagai berikut:
1. Puasa Asyura. Penjelasan puasa asyura bisa dibaca DI SINI, keutamaan puasa asyura bisa dibaca DI SINI
2. Menjadikan asyura sebagai yaumul muwasaat (hari yang menyenangkan) dengan ciri adanya kelapangan bagi diri dan keluarga di hari itu
3. Memberikan kelapangan kepada keluarga, misalnya dengan menambah uang belanja kepada istri, memberikan hadiah kepada keluarga, buka bersama di luar rumah, dan lain-lain.

Wallahu a'lam bish shawab. [Abu Nida]

Mengapa Selain Puasa Asyura ada Puasa 9 dan 11 Muharram? Ini Hikmahnya Menurut Mazhab Syafi’i

Imam Syafi'i - ilustrasi
Selain puasa Asyura tanggal 10 Muharram, dalam hadits juga disebutkan adanya puasa Tasu’a. Yakni di tahun terakhir usia Rasulullah, beliau mengazamkan untuk juga puasa pada tanggal 9 Muharram. Namun, belum sampai tiba Muharram, beliau telah wafat.

Selain tanggal 9 dan 10 Muharram, dalam praktiknya ada pula ulama yang memfatwakan menambah puasa tanggal 11 Muharram. Mengapa demikian? Berikut hikmahnya seperti ditulis Syaikh DR. Mushthafa Al Bugha, Syaikh DR. Mushthafa Al Khann, dan Syaikh Ali al Syurbaji dalam Fikih Manhaji: Kitab Fiqih Lengkap Imam Asy Syafi’i:

“Adapun hikmah mengapa disunnakan berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10 adalah demi menjaga kehati-hatian, sebab adakalanya terjadi kekeliruan saat menentukan awal bulan. Selain itu, puasa pada hari ke-9 juga sebagai pembeda antara umat Islam dengan orang Yahudi, sebab orang Yahudi biasa berpuasa pada hari ke-10. Oleh karena itu, disunnahkan berpuasa pada dua hari. Dan jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9, maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.” [bersamadakwah]

3 Tingkatan Puasa Asyura dalam Fiqih Sunnah

Fiqih Sunnah (foto forum.mn66.com)
Selain puasa Asyura tanggal 10 Muharram, dalam hadits juga disebutkan adanya puasa Tasu’a. Yakni di tahun terakhir usia Rasulullah, beliau mengazamkan untuk juga puasa pada tanggal 9 Muharram. Namun, belum sampai tiba Muharram, beliau telah wafat.

Selain tanggal 9 dan 10 Muharram, dalam praktiknya ada pula ulama yang memfatwakan menambah puasa tanggal 11 Muharram. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah membuat satu bahasan tersendiri berjudul Puasa Asyura dan Sehari Sebelum dan Sesudahnya. Setelah mengemukakan tujuh hadits, beliau kemudian menjelaskan 3 tingkatan puasa Asyura.

“Para ulama menyebutkan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan. Pertama, berpuasa selama tiga hari, yaitu hari kesembilan, kesepuluh dan kesebelas. Kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Dan ketiga, berpuasa hanya pada hari kesepuluh” kata Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah tanpa menyebutkan dalil puasa pada hari kesebelas Muharram. [bersamadakwah]

Keutamaan Puasa Tasu’a dan Asyura

Puasa Asyura (ilustrasi dorar.m3n4.com)
Sedikitnya ada tiga keutamaan puasa tasu'a dan asyura berdasarkan hadits-hadits shahih berikut ini. Pertama, puasa tasu’a dan asyura termasuk puasa Muharram, puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. Kedua, puasa asyura merupakan puasa yang istimewa bagi Rasulullah dan diutamakan beliau. Ketiga, puasa asyura dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa bulan) Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam” (HR. Muslim)

سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, “Shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardhu dan puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau bersabda, “Shalat yang paling uatama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam dan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (yakni) Muharram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ . يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan puasa satu hari yang diutamakannya atas yang lainnya selain hari ini, hari asyura dan bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Rasulullah ditanya tentang puasa asyura, beliau menjawab, “dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللَّهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan orang agar berpuasa padanya, mereka berkata, “Ya Rasulullah, ia adalah suatu hari yang dibesarkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Jika datang tahun depan, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Maka belum lagi datang tahun berikutnya itu, Rasulullah SAW pun wafat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Demikian hadits-hadits shahih yang menjelaskan keutamaan puasa tasu'a dan asyura. Semoga memotivasi kita untuk mengerjakannya. [bersamadakwah]

