Tampilkan postingan dengan label Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslim. Tampilkan semua postingan

Fatwa Ulama' Tentang Penentuan Awal Ramadhan Dan 'Ied

Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.
Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah yang lebih paham agama.
Pada kesempatan ini, kami akan mengangkat fatwa para ulama’ Islam yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’, yang beranggotakan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Ketua), Abdur Razzaq Afifiy (Wakil Ketua), Abdullah bin Ghudayyan (staf), Abdullah bin Mani’ (Staf), dan Abdullah bin Qu’ud (Staf). Fatwa berikut ini kami nukilkan dari kitab yang berjudul “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah”, (hal. 94-), kecuali fatwa Syaikh Nashir Al-Albaniy.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 10973)
Soal: ” Ada sekelompok orang yang multazim, dan berjenggot di negeri kami; mereka menyelisihi kami dalam sebagian perkara, contohnya puasa Romadhon. Mereka tak puasa, kecuali jika telah melihat hilal (bulan sabit kecil yang muncul di awal bulan) dengan mata kepala. Pada sebagian waktu, kami puasa satu atau dua hari sebelum mereka di bulan Romadhon. Mereka juga berbuka satu atau dua hari setelah (masuknya) hari raya…”
Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: “Wajib mereka berpuasa bersama kaum manusia, dan sholat ied bersama kaum muslimin di negeri mereka berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (yang artinya), “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika ada mendung pada kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya’ban 30 hari, pen)”.Muttafaqun alaihi [HR. Al-Bukhoriy (1810), dan Muslim (1081)]
Maksudnya disini adalah perintah puasa dan berbuka (berhari raya), jika nyata adanya ru’yah (melihat hilal) dengan mata telanjang, atau dengan menggunakan alat yang membantu ru’yah (melihat hilal) berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (yang artinya), “(Waktu)Puasa pada hari mereka berpuasa, dan berbuka (berhari raya) pada hari mereka berbuka (berhari raya), dan berkurban pada hari mereka berkurban”.[HR. Abu Dawud (2324), At-Tirmidziy (697), dan Ibnu Majah (1660). Lihat Ash-Shohihah (224)]
Hanya kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah memberi sholawat kepada Nabi klta -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,keluarga serta para sahabatnya”.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 313)
Soal: “Kami mendengar dari siaran radio berita permulaan masuknya puasa di Kerajaan Saudi Arabia, di waktu kami tidak melihat adanya hilal di Negeri Sahil Al-Aaj, Guinea, Mali, dan Senegal; walaupun telah ada perhatian untuk melihat hilal. Oleh sebab itu, terjadi perselisihan diantara kami. Maka diantara kami ada yang berpuasa, karena bersandar kepada berita yang ia dengar dari siaran radio, namun jumlah mereka sedikit.diantara kami; Ada yang menunggu sampai la melihat hilal di negerinya, karena mengamalkan firman Allah-Subhanahu wa Ta’la- (yang artinya), “Barang siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”;
sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya”.
dan sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), “Bagi setiap daerah ada ru’yahnya”. sungguh telah terjadi perdebatan yang sengit antara dua kelompok ini.maka berilah fatwa kepada kami tentang hal tersebut.
Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: “Tatkala orang-orang dahulu dari kalangan para ahli fiqhi berselisih di dalam masalah ini; setiap orang diantara mereka memiliki dalil, maka -jika telah nyata terlihatnya hilal, baik melalui radio, atau yang lainnya di selain tempatmu-, wajib bagi kalian untuk mengembalikan masalah puasa atau tidak kepada penguasa umum (tertinggi) di negara kalian. jika ia (pemerintah) telah memutuskan berpuasa atau tidak, maka wajib atas kalian untuk mentaatinya, karena sesungguhnya keputusan penguasa akan menghilangkan adanya perselisihan didalam masalah seperti ini. Atas dasar ini, pendapat untuk berpuasa atau tidak akan bersatu, karena mengikuti keputusan kepala negara kalian; masalah akhirnya bisa terselesaikan.
Adapun kalimat yang berbunyi, “bagi setiap tempat memiliki ru’yah”, ini bukanlah hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Itu hanyalah merupakan ucapan kelompok yang menganggap berbedanya matla’ (waktu & tempat munculnya) hilal dalam memulai puasa Ramadhan dan akhirnya.
Hanya kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah memberi sholawat kepada Nabi klta–Shollallahu ‘alaihi wasallam-,keluarga serta para sahabatnya”.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 313)
