Selain mengecewakan, penundaan jilbab Polwan dengan terbitnya Telegram Rahasia (TR) tertanggal 28 Nopember 2013 yang ditandatangani Wakapolri dinilai aneh. Pasalnya, seminggu sebelumnya Kapolri menyatakan bahwa Polwan boleh segera berjilbab mulai 20 Nopember 2013. Selain itu, seluruh fraksi DPR juga mendukung kebijakan jilbab Polwan.
Seiring ‘keanehan’ tersebut, muncul informasi yang menyebutkan kalangan Istana meminta penundaan pemakaian jilbab. Namun, Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan membantah informasi tersebut.
"Demokrat mendukung penggunaan jilbab polwan dan mendukung dikeluarkannya SK jilbab," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR tersebut, Sabtu (7/12), seperti dikutip ROL.
Menurut Ramadhan, penundaan penggunaan jilbab polwan merupakan kebijakan mandiri Polri secara lembaga. Sehingga ia memastikan tidak ada intervensi dari mana pun, termasuk Istana dalam masalah tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding akan mengklarifikasi siapa di balik penundaan jilbab Polwan. Upaya akan ini dilakukan pada saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pada Senin (9/12).
"Saya belum bisa menanggapi adanya isu intervensi dalam penundaan jilbab polwan," ujar Sudding.
Hal tersebut nantinya akan ditanyakan langsung kepada Kapolri. Namun, ia secara pribadi belum mendengar adanya intervensi dalam penundaan jilbab polwan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf pada Kamis (5/12) juga menyesalkan sejumlah alasan yang dikemukakan Wakapolri. Diantaranya penggunaan jilbab penggunaan jilbab harus jelas visi-misinya dan merupakan urusan rumah tangga Polri.
“Pernyataan Wakapolri penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi dan merupakan urusan internal rumah tangga Polri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi Konstitusi Pasal 28E ayat 1. Penggunaan jilbab juga trend penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan lain-lain,” kata politisi PKS itu seperti dikutip Tribunnews.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang secara senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli seragam jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
“Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015.” Tegasnya.
Muzzammil mengaku telah dihubungi oleh perwakilan Polwan, “Mereka sebenarnya kecewa dengan penundaan jilbab ini. Tapi, mereka tidak akan berani bersuara berbeda karena taat atasan dan takut kena sanksi,” paparnya. [AM/ROL/Tribunnews/Bersamadakwah]
Seiring ‘keanehan’ tersebut, muncul informasi yang menyebutkan kalangan Istana meminta penundaan pemakaian jilbab. Namun, Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan membantah informasi tersebut.
"Demokrat mendukung penggunaan jilbab polwan dan mendukung dikeluarkannya SK jilbab," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR tersebut, Sabtu (7/12), seperti dikutip ROL.
Menurut Ramadhan, penundaan penggunaan jilbab polwan merupakan kebijakan mandiri Polri secara lembaga. Sehingga ia memastikan tidak ada intervensi dari mana pun, termasuk Istana dalam masalah tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding akan mengklarifikasi siapa di balik penundaan jilbab Polwan. Upaya akan ini dilakukan pada saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pada Senin (9/12).
"Saya belum bisa menanggapi adanya isu intervensi dalam penundaan jilbab polwan," ujar Sudding.
Hal tersebut nantinya akan ditanyakan langsung kepada Kapolri. Namun, ia secara pribadi belum mendengar adanya intervensi dalam penundaan jilbab polwan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf pada Kamis (5/12) juga menyesalkan sejumlah alasan yang dikemukakan Wakapolri. Diantaranya penggunaan jilbab penggunaan jilbab harus jelas visi-misinya dan merupakan urusan rumah tangga Polri.
“Pernyataan Wakapolri penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi dan merupakan urusan internal rumah tangga Polri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi Konstitusi Pasal 28E ayat 1. Penggunaan jilbab juga trend penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan lain-lain,” kata politisi PKS itu seperti dikutip Tribunnews.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang secara senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli seragam jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
“Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015.” Tegasnya.
Muzzammil mengaku telah dihubungi oleh perwakilan Polwan, “Mereka sebenarnya kecewa dengan penundaan jilbab ini. Tapi, mereka tidak akan berani bersuara berbeda karena taat atasan dan takut kena sanksi,” paparnya. [AM/ROL/Tribunnews/Bersamadakwah]
0 komentar:
Posting Komentar