Ternyata Bukan Kader IM, 21 Mahasiswi “7 Pagi” Dibebaskan

Ternyata Bukan Kader IM, 21 Mahasiswi “7 Pagi” Dibebaskan

Mahasiswi 7 pagi dalam kurungan (foto AP)
Pengadilan banding di Alexandria, Sabtu (7/12), membatalkan vonis hukuman atas 21 mahasiswi yang dituduh sebagai anggota Ikhwanul Muslimin dan ikut demonstrasi pro Mursi Nopember lalu.

Kelompok perempuan itu, termasuk 7 di antaranya masih di bawah umur, tampil di persidangan dari balik jeruji besi, sebagian membawa bunga mawar merah dengan tulisan “kebebasan” di telapak tangannya, lansir Euronewsi seperti dikutip Hidayatullah, Ahad (8/12).

Di pengadilan sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah menjadi bagian dari kelompok teroris, mengganggu lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan. Semua tuduhan itu dibantah oleh keluarga mereka dan diprotes kelompok pemerhati hak-hak asasi manusia.

“Kami bukan anggota kelompok politik atau partai atau organisasi apapun,” kata salah seorang pria yang istri dan putrinya berada di antara ke-21 perempuan itu.

“Mereka (aparat hukum) mengatakan semua orang yang ditangkap itu adalah anggota dari Ikhwanul Muslimin. Keluarga saya sendiri, keluarga ayah saya, dan keluarga istri saya, tidak ada dari kami yang memiliki keterkaitan politik apapun.”

Keputusan pengadilan banding itu mengubah keputusan sebelumnya. Anak-anak yang masih di bawah umur diberi hukuman percobaan tiga bulan, sedangkan hukuman 11 tahun penjara bagi 14 perempuan dewasa dikurangi menjadi hukuman percobaan 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan pengadilan banding ini, juru bicara tim pengacara para mahasiswi tersebut menyatakan belum puas. Tim masih menuntut para mahasiswi tersebut dibebaskan dari semua tuduhan dan bisa bebas secara penuh. Hal itu karena penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai dengan hukum. Mereka melakukan demonstrasi damai yang menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Sedangkan para mahasiswi yang dibebaskan menyatakan tidak akan berhenti melakukan demonstrasi menuntut jatuhnya penguasa kudeta. Pengalaman ditangkap, ditahan, dan divonis penjara 11 tahun tidak akan membuat mereka takut dan menghentikan aksi. [AM/Hidayatullah/Dakwatuna/Bersamadakwah]


0 komentar:

Posting Komentar