Soal : Diantara perkara yang tak mungkin untuk melihat hilal dengan mata telanjang sebelum umurnya mencapai 30 jam. Setelah itu, tidak mungkin melihatnya, karena kondisi cuaca. Dengan memandang kondisi seperti ini, apakah mungkin bagi penduduk Inggris untuk menggunakan ilmu falak bagi negeri ini dalam menghitung waktu yang memungkinkan untuk melihat bulan baru (hilal), dan waktu masuknya bulan Romadhon, ataukah wajib bagi kami melihat bulan baru (hilal) sebelum kami memulai puasa Ramadhan yang penuh berkah?
Jawab: “Boleh menggunakan alat-alat pengintai (teropong) untuk melihat hilal; namun tidak boleh bersandar kepadailmu-ilmu falaq untuk menetapkan awal bulan ramadhan yang suci dan idul fitri, karena sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’la- tidak men-syari’at-kan bagi kita hal tersebut, baik dalam Kitab-Nya, maupun sunnah Nabi-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Hanyalah disyariatkan bagi kita untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dan akhirnya dengan melihat hilal bulan ramadhan pada awal puasa; Demikian pula melihat hilal Syawwal untuk berbuka dan bersatu dalam melaksanakan sholat idul fitri. Allah–Subhanahu wa Ta’la- telah menjadikan bulan sabit (hilal) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menenntukan waktu ibadah dengan cara apapun, selain dengan melihat hilal dari ibadah-ibadah, seperti puasa Ramadhan, hari ‘ied, ibadah haji, puasa untuk kaffarah (tebusan) membunuh, puasa kaffarah zhihar, dan lain sebagainya.
Allah -Ta’ala-’ berfirman (yang artinya), “Barang siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. [(QS. Al-Baqoroh: 185)]
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal) itu, maka katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia, dan haji”.[(QS. Al-Baqoroh: 189)]
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya), “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika ada mendung di atas kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya’ban) 30 hari”.
Berdasarkan hal itu, orang yang tak melihat hilal di tempatnya, baik ketika kondisi cuaca cerah, atau pun cuaca mendung, maka wajib baginya untuk menyempurnakan bilangan hari menjadi 30 hari, jika orang lain di tempat lain tak melihat hilal. Apabila telah nyata bagi mereka terlihatnya hilal di luar negeri mereka, maka harus bagi mereka mengikuti sesuatu yang telah diputuskan oleh pimpinan umum (penguasa tertinggi) yang muslim di negeri mereka tentang bolehnya puasa, dan berhari raya, karena keputusan penguasa dalam masalah seperti ini, akan menghilangkan khilaf diantara para ahli fiqih dalam memandang perbedaan tempat atau tidak”.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 388)
Soal: “Bagaimana pandangan Islam tentang perbedaan hari raya kaum muslimin: Iedul Fithri, dan Iedul Adhha. Di samping itu, telah diketahui bahwa hal itu bisa mengantarkan kepada pelaksanaan puasa pada hari yang haram puasa padanya, yaitu hari ied; mengantarkan kepada pelaksanaan buka puasa (hari raya) pada hari yang masih wajib berpuasa di dalamnya? Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan dalam masalah penting ini agar menjadi hujjah di sisi Allah”.
Jawab: “Jika mereka berselisih dalam perkara yang ada diantara mereka, maka mereka (harus) berpegang dengan keputusan penguasa di negara mereka, jika penguasanya adalah muslim, karena keputusan penguasa ini akan menghilangkan khilaf, dan mengharuskan ummat untuk mengamalkannnya. Jika penguasa bukan muslim, maka mereka harus memegang keputusan Mejelis Islamic Centre di negeri mereka, demi menjaga persatuan dalam puasa mereka di bulan Romadhon, dan pelaksanaan sholat ied di negeri mereka”.
Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah-
Syaikh Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata dalam Tamam Al-Minnah (hal. 398-399), “Sampai nanti negeri-negeri Islam bisa bersatu di atas hal itu (puasa & hari raya, ed), maka sesungguhnya sekarang aku memandang wajib bagi rakyat di setiap negara untuk berpuasa bersama negara (pemerintah)nya; tidak berpuasa sendiri-sendiri. Akhirnya, sebagian rakyat berpuasa bersama negara (pemerintah)nya, dan sebagian lagi puasa bersama negara lain”; negara (pemerintah) lebih dahulu berpuasa ataukah terlambat, karena di dalam hal ini terdapat sesuatu yang bisa memperluas perselisihan di sebuah rakyat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri-negeri Arab sejak beberapa tahun yang silam, Wallahul Musta’an”.
Inilah beberapa fatwa ulama kita yang menjelaskan bahwa seorang muslim seharusnya berpuasa dan berhari raya ied bersama pemerintah demi menyatukan langkah. Di lain sisi, ia merupakan jalan Ahlus Sunnah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah.
Sumber: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 30 Tahun I
Untuk Risalah lengkap dengan tulisan Arab, Klik http://almakassari.com/?p=170

Fiqh Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah...?

