Mengapa Saya Keluar dari Syiah; Kesaksian Penulis Sebelum Dibunuh

Mengapa Saya Keluar dari Syiah; Kesaksian Penulis Sebelum Dibunuh

Mengapa Saya Keluar dari Syiah
Judul buku : Mengapa Saya Keluar dari Syiah; Kesaksian Penulis Sebelum Dibunuh
Judul asli : Lillah… tsumma li tarikh
Penulis : Sayyid Husain Al-Musawi
Penerjemah : Iman Sulaiman
Penerbit : Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Cetakan ke : 10
Tahun Terbit : Februari 2013
Dimensi : xxiv + 152 hlm; 13 x 20,5 cm
ISBN : 978-979-592-189-4

Sepanjang tahun 2013, Syiah di Indonesia semakin gencar mendakwahkan ajarannya. Sejumlah perhelatan besar digelar secara terbuka, lebih berani dari tahun-tahun sebelumnya yang masih sembunyi-sembunyi. Diantaranya, perayaan Idul Ghadir pada 26 Oktober 2013 di Jakarta. Juga peringatan Asyura (tragedi Karbala) di sejumlah daerah.

Melihat massa yang mengikuti perhelatan-perhelatan tersebut, tampak ada orang-orang baru yang menjadi pengikut Syiah, terutama para wanita. Ketidaktahuan tentang hakikat Syiah menjadikan mereka termakan propaganda. Hal ini bertolak belakang dengan mereka yang keluar dari Syiah setelah mengetahui hakikatnya.

Sayyid Husain Al-Musawi, penulis buku ini, adalah salah seorang dari mereka yang keluar setelah mengetahui hakikat Syiah melalui pengembaraan spiritual, mengkaji Islam yang sebenarnya. Tokoh Syiah yang lahir di Karbala dan menjadi ulama Syiah di kota Najaf ini kemudian menuliskan penyimpangan dan kesesatan Syiah dalam buku yang aslinya berjudul "Lillahi tsumma li tarikh" ini.

Membunuh Husein, Memfitnah Ahlus Sunnah
Syiah mengaku sebagai ahlul bait dan menyebut ahlus sunnah sebagai nawashib (para pembangkang) yang memusuhi ahlul bait. Syiah juga memfitnah ahlus sunnah sebagai pembunuh cucu Rasulullah, Husain radhiyallahu 'anhu. Setelah menelusuri berbagai referensi, Sayyid Husain Al-Musawi menemukan bahwa Syiahlah yang membunuh Husein. "Maka mengapa mereka melemparkan tanggung jawab kepada ahlus sunnah dalam pembunuhan Husain alaihis salam?" (hlm 19)

Nikah Mut'ah
Bab yang dibahas di halaman 43 hingga 72 ini dimulai dari pemaparan riwayat-riwayat bathil Syiah tentang nikah mut'ah. Syiah mengklaim Nabi menjelaskan bahwa siapa yang nikah mut'ah seolah-olah ia berkunjung ke ka'bah sebanyak 70 kali. Siapa yang melakukan nikah mut'ah maka ia aman dari murka Allah, dan sejumlah riwayat aneh lainnya.

Penulis juga mengutip Tafsir Manhaj Ash Shadiqin tentang keutamaan memperbanyak nikah mut'ah. Bahwa siapa yang nikah mut'ah sekali, ia seperti derajat Husain. Nikah mut'ah dua kali, ia seperti derajat Hasan. Nikah mut'ah tiga kali, ia seperti derajat Ali. Nikah mut'ah empat kali, ia seperti derajat Rasulullah.

Berangkat dari riwayat-riwayat bathil ini, beragam penyimpangan nikah Mut'ah pun dipraktikkan oleh Syiah. Disebutkan penulis, di Iran banyak lelaki yang nikah mut'ah dengan wanita lalu wanita itu hamir dan melahirkan, kemudian anak gadisnya dimut'ah lagi oleh orang tersebut. Jadilah banyak perempuan yang dimut'ah oleh saudaranya, bahkan oleh ayahnya. Namun, para tokoh Syiah sendiri melarang putrinya dimut'ah. "Saya adalah pembesar dan hal itu (nikah mut'ah) haram atas para pembesar, namun halal bagi kalangan awam dari orang-orang Syiah," kata Imam Al Khaui ketika putrinya diminta untuk dimut'ah oleh seorang pemuda. (hlm 49).

Pekan lalu, Menteri Kesehatan Iran Hassan Hassemi menyebutkan bahwa dalam 11 tahun pengidap HIV/AIDS di Iran naik 9 kali lipat. Naik 80 persen setiap tahun. Ia menjelaskan, penularan lebih banyak karena hubungan seksual. Mungkinkah ini akibat nikah mut'ah? Sangat mungkin.

Khumus
Penyimpangan besar lain yang dipraktikkan Syiah adalah konsep khumus. Yakni kewajiban memberikan sebagian (seperlima) harta kepada Syiah untuk dikelola oleh para imam atau ulamanya. Baik harta itu kemudian untuk membiayai dakwah Syiah, maupun untuk keperluan lain yang dipandang baik oleh imam dan ulama Syiah.

Selain tiga alasan besar ini, ada sejumlah alasan lain yang keseluruhannya semakin menunjukkan kesesatan Syiah dan menjadi alasan Sayyid Husain Al-Musawi keluar darinya. Di halaman terakhir buku ini disertakan lampiran fatwa dari Syiah Hauzah. Fatwa yang ditandatangani oleh Husain Bahrulum ini menyatakan Sayyid Husain Al-Musawi telah sesat dan bukunya "Lillahi tsumma li tarikh" menyesatkan. Ia juga diancam dengan hukuman mati sebagai orang yang murtad dari agama. Namun, tidak ada penjelasan dari penerjemah maupun penerbit, apakah penulis kemudian benar-benar dibunuh. [Abu Nida]


0 komentar:

Posting Komentar