Ada Larangan Jilbab di 4 Kabupaten/Kota di Bali

Ada Larangan Jilbab di 4 Kabupaten/Kota di Bali

SMPN 1 SIngaraja (ilustrasi)
Kasus pelarangan jilbab di sekolah di Provinsi Bali rupanya tidak hanya terjadi di Denpasar. Ketua Tim Advokasi Jilbab Hilmi mengatakan kasus lain juga ditemukan di Kabupaten Buleleng, Badung dan Singaraja.

“Tim Advokasi bukan hanya menangani kasus Anita, tapi beberapa kasus juga yang terjadi di luar Denpasar seperti Buleleng, Badung dan Singaraja. Kasus di daerah-daerah tersebut sama yang terjadi pada Anita,” kata Hilmi kepada hidayatullah.com, Senin (6/1).

Anita Wardhani adalah seorang siswi kelas XII SMA Negeri 2 Denpasar yang sudah tiga tahun berjuang memperoleh hak asasinya berjilbab di sekolah. Seperti diberitakan sebelumnya, Anita mengaku dipersulit pihak sekolah ketika mengajukan permohonan memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolahnya sehari-hari. Bukannya dikabulkan, sang Kepala Sekolah malah menyuruhnya pindah ke sekolah lain jika dia bersikeras untuk mengenakan jilbab. Tak puas dengan tanggapan sang Kepala Sekolah, Anita lantas mengadukan kasus tersebut ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.

Menurut Hilmi, fokus Tim Advokasi saat ini adalah menguatkan mental siswi-siswi yang sedang berjuang mendapatkan haknya memakai jilbab di sekolah. Termasuk setiap anak akan didampingi kakak-kakak relawan yang ada di setiap daerah.

“Sekarang kami lakukan adalah mendampingi menguatkan mental adik-adik siswa yang sedang berjuang mendapatkan haknya untuk memakai jilbab,” tambahnya.

Kasus Anita telah mendapatkan tanggapan dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim.

Dengan tegas, Musliar menyampaikan himbauannya terkait kasus tersebut. "Tidak boleh ada larangan berjilbab di sekolah manapun!" Ungkapnya ketika dihubungi Republika, Senin (6/1).

Musliar melanjutkan, jika sekolah yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan. "Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya. [IK/Hidayatullah/RoL/Bersamadakwah]


0 komentar:

Posting Komentar