10 Sunnah Idul Adha

Ahmad Heryawan khutbah Ied (foto ROL)
Idul Adha adalah salah satu dari dua hari raya umat Islam. Pada hari yang juga disebut idul qurban ini ada sejumlah amal-amal sunnah yang perlu dikerjakan oleh umat Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mandi sebelum berangkat shalat Idul Adha

Sebelum shalat Idul Adha, kaum muslimin disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu. Mandi idul adha dilakukan seperti mandi janabat, hanya niatnya yang berbeda, yakni niat mandi sunnah Idul Adha.

2. Memakai pakaian terbaik untuk shalat Idul Adha

Kaum muslimin juga disunnahkan untuk memakai pakaian paling bagus yang dimilikinya. Tentu saja, pakaian tersebut adalah pakaian yang cocok untuk shalat.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya” (HR. Hakim)

3. Memakai minyak wangi
Selain disunnahkan memakai pakaian terbaik, disunnahkan pula memakai minyak wangi. Sebagaimana lanjutan hadits di atas: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, memakai minyak wangi dan berqurban dengan hewan paling mahal yang kami punya” (HR. Hakim)

4. Membaca takbir sejak berangkat shalat Idul Adha

Untuk takbir mutlak dilaksanakan sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari tasyrik dalam beragam situasi dan kondisi. Sedangkan untuk takbir yang terikat wakti dilaksanakan setelah shalat lima waktu sejak Subuh pada 9 Dzulhijjah hingga Asar pada 13 Dzulhijjah, juga sejak berangkat sampai dimulainya shalat Id.

5. Menghindari makan sebelum shalat Idul Adha

Berbeda dengan Idul Fitri yang disunnahkan makan sebelum shalat Id, pada Idul Adha sunnahnya makan dilaksanakan setelah selesai shalat Id.

6. Berangkat shalat Idul Adha seawal mungkin
Yakni setelah shalat Subuh, atau beberapa waktu setelah itu. Di zaman Rasulullah, shalat Idul Adha biasa dilakukan lebih pagi dibandingkan shalat Idul Fitri.

7. Menempuh jalan yang berbeda antara pergi dan pulang shalat Idul Adha
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“ (HR. Bukhari)

8. Jika memungkinkan, disunnahkan berjalan kaki menuju lapangan tempat shalat Idul Adha
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“ (HR. Ibnu Majah)

9. Shalat Idul Adha dan mengajak serta anak-anak dan wanita mengikutinya
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib. Sedangkan mayoritasnya berpendapat sunnah muakkad. Lepas dari itu, Rasulullah bahkan memerintahkan wanita dan anak-anak untuk ikut serta shalat Id. Bagi wanita yang sedang haid, mereka tidak ikut shalat tetapi ikut mendengarkan khutbah dari tepi/pinggir lapangan tempat shalat.

10. Menyembelih qurban setelah shalat Idul Adha
Menyembelih qurban ini menurut sebagian ulama hukumnya wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits Rasulullah: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Demikian 10 Sunnah Idul Adha, semoga bisa kita amalkan hingga kita tercatat sebagai umat Rasulullah yang menghidupkan sunnahnya dan mendapatkan limpahan pahala di hari yang istimewa. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

Oral Seks dalam Islam

Hukum oral seks dalam Islam - ilsutrasi
Oral seks, yang tidak dijumpai secara tegas dalam hadits, menjadi bahasan tersendiri dalam seksologi Islam. Apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Secara tegas dilarang, atau ada syarat-syarat dan batasan tertentu yang menjadikannya halal atau haram?

Ketiadaan nash yang sarih inilah yang membuat para ulama berbeda pendapat mengenai oral seks. Sebagian ulama memperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya.

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah ayat 223)

Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh atau melarangnya dengan berargumen menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tidak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yang beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun..

