DPR RI: Mendikbud Harus Tindak Tegas Sekolah yang Larang Jilbab

DPR RI: Mendikbud Harus Tindak Tegas Sekolah yang Larang Jilbab

Gedung SMAN 2 Denpasar (foto sman2-denpasar.sch.id)
Mencuatnya kasus larangan jilbab di SMAN 2 Denpasar dan sejumlah sekolah lain di Provinsi Bali menuai protes dari banyak pihak, termasuk anggota DPR RI.

Surahman Hidayat anggota Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Olah raga dan Pariwisata, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1) menyesalkan kejadian tersebut.

“Sangat disesali peristiwa pelarangan jilbab di Sekolah tersebut, padahal sudah sangat jelas aturan tentang bolehnya pemakaian jilbab bagi siswi muslimah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Surahman menjelaskan, bentuk pelarangan ini jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menjalankan agama, di samping itu peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991, yang sangat jelas mengatur pedoman Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan, siswi putri mengenakan blus biasa berlengan panjang, rok panjang sebagai bawahan dan jilbab.

“Alasan pihak Sekolah melarang pemakaian jilbab, karena tidak sesuai peraturan di sekolah tidak bisa diterima, ini bentuk pelecehan terhadap peraturan Kemdikbud," tegasnya.

Karena itu Surahman meminta kepada Mendikbud M.Nuh untuk segera menindak tegas setiap Sekolah Negeri yang melarang pemakaian jilbab bagi siswinya. "Agar jangan lagi ada pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," tegas aleg dari Fraksi PKS ini.

Hal senada disampaikan Ahmad Zainuddin, Anggota Komisi X DPR RI yang juga berasal dari fraksi PKS.

"Kalau pun sekolah boleh membuat aturan sendiri, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Zainuddin. [IK/Bersamadakwah]


0 komentar:

Posting Komentar