Hina Puasa Ramadhan dengan Daging Babi, Dua Warga Malaysia Dituntut 8 Tahun

Hina Puasa Ramadhan dengan Daging Babi, Dua Warga Malaysia Dituntut 8 Tahun

Dua orang warga Malaysia etnis Cina dituntut jaksa delapan tahun penjara, Kamis (18/7), atas tuduhan menghasut permusuhan agama. Pasalnya, pemuda-pemudi bernama Alvin Tan dan Vivian Lee itu mengunggah sebuah foto mereka yang tengah menyantap daging babi dan menambahkan tulisan “Selamat berbuka puasa” di atasnya.

Tan dan Lee mengklaim bahwa foto mereka itu hanya sebagai lucu-lucuan. Namun pengadilan Kuala Lumpur menolak untuk memungkinkan mereka tetap bebas dengan jaminan menjelang sidang.

Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail menyatakan bahwa otoritas ingin keduanya ditahan karena telah mengunggah konten yang bisa membangkitkan kemarahan publik. keduanya akan ditempatkan di penjara terpisah menjelang sidang pendahuluan yang akan digelar pada 24 Agustus mendatang. [AM/Arb/Ar]

0 komentar:

Posting Komentar