Soal Larangan Jilbab, Wamendikbud Ancam Beri Sanksi SMAN 2 Denpasar

Soal Larangan Jilbab, Wamendikbud Ancam Beri Sanksi SMAN 2 Denpasar

Gedung SMA Negeri 2 Denpasar
Mencuatnya kasus Anita, siswa SMAN 2 Denpasar yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara niatnya mengenakan jilbab, semakin luas mengundang tanggapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim.

Dengan tegas, Musliar menyampaikan himbauannya terkait kasus tersebut. "Tidak boleh ada larangan berjilbab di sekolah manapun!" Ungkapnya ketika dihubungi Republika, Senin (6/1).

Musliar melanjutkan, jika sekolah yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan. "Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anita Wardhana, siswi SMAN 2 Denpasar, mengaku dipersulit pihak sekolah ketika mengajukan permohonan memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolahnya sehari-hari. Bukannya dikabulkan, sang Kepala Sekolah malah menyuruhnya pindah ke sekolah lain jika dia bersikeras untuk mengenakan jilbab.

Tak puas dengan tanggapan sang Kepala Sekolah, Anita lantas mengadukan kasus tersebut ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.

Ketika bersamadakwah menghubungi SMAN 2 Denpasar, Senin (6/1), pihak sekolah memberikan nomor HP kepala sekolah, Ketut Sunarta. Sayangnya, panggilan ke nomor tersebut tidak pernah diangkat. Nomor telepon sekolah juga menjadi tidak aktif ketika bersamadakwah mencoba menghubungi kembali. [IK/RoL/Bersamadakwah]


0 komentar:

Posting Komentar