Perbedaan pendapat ini dan semakin banyaknya pertanyaan tentang oral seks membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”

Fatwa Syaikh Mukhtaar As Sinqithi
Dikutip dari buku yang sama, Syaikh Mukhtaar As Sinqithi menyatakan mubah secara mutlak, karena hukum asal dari segala cara berhubungan seks adalah halal. Tentu catatannya, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Fatwa Syaikh As Saami Ash Shuqair
Menurut murid utama Syaikh Shalih bi Utsaimin ini, oral seks hukumnya mubah asal tidak sampai menjilat madzi. Jika sampai menjilat cairan najis itu, maka hukumnya haram. Meski mubah, Syaikh ini memberikan catatan: “hanya saja, kami merasa jijik (dengan oral seks itu)”.

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”

Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.

Kesimpulan:
Oral seks boleh dilakukan –khususnya untuk foreplay- dengan syarat tidak sampai menjilat madzi atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan Menurut Mazhab Syafi’i

Makam Uje (foto Okezone)
Hukum mendirikan bangunan di atas kuburan kembali mencuat baru-baru ini, dengan adanya kasus perselisihan makam Ustadz Jefri (Uje) yang dipugar dengan marmer hitam setinggi pinggang orang dewasa.

Bagaimana hukum mendirikan bangunan di atas kuburan? Berikut ini hukum mendirikan bangunan di atas kuburan menurut mazhab Syafi’i yang ditulis oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Al-Muhazzab, salah satu rujukan utama mazhab Syafi'i.


قال الشافعي والأصحاب يكره أن يجصص القبر وأن يكتب عليه اسم صاحبه أو غير ذلك وان يبني عليه وهذا لا خلاف فيه عندنا وبه قال مالك واحمد وداود وجماهير العلماء وقال أبو حنيفة لا يكره

دليلنا الحديث السابق قال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما

ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف

قال الشافعي في الام ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم أر الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس

قال أصحابنا وان كان القبر في ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
Imam Syafi'i dan para ulama dalam mazhab (Syafi’i) menyatakan makruh memlester kuburan, menuliskan di atasnya nama penghuninya atau lainnya, serta mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tidak ada perbedaan di antara kami. Inilah yang dinyatakan oleh Malik, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama. Sedangkan Abu Hanifa mengatakan tidak makruh.

Dalil kami adalah hadits sebelumnya. Para ulama dari kalangan kami (bermazhab Syafi’i) rahimahumullah berkata, "Tidak ada bedanya dalam masalah bangunan, apakah yang dibangun adalah kubah, rumah atau selainnya (tetap dimakruhkan)”.

Berikutnya hendaknya diperhatikan, apabila kuburannya terletak di pemakaman umum (yang telah diwakafkan), maka hal itu diharamkan. Karena itu, para ulama dari kalangan kami berkata, hendaknya bangunan tersebut diruntuhkan. Masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara kami.

Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm, "Aku melihat para pemimpin meruntuhkan sesuatu yang dibangun di atasnya (kuburan) dan saya tidak melihat para fuqoha mengecam perbuatan tersebut, di samping karena tindakan tersebut (mendirikan bangunan di atas kuburan) mempersulit orang lain.

Para ulama dari kalangan kami berkata, jika kuburan terletak di tanah milik sendiri, dibolehkan membangun sesukanya, namun tetap dimakruhkan dan tidak boleh dirobohkan (oleh pihak lain).


Demikian Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan Menurut Mazhab Syafi’i yang dinukil dan diterjemahkan oleh ustadz Abdullah Haidir dari kitab Syarah Al-Muhazzab. []

I’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti tinggal/diam di suatu tempat, baik dengan tujuan yang baik maupun tujuan yang buruk. Jadi secara bahasa, orang yang diam di suatu tempat persembunyian untuk bersiap mencuri –misalnya- bisa disebut sebagai i’tikaf. Sebagaimana Al Qur’an juga menyebutkan, orang yang berdiam diri di depan patung untuk menyembahnya, secara bahasa juga menggunakan akar kata yang sama dengan i’tikaf.