Penulis : Syaikh Salim Bin 'Ied Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.

1. Pensyari’atannya

Shalat tarawih disyari’atkan secara berjama’ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga,
Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari’at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama’ah disyari’atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya ‘illat itu berputar bersama ma’lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa’ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : “Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama’ah, maka Umar berkata : “Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah dengan imam Ubay bin Ka’ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam”.[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733]
2. Jumlah raka’atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka’atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan raka’at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha (yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka’at” [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka’at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka’at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka’at”. Ia berkata : “Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu’ fajar” [Furu' fajar : awalnya, permulaan].
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : “Dua puluh raka’at”.
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : “Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka’at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar”
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka’at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka’at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha’ 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3]
==================================
Footnote:

[1] Dengan tanwin (‘abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa’ ibil … dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih ‘an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta’liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar ‘Ammar
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Sumber: Klik di Sini

Pelaku maksiat adalah orang yang bodoh di sisi Allah

Pelaku maksiat adalah orang yang bodoh di sisi Allah…

Meskipun.... Ia adalah seorang yang hafal Qur'aan..
Meskipun.... ia seorang berilmu agama…., bahkan…
Meskipun.... ia adalah seorang ustadz panutan masyarakat...
Meskipun.... ia merasa dirinya pintar…



Allah berfirman :

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa : 17)

Abul 'Aaliyah berkata, "Aku bertanya kepada para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ayat ini maka mereka berkata kepadaku, كُلُّ مَنْ عَصَى اللهَ فَهُوَ جَاهِلٌ ((Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah maka ia adalah orang jahil/bodoh))" (Lihat Tafsiir At-Thobari 8/89)

Demikian pula perkataan para mufassirin (ahli tafsir). Ibnu Abbaas radhiallahu 'anhumaa berkata, مَنْ عَمِلَ السُّوْءَ فَهُوَ جَاهِلٌ، مِنْ جَهَالَتِهِ عَمِلَ السُّوْءِ ((Barangsiapa yang melakukan keburukan/maksiat maka ia adalah orang jahil, karena kebodohannya maka ia melakukan kemaksiatan)) (Tafsiir At-Thobari 8/90)

Mujahid berkata, كُلُّ مَنْ عَصَى رَبَّهُ فَهُوَ جَاهِلٌ حَتَّى يَنْزِعَ عَنْ مَعْصِيَتِهِ ((Setiap orang yang bermaksiat kepada Robbnya maka ia adalah orang jahil hingga ia meninggalkan kemaksiatannya tersebut)) (Tafsiir At-Thobari 8/89)

Allah juga menekankan hal ini dalam ayat-ayat yang lain, yaitu firmanNya :

أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Bahwasanya barang siapa di antara kalian yang berbuat keburukan dengan kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan Mengadakan perbaikan, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-An'aam ; 54)

Allah juga berfirman :

ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Kemudian, Sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan dengan kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nahl : 119)

Para pembaca yang budiman, ayat-ayat di atas menunjukan bahwa setiap orang yang melakukan kemaksiatan adalah orang yang pada hakekatnya bodoh hingga ia meninggalkan kemaksiatan tersebut.

Dan kebodohan yang disebutkan dalam ayat ini yang menjangkiti pelaku kemaksiatan bukanlah kebodohan atau ketidaktahuan akan hukum kemaksiatan yang ia lakukan. Karena jika seseorang tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan kemaksiatan maka tentunya ia tidak akan dihukumi oleh Allah. Akan tetapi yang dimaksud dengan kebodohan di dalam ayat ini adalah kebodohan yang hakiki.

