Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan Menurut Mazhab Syafi’i

Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan Menurut Mazhab Syafi’i

Makam Uje (foto Okezone)
Hukum mendirikan bangunan di atas kuburan kembali mencuat baru-baru ini, dengan adanya kasus perselisihan makam Ustadz Jefri (Uje) yang dipugar dengan marmer hitam setinggi pinggang orang dewasa.

Bagaimana hukum mendirikan bangunan di atas kuburan? Berikut ini hukum mendirikan bangunan di atas kuburan menurut mazhab Syafi’i yang ditulis oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Al-Muhazzab, salah satu rujukan utama mazhab Syafi'i.


قال الشافعي والأصحاب يكره أن يجصص القبر وأن يكتب عليه اسم صاحبه أو غير ذلك وان يبني عليه وهذا لا خلاف فيه عندنا وبه قال مالك واحمد وداود وجماهير العلماء وقال أبو حنيفة لا يكره

دليلنا الحديث السابق قال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما

ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف

قال الشافعي في الام ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم أر الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس

قال أصحابنا وان كان القبر في ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
Imam Syafi'i dan para ulama dalam mazhab (Syafi’i) menyatakan makruh memlester kuburan, menuliskan di atasnya nama penghuninya atau lainnya, serta mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tidak ada perbedaan di antara kami. Inilah yang dinyatakan oleh Malik, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama. Sedangkan Abu Hanifa mengatakan tidak makruh.

Dalil kami adalah hadits sebelumnya. Para ulama dari kalangan kami (bermazhab Syafi’i) rahimahumullah berkata, "Tidak ada bedanya dalam masalah bangunan, apakah yang dibangun adalah kubah, rumah atau selainnya (tetap dimakruhkan)”.

Berikutnya hendaknya diperhatikan, apabila kuburannya terletak di pemakaman umum (yang telah diwakafkan), maka hal itu diharamkan. Karena itu, para ulama dari kalangan kami berkata, hendaknya bangunan tersebut diruntuhkan. Masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara kami.

Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm, "Aku melihat para pemimpin meruntuhkan sesuatu yang dibangun di atasnya (kuburan) dan saya tidak melihat para fuqoha mengecam perbuatan tersebut, di samping karena tindakan tersebut (mendirikan bangunan di atas kuburan) mempersulit orang lain.

Para ulama dari kalangan kami berkata, jika kuburan terletak di tanah milik sendiri, dibolehkan membangun sesukanya, namun tetap dimakruhkan dan tidak boleh dirobohkan (oleh pihak lain).


Demikian Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan Menurut Mazhab Syafi’i yang dinukil dan diterjemahkan oleh ustadz Abdullah Haidir dari kitab Syarah Al-Muhazzab. []

0 komentar:

Posting Komentar