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَـٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
"(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: 'Patung-patung apakah ini, yang kamu beri’tikaf/tekun dalam beribadah kepadanya?'." (QS. Al Anbiya’ : 52)

Pengertian I’tikaf secara Istilah
Pengertian i’tikaf secara istilah dalam syariat adalah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Disyariatkannya I’tikaf
Para ulama’ berijma’ bahwa i’tikaf disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari terakhir. Para sahabat juga melakukan i’tikaf sebagaimana contoh Nabi Muhammad ini.

Bahkan, pada Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf hingga dua puluh hari. Hal ini diterangkan di hadits riwayat Imam Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain.

Sepeninggal Rasulullah, para istri beliau juga beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Hukum I’tikaf
I’tikaf (secara istilah, syar’i), hukum asalnya adalah sunnah. Terutama i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. I’tikaf di waktu yang lain yang dilakukan secara sukarela juga hukumnya sunnah.

Sedangkan yang kedua, i’tikaf bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar akan melakukan i’tikaf. Sebagaimana Umar bin Khatab radhiyallahu anhu menyampaikan nazarnya kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, aku telah bernazar akan beri’tikaf di Masjidil Haram satu malam.” Rasulullah pun bersabda: “Penuhilah nazarmu itu!”

Demikian pengertian dan hukum i’tikaf, masih ada beberapa pembahasan berikutnya mengenai i’tikaf yang semoga bisa menyusul kemudian, yakni:
- Batasan waktu i’tikaf
- Tempat sah i’tikaf
- Syarat i’tikaf
- Rukun i’tikaf
- Sunnah-sunnah i’tikaf
- Hal yang makruh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang boleh dilakukan saat i’tikaf
- Hal yang membatalkan i’tikaf

[Maraji’: Fiqih Sunnah bab i’tikaf, Panduan Taklim Ramadhan]

Kumpulan Materi Fiqih Puasa Syaikh DR Yusuf Qardhawi


Ramadhan telah berjalan lebih dari satu pekan. Namun, tidak ada salahnya bagi kita untuk kembali membaca panduan puasa dan hal-hal yang terkait dengannya. Salah satu referensi penting di abad ini adalah Fiqih Puasa (فقه الصيام) karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi.

Berikut sebagian dari kumpulan Materi Fiqih Puasa yang bersumber dari kitab Fiqih Puasa (فقه الصيام) karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi:



Makna Puasa
Hikmah Puasa
Macam-macam Puasa
Wajibnya Puasa Ramadhan
Niat dan Batas Waktu Niat
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Berpuasa
Hijamah (bekam) Membatalkan Puasa?
Suntik Membatalkan Puasa?
Maksiat Membatalkan Puasa?
Hukum Mencium Istri saat Berpuasa
Hukum Jima' di Siang Ramadhan karena Lupa

Demikian kumpulan Materi Fiqih Puasa yang bersumber dari kitab Fiqih Puasa (فقه الصيام) karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Jika ada materi yang belum bisa diklik, berarti masih belum diposting. []

Awal Ramadhan Kita Berbeda

Bersumber dari Pak Cahyadi Takariawan dalam sebuah forum, penentuan awal Ramadhan biasa dikenal menggunakan metode ru’yatul hilal dan metode hisab. Untuk mengetahui apakah tanggal 1 Ramadhan 1434 = 9 Juli 2013, kita harus melihat keadaan atau posisi bulan dan matahari menjelang Maghrib 8 Juli 2013.

Dari hasil tayangan Software Stellarium, hilal sudah wujud namun akan mustahil tampak di nusantara, sebab posisi hilal sangat dekat dengan matahari yang jauh lebih terang daripada bulan sabitnya.

Dari lampiran hisab Moonsighting, dapat diketahui bahwa pada 8 Juli 2013 daerah yang mungkin tampak hilal adalah Amerika Selatan. Sedangkan pada saat itu di nusantara sudah melampaui waktu Isya’. Artinya untuk Amerika Selatan tanggal 1 Ramadhan = 9 Juli namun mulai dari Fiji dan Australia, 1 Ramadhan = 10 Juli, berdasarkan metode ru’yatul hilal.

Kesimpulannya, pertama, bagi yang memilih 1 Ramadhan = 9 Juli, memulai puasa pada saat bulan belum tampak di Indonesia. Kriteria yang digunakan adalah “wujudul hilal”, yaitu hilal wujud namun tidak tampak. Ini yang digunakan dasarnya oleh Muhammadiyah dengan kriteria wujudul hilal.