Hakekat kebodohannya –sebagaimana keterangan para ulama- bisa ditinjau dari beberapa sisi, diantaranya :
- Tatkala bermaksiat sesungguhnya ia bodoh bahwasanya Allah sedang melihatnya, dan sedang mengawasinya, dan mencatat seluruh perbuatan maksiatnya tersebut
- Ia bodoh akan akibat buruk yang timbul dari perbuatan maksiatnya tersebut, diantaranya berkurangnya imannya atau bisa jadi menyebabkan hilangnya keimanannya
- Ia bodoh bahwasanya perbuatannya tersebut menyebabkan kemurkaan Allah
- Ia bodoh bahwasanya perbuatannya tersebut bisa menyebabkan siksaan yang pedih di akhirat kelak (Lihat penjelasan Syaikh As-Sa'di dalam tafsirnya hal 171)
- Terlebih lagi ia semakin bodoh jika telah mengetahui perkara-perkara di atas, kemudian masih nekat mendahulukan hawa nafsunya. Ia sangatlah bodoh dan dungu takala mengetahui bahwa kenikmatan yang ia rasakan dengan berbuat kemaksiatan tersebut hanyalah sesaat dengan harus merelakan kenikmatan abadi yang ada di akhirat. Semua orang sepakat bahwa orang yang mendahulukan kenikmatan sesaat dan sedikit di atas kenikmatan yang abadi dan berlimpah ruah adalah orang yang bodoh dan dungu. (Lihat penjelasan Al-baghowi dalam tafsirnya 2/184 dan Ar-Roozi dalam tafsirnya 13/6).
- Tidaklah ia menjadi demikian dungunya kecuali tatkala ia dikuasai oleh hawa nafsu dan syahwatnya sehingga akal pikirannya dikendalikan oleh syahwatnya. Jadilah ia dungu dan bodoh tidak berakal bahkan menjadi budak syahwat dan nafsunya (Lihat penjelasan Abu Hayyaan Al-Andalusi dalam tafsiir Al-Bahr Al-Muhiith 3/207)

Demikianlah para pembaca yang budiman, orang yang sedang bermaksiat kepada Allah pada hakekatnya ia sedang dungu dan bodoh dengan hal-hal di atas. Yang semua kebodohan itu kembali kepada kurangnya rasa khosyah (takut) kepada Allah. Ibnu Taimiyyah berkata :

"Sesungguhnya ia (pelaku maksiat) menjadi bodoh karena kurangnya rasa khosyahnya kepada Allah, karena kalau seandainya rasa takutnya kepada Allah sempurna maka ia tidak akan bermaksiat. Karenanya Ibnu Mas'uud radhiallahu 'anhu berkata, كَفَ بِخَشْيَةِ اللهِ عِلْمًا وَكَفَى بِالاِغْتِرَارِ بِاللهِ جَهْلاً "Cukuplah dengan rasa khosyah kepada Allah sebagai ilmu, dan cukuplah sikap terpedaya (oleh syaitan dari mentaati Allah) merupakan kebodohan" (Al-iimaan Al-kabiir hal 22)

Oleh karenanya sebagaimana tidak adanya rasa khosyah kepada Allah sehingga terjerumus dalam kemaksiatan merupakan kebodohan yang hakiki, maka rasa khosyah kepada Allah itulah ilmu yang hakiki. Allah berfirman

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama (QS Faathir : 28)

Allah juga berfirman

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
(Apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS Az-Zumar : 9)

Orang yang takut kepada 'adzab akhirat itulah orang yang memiliki hakekat ilmu dan telah terlepas dari kebodohan yang hakiki, yaitu orang yang mengetahui kebesaran Allah dan mendahulukan kehidupan akhirat yang abadi di atas kenikmatan yang semu dan fanaa… yang beriman akan janji-janji Allah, dan bukanlah orang yang terpedaya dan menjadi budak syahwatnya sehingga mendahulukan kenikmatan sementara di atas kenikmatan abadi.

Allah berfirman

فَأَمَّا مَنْ طَغَى (٣٧)وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (٣٨)فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى (٣٩)وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (٤٠)فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). (QS An-Naazi'aat : 37-41)

Allah juga berfirman :

وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga (QS Ar-Rahmaan : 46)

Mujahid berkata tentang ayat ini ; "Yaitu seseorang yang hendak melakukan dosa lalu iapun mengingat kebesaran Allah maka iapun meninggalkan perbuatan dosa tersebut" (Lihat Tafsiir At-Thobari 23/56)

Para pembaca yang budiman…. Marilah kita merenungkan tentang amal perbuatan kita… marilah kita hisab dan ingat-ingat kembali dosa-dosa yang telah dan sedang kita lakukan… semuanya telah kita lakukan di atas kedunguan dan kebodohan kita… kebodohan yang hakiki… yang mau tidak mau telah sering menjangkiti diri kita…

