NU: Merokok di Masjid dan Majelis Ilmu Hukumnya Haram

NU: Merokok di Masjid dan Majelis Ilmu Hukumnya Haram

merokok di masjid (ilustrasi foto jagokluruk.wordpress.com)
Situs resmi Nahdlatul Ulama’ (NU) mengingatkan kaum muslimin bahwa hukum merokok menurut para ulama’ hanya ada dua. Sebagian ulama berpendapat haram. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat makruh. “tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum haram,” tulis NU Online yang beralamat di nu.or.id, Sabtu (7/9) lalu.

Sedangkan merokok di masjid dan majelis ilmu, NU Online menegaskan bahwa sebagian besar ulama’ telah menyepakati hukumnya haram.

“Sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram merokok ditempat-tempat yang diangungkan atau dianggap mulia, seperti Masjid, Halaqoh pembaca Hadits-hadits Nabawi, Majlis Ilmi dan yang lainya. Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku,” lanjut NU Online.

“Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu,” tegas kolom ubudiyah yang ditulis oleh Fuad Basya dengan redaktur Ulil H tersebut. [AM/NU/Dkw]

0 komentar:

Posting Komentar