Kesimpulan kedua, bagi yang memilih 1 Ramadhan = 10 Juli, memulai puasa setelah bulan sabit pertama benar-benar bisa dilihat. Ini yang menjadi landasan NU dengan ru’yatul hilal.

Kesimpulan ketiga, perbedaan ini adalah persoalan ijtihadiyah. Hendaklah semua pihak bisa bertoleransi atas perbedaan yang ada dan tidak melunturkan semangat kita menyambut bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Wallahu a’lam bish shawab. [Gresia Divi]

Nisfu Sya’ban

Nisfu artinya separuh atau pertengahan. Nisfu Sya’ban artinya adalah pertengahan bulan Sya’ban. Nisfu Sya’ban ini memiliki keistimewaan sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah memeriksa pada setiap malam nishfu Sya'ban. Lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali yang berbuat syirik atau yang bertengkar dengan saudaranya. (HR Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Meskipun malam nisfu Sya’ban memiliki keutamaan seperti disebutkan dalam hadits di atas, menghidupkan malam nisfu Sya’ban adalah perkara yang diperselisihkan sejak zaman tabi’in. Dalam buku Mafhum Al-Bid’ah wa Atsaruhu fil Fatwa, Dr Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj menjelaskan perbedaan pendapat para tabi’in tersebut.

Ibnu Rajab berkata:
“Para tabi’in yang tinggal di negeri Syam, misalnya Khalid bin Ma’dan, Makhul dan Luqman bin Amir, memuliakan malam nisfu Sya’ban dan beribadah dengan sungguh-sungguh. Dari merekalah manusia meriwayatkan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Ketika riwayat tersebut terkenal di berbagai negeri, kaum muslimin berbeda pendapat tentangnya. Sebagian menerima riwayat dari mereka. Dan selain mereka, terdapat orang yang sepakat dalam hal memuliakan malam nisfu sya’ban, misalnya para ahli ibadah di Basrah.

Namun, berbeda dengan mayoritas ulama Hijaz, seperti Atha’ dan Ibnu Malikah. Riwayat ini dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari para ulama Madinah, seperti Malik bin Anas dan lainnya. Para ulama Hijaz menyatakan bahwa memuliakan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah.

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar, bahwa ia berkata, “Tak ada malam selain lailatul qadar yang lebih mulia daripada nisfu sya’ban. Pada malam ini, Allah turun ke langit dunia kemudian memberikan ampunan kepada seluruh hamba-Nya, kecuali orang yang berbuat syirik dan memutus persaudaraan.”

Sedangkan Ibnu Taimiyah mengatakan, “Telah diriwayatkan beberapa hadits marfu’ dan atsar yang berkenaan dengan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Semua itu menunjukkan bahwa malam nisfu Sya’ban memang memiliki keutamaan. Sebagian ulama salaf mengkhususkannya dengan memperbanyak shalat... Mayoritas ulama dari mazhab kami, seperti Imam Ahmad, menyatakan bahwa malam nusfu Sya’ban memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan banyaknya hadits dan perkataan salafush shalih yang diriwayatkan berkenaan dengan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Sebagian keutamaan tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab musnad dan sunan. Namun, banyak sekali hadits palsu yang dibuat berkenaan dengan malam nisfu Sya’ban.

Di sisi lain, Imam Ibnu Al-Arabi mengatakan, “Berkenaan dengan malam nisfu Sya’ban, tak ada hadits yang bisa dijadikan sebagai landasan, baik yang berkenaan dengan keutamaannya atau yang berkenaan dengan padanya ketentuan ajal diubah. Oleh karena itu, janganlah kalian memperhatikannya”

Demikian penjelasan tentang nisfu Sya’ban yang diperselisihkan sejak zaman tabi’in. Semoga perbedaan pendapat mengenai nishfu Sya'ban ini dipahami dengan baik dan dan dapat disikapi dengan bijaksana, sebagaimana seruan Dr Abdul Ilah dalam bukunya yang dalam versi Indonesia berjudul “Konsep Bid’ah & Toleransi Fiqih”. []
 

suara islam Powered by Blogger