Sungguh….betapa banyak orang yang sering mengikuti kajian islami dan mendengar nasehat-nasehat para ustadz, dan bahkan nasehat dan wejangan para ulama akan tetapi …

- mereka tidak bisa menjaga lisan mereka… ghibah adalah bumbu dan penyedap hidangan majelis-majelis mereka
- mereka tidak bisa menjaga hati mereka… sehingga hasad, dengki, berburuk sangka… senantiasa mengintai lubuk hati mereka
- mereka tidak bisa menjaga pandangan mereka… sehingga memandang hal-hal yang haram dan tidak halal bagi mereka…, seungguh betapa banya kaum lelaki yang tidak bisa menjaga pandangan mereka padahal mereka telah beristri… mereka telah diberi karunia yang halal dari Allah… lantas merekapun mencari kenikmatan dengan memandang perkara-perkara yang haram bagi mereka…

Semoga Allah menjauhkan kita dari kebodohan yang hakiki dan memberikan kita ilmu yang hakiki hingga kita bertemu dengan Nya… aamiiin ya Robbal 'Aaalamiiin....

Penulis : Al Ustadz Abu 'Abdilmuhsin Firanda.
Sumber: Klik di sini

Tujuan Dakwah (Hindari Perpecahan)

Dakwah, BERTUJUAN untuk :

MENGAJAK ........ bukan ........ MENGEJEK

MENGAJAR ........ bukan ........ MENG-HAJR

MEMBINA ........ bukan ........ MENGHINA

MENCINTAI ........ bukan ........ MENCACI

MENASEHATI ........ bukan ........ MENUSUK HATI

(http://firanda.com/index.php/artikel/wejangan/262-dakwahantara-asa-dan-fakta)
##############################

Bismillah.....

Allah berfirman : ”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…”. (Ali Imron : 103)

Syaikhul Islam berkata“ Sesungguhnya perpecahan dan perselisihan adalah perkara yang paling dilarang oleh Allah da RosulNya”. (Majmu’ Fatawa : 12/237)

## Persatuan adalah nikmat yang besar yang Allah berikan kepada kaum muslim

Allah berfirman : “Walaupun engkau nafkahkan semua (kekayaan) yang ada di bumi, niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka”. (Al Anfal : 63)

Allah berfirman : “Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu lalu menjadikan kamu dengan nikmatNya orang-orang yang bersaudara”. (Ali Imron : 103)

Rosulullah berkata kepada orang-orang Ansor : “bukankah kalian dahulu saling bermusuhan maka Allah menyatukan kalian lewat perantara saya”. (HR. Bukhori Muslim)
=========================


** MACAM-MACAM KHILAF

A. Syaikhul Islam menyebutkan bahwa khilaf (dilihat dari tercela dan tidaknya orang yang berselisih) terbagi menjadi 3 macam:

1). Tercela kedua kelompok yang berselisih
Allah berfirman : “Tetapi mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang Allah rahmati” (Hud ; 118-119, Syaikhul Islam berkata tentang ayat ini : “Allah menjadikan orang-orang yang diberi rahmat keluar dari perselisihan ini” (Iqtidho’ Shirotol Mustaqim : 95)
Allah mensifati orang Nashoro : “Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat”. (Al Maidah : 14)
Allah mensifati orang Yahudi : “Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat” (Al Maidah : 64)
Syaikhul Islam berkata tentang macam khilaf ini : “Khilaf yang paling banyak mengakibatkan perpecahan umat Islam adalah macam yang pertama, demikian juga mengakibatkan pertumpahan darah, perebutan harta, permusuhan da kebencian. Hal ini disebabkan karena satu kelompok tidak adil dan tidak mengakui kebenaran yang ada pada kelompok lain, bahkan menambahi kebenaran yang ada padanya dengan tambahan kebatilan, demikian juga kelompok yang lain”. (Iqtidho’ : 101)

2). Tercela salah satu kelompok dan terpuji kelompok yang lainnya
Ini adalah perbedaan antara orang mukmin dengan kafir, dan perbedaan antara ahlus sunnah dengan ahli bid’ah.
Allah berfirman : “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) setelah rosul-rosul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka diantara mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir” (Al Baqoroh : 253)

3). Terpuji semua kelompok yang berselisih
Allah berfirman “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri diatas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah” (Al Hasyr : 5)
Syaikul Islam berkata : “dan Al Qur’an telah menunjukkan atas pujian kepada setiap dari dua golongan dalam perselisihan ini dengan syarat jika tidak terjadi kedholiman satu diantara yang lain”. (Iqtidho’ : 99)
Dan Rosulullah telah menyetujui orang yang sholat asar pada waktunya, dan orang yang mengakhirkan sholat asar sampai tiba di Bani Quraidhoh. (HR. Bukhori dan Muslim)

