Karni Ilyas: Jika Terbukti Di-Blocking Time Syiah, ILC Saya Bubarkan

Karni Ilyas: Jika Terbukti Di-Blocking Time Syiah, ILC Saya Bubarkan

Karni Ilyas siap membubarkan Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One jika acara tersebut terbukti di-blocking time oleh Syiah.

“Kalau Prof bisa buktikan. ILC saya bubarkan,” tulisnya di akun Twitter @karniilyas, Jum’at (28/6), menanggapi pernyataan Prof. DR. Muhammad Baharun, SH, MA.

Sebaliknya, jika tidak bisa dibuktikan, Karni ‘mengancam’ dengan pasal 311 KUHP. “Kalau Prof tidak bisa buktikan ; itu kriminal fitnah (pasal 311 KUHP)” tandasnya.

Karni menyatakan bahwa ia sudah mengundang narasumber dari Nahdhatul Ulama (NU), tetapi mereka berhalangan hadir.

“Kami undang KH Said Aqil, Hasyim.M, Mahfud MD, tapi berhalangan,” kicaunya.

Sebelumnya, Prof. Mohammad Baharun yang menjadi narasumber ILC mewakili MUI Pusat mengungkapkan bahwa ILC di-blocking time oleh Ahlul Bait Indonesia (ABI), sebuah organisasi Syiah di Indonesia.

“Acara ILC semalam ternyata di-blocking time ABI, makanya narasumber dan supporter banyak dari mereka. MUI hanya dipakai jadi ‘pelengkap penderita’ saja. Waktunya sempit untuk menjawab semuanya,” terang Baharun melalui sms, Rabu (26/6), seperti dikutip Fimadani.

Blocking time(TV program) adalah pembelian jam siaran dengan durasi tertentu sebuah stasiun televisi untuk diisi dengan program TV dan iklan (TVC) yang dimiliki oleh suatu perusahaan/lembaga untuk tujuan kegiatan pemasaran, promosi atau kampanye. [IK/Fmd]

0 komentar:

Posting Komentar