B. Syaikhul Islam juga membagi khilaf menjadi 2 macam (dilihat dari jenis khilaf):

1). Khilaf Tadhod (إختلاف التضاد), yaitu dua pendapat yang saling bertolak belakang contoh dalam masalah ushul atau furu’
Khilaf ini yang dikatakan oleh jumhur ulama’ dalam kaedah mereka (المصيب واحد) “YANG BENAR CUMA SATU".

2). Khilaf Tanawwu' (إختلاف التنوع), yaitu setiap orang dari orang-orang yang berselisih adalah benar dalam pendapatnya tanpa ada keraguan, tetapi celaannya bagi orang yang mendholimi kelompok yang lain.
Khilaf ini dikatakan oleh sebagian para ulama dalam kaedah mereka
(كل مجتهد مصيب) “setiap mujtahid adalah benar”
Contoh khilaf ini antara lain : perbedaan cara membaca Qur’an yang telah diakui oleh Rosulullah dalam sabdanya (كلا هما محسن) yang artinya “kalian semua bagus”. (HR. Bukhori)
Dan juga perbedaan macam dan cara-cara adzan, bacaan istiftah, tasyahud, sholat khouf, dll.
Lihat pembahasan macam-macam khilaf ini dalam kitab : Iqtidho’ Shirotol Mustaqim : 95 – 102, dan Syarh Thohawiyah : 455-460

** INGAT....!!! KEBENARAN CUMA SATU DALAM KHILAF TADHOD (إختلاف التضاد)

Imam Malik berkata : “Tidaklah kebenaran kecuali cuma satu, tidak mungkin ada dua pendapat yang saling bertolak belakang kemudian semuanya benar. Tidaklah kebenaran kecuali cuma satu”. (Jami’ Bayanil ‘Ilmi : 2/82)

Imam Al Muzani : “dan para sahabat telah berselisih, maka sebagian mereka menyalahkan sebagian yang lain, sebagian mereka melihat pendapat sebagian yang lain kemudian membantah dan mengkritisinya. Kalau seandainya pendapat mereka semuanya benar niscaya mereka tidak melakukan bantah membantah seperti ini” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi: 2/83-84)

Imam Ibnu Abdil berkata : “Kalau seandainya kebenaran ada pada dua pendapat yang saling bertolak belakang, maka ulama’ salaf tidak mungkin saling menyalahkan dan bantah-membantah dalam ijtihad, hukum dan fatwa-fatwa mereka dan aqal sehatpun enggan jika ada pendapat dan lawannya sama-sama benar”. (Jami’ Bayanil ‘Ilmi: 2/88)

Di Nukil dari tulisan Ustadz Thobroni Abul Abbas Hafidzohullahu Ta'ala.... Untuk link download audio kajian beliau silahkan download di sini : http://bit.ly/JGnPr3 


Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2797812883184&set=a.1003817554422.351.1794365546&type=1&permPage=1 (Catatan Al Akh  ريزقينطو هيرماوان)

Jejak Salaf Dalam Mengisi Waktu

Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata: “Wahai, anak Adam. Engkau hanyalah hari-hari yang dikumpulkan. Setiap satu hari pergi, sebagian dirimu juga pergi”. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/382)

Beberapa riwayat dari Salafush Shalih yang menunjukkan betapa fahamnya mereka terhadap kesempatan dan nilai waktu yang ada.
1. Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari rahimahullah, pemilik tafsir yang sangat mashur, tafsir Ath Thabari. Beliau seorang yang sangat mengagumkan. Seandainya kertas-kertas yang telah beliau tulis dibagi pada umur beliau semenjak lahir, didapati bahwa beliau menulis setiap harinya 60 lembar atau lebih! Ini perkara yang sangat menakjubkan! [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88, karya Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As Sud-han].

2. Imam Nawawi rahimahullah juga mengagumkan. Umur beliau hanyalah sekitar 45 tahun, namun kitab-kitab karya beliau memenuhi perpustakaan-perpustakaan umat Islam sekitar 20 jilid. Padahal setiap harinya, beliau mengajar 12 mata pelajaran. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88].

Di antara karya beliau adalah Syarah Shahih Muslim, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Tahdzibul Asma’ Wal Lughaat, Riyadhush Shalihin, Al Adzkar, dan lain-lain.

3. Imam Az Zuhri rahimahullah, seorang imam yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Disepakati kebesaran dan keahliannya”, dahulu beliau biasa mendatangi nenek-nenek, kakek-kakek, anak-anak, gadis-gadis pingitan, anak kecil, orang tua, beliau bertanya kepada mereka, mencari (ilmu) dari mereka, sehingga memiliki ilmu yang besar. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 90].

4. Imam Al Anmathi rahimahullah, seorang ahli hadits Baghdad. Beliau menulis (menyalin) kitab Ath Thabaqat karya Ibnus Sa’ad dan kitab Tarikh Baghdad, dengan tangannya. Seandainya kita kumpulkan juz-juz kedua kitab itu, banyak di antara kita yang berat atau susah membawanya. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 91].

5. Imam Isma’il Al Jurjani rahimahullah. Beliau menulis 90 lembar setiap malam, dengan tulisan yang rapi. Beliau menulisnya pelan-pelan. Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar: “Ini, beliau memungkinkan untuk menulis Shahih Muslim selama sepekan”. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 96]
==========

Lalu Bagaimana dengan kita??? Terutama yang MASIH MUDA, SEHAT, SARANA PRASARANA MEMADAI, dan MASIH KUAT???

Oleh karena itulah seorang hamba hendaklah selalu mengingat-ingat kenikmatan Allah yang berupa kesehatan, kemudian bersyukur kepadaNya, dengan memanfaatkannya untuk ketaatan kepadaNya. Jangan sampai menjadi orang yang rugi, sebagaimana Sabda Rasulullah, Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda: “Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, (yaitu) kesehatan dan waktu luang”. [HR Bukhari, no. 5933].

Maka sepantasnya hamba yang berakal bersegera beramal shalih sebelum kedatangan perkara-perkara yang menghalanginya.

Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda menasihati seorang laki-laki :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ , شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتِكَ قَبْلَ سَقْمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ , وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Ambillah kesempatan lima (keadaan) sebelum lima (keadaan). (Yaiutu) mudamu sebelum pikunmu, kesehatanmu sebelum sakitmu, cukupmu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu, kehidupanmu sebelum matimu. [HR Al Hakim di dalam Al Mustadrak; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wat Targhib 3/311, no. 3355, Penerbit Maktabul Ma’arif, Cet. I, Th. 1421 H / 2000 M].

Dari Mata Turun Ke Hati

Hati Berkata Kepada Mata
     Hati berkata kepada mata, "Kaulah yang telah menyeretku kepada kebinasaan dan menyebabkan penyesalan karena aku mengikutimu beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman itu, kau mencari kesembuhan dari kebun yang tidak sehat, kau salahi firman Allah, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya', kau salahi sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
     "Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya,yang akan didapti kelezatannya di dalam hatinya."   [Diriwayatkan Ahmad] 

     Umar bin Syabbata berkata, "Kami diberitahu Ahmad bin Abdullah bin Yunus, kami diberitahu Anbasah bin Abdurrahman Al Qursyi, kami diberitahu Abuk Hasan Al Madany, kami diberitahu Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

     "Pandangan laki-laki terhadap keelokan wanita adalah panah dari berbagai macam panah iblis yang beracun. Barangsiapa menghindar dari panah itu, maka Allah akan menggantinya dengan ibadah yang membuatnya senang."

     Lalu adakah orang yang lebih tercela daripada orang yang terkena panah beracun? Apakah engkau tidak tahu bahwa tidak ada yang lebih berbahaya bagi manusia selain dari mata dan lidah? Tidak ada kerusakan yang lebih banyak daripada kerusakan yang diakibatkan mata dan lidah.

Berapa banyak kebinasaan yang disebabkan mata dan lidah? Berapa banyak kebinasaan yang disebabkan mata dan lidah? Berapa banyak sumber kebinasaan yang muncul karena mata dan lidah? Barangsiapa ingin hidup bahagia dan terpuji, maka hendaklah dia menahan ujung pandangan matanya dan lidahnya agar dia selamat dari bahaya, karena mata menyimpan kelebihan pandangan dan lidah menyimpan kelebihan bicara.

     Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menegaskan bahwa di mata itu bisaberzina. Keduanya merupakan permulaan zina kemaluan, penuntun dan pendorongnya. Beliau pernah ditanya tentang pandangan secara tiba-tiba. Maka beliau memerintahkan orang yang bertanya itu untuk mengalihkan pandangannya. Beliau memberi petunjuk kepada yang bermanfaat baginya dan menghindari apa yang mendatangkan mudharat kepadanya. Beliau juga bersabda kepada Ali bin Abu Thalib, "Janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi."

     Inilah perkataan para ulama, "Siapa yang mengumbar pandangannya akan menuai akibatnya. Siapa yang berlama-lama memandang, penyesalannya juga akan terus berkelanjutan, hilang waktunya dan berkepanjangan deritanya."

                           Seorang penyair berkata,
                              Mata yang beradu mata dalam pandangan
                        adalah jalan kerusakan ke dalam hati
                        beberapa saat terjadi peperangan
                        hingga berlumuran darah dan mati

                             Penyair lain berkata,
                          wahai kedua mata, kau nikmati pandangan
                       lalu kau susupkan kepahitan ke dalam hati
                       jangan lagi kau ganggu hati ini
                       berbuat lalim dengan sekali tebasan

DInukilkan daripada buku karya Ibnul Qoyyim Al Jauziyah.......

Kisah Istri Sholihah Yang Dimadu (Menakjubkan)

Dahulu di Baghdad ada seorang laki-laki penjual kain yang kaya. Tatkala dia sedang berada di tokonya, datanglah seorang gadis muda mencari-cari sesuatu yang hendak dibeli. Ketika sedang berbicara, tiba-tiba gadis itu menyingkap wajahnya di sela-sela perbincangan tersebut sehingga laki-laki terrebut terkesima dan berkata, “Demi Allah, aku terpana dengan apa yang kulihat.”

Gadis itupun berkata, “Kedatanganku bukan untuk membeli apapun. Selama beberapa hari ini aku keluar masuk pasar untuk mencari seorang pria yang menarik hatiku dan bersedia menikah denganku. Dan engkau telah membuatku tertarik. Aku memiliki harta. Apakah engkau mau menikah denganku?”

Laki-laki itu berkata, “Aku telah menikahi sepupuku, dialah istriku. Aku telah berjanji kepadanya untuk tidak membuatnya cemburu dan aku juga telah mempunyai seorang anak darinya.”

Wanita itu mengatakan, “Aku rela jika engkau hanya mendatangiku dua kali dalam seminggu.” Akhirnya laki-laki itupun setuju lalu bangkit bersamanya. Akad nikah pun dilakukan. Kemudian dia pergi menuju rumah gadis tersebut dan berhubungan dengannya.

Setelah itu, si pedagang kain pulang ke rumahnya lalu berkata kepada istrinya, “Ada teman yang memintaku tinggal semalam di rumahnya.” Dia pun pergi dan bermalam bersama istri barunya.

Setiap hari setelah zhuhur dia mengunjungi istri barunya. Hal ini berlangsung selama delapan bulan, hingga akhirnya istrinya yang pertama mulai merasa aneh dengan keadaannya. Dia berkata kepada pembantunya, “Jika suamiku keluar, perhatikanlah ke mana dia pergi.”

Si pembantu pun membuntuti suami majikannya pergi ke toko, namun ketika tiba waktu zhuhur dia pergi lagi. Si pembantu terus membuntuti tanpa diketahui hingga tibalah suami majikannya itu di rumah istri yang baru. Pembantu itu mendatangi tetangga-tetangga sekitar dan bertanya, “Rumah siapakah ini?” Mereka menjawab, “Rumah milik seorang wanita yang telah menikah dengan seorang penjual kain.”

Pembantu itu segera pulang menemui majikannya lalu menceritakan hal tersebut. Majikannya berpesan, “Hati-hati, jangan sampai ada seorang pun yang lain mengetahui hal ini.” Dan istri lama si pedagang kain juga tetap bersikap seperti biasa terhadap suaminya.

Si pedagang kain menjalani kehidupan bersama istrinya yang baru selama satu tahun. Lalu dia jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak delapan ribu dinar. Maka istri yang pertama membagi harta warisan yang berhak diterima oleh putranya, yaitu tujuh ribu dinar. Sementara sisanya yang berjumlah seribu dinar ia bagi menjadi dua. Satu bagian ia letakkan di dalam kantong, kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Ambillah kantong ini dan pergilah ke rumah wanita itu. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah meninggal dengan mewariskan uang sebesar delapan rib dinar. Putranya telah mengambil tujuh ribu dinar yang menjadi haknya, dan sisanya seribu dinar aku bagi denganmu, masing-masing memperoleh setengah. Inilah bagian untukmu. Dan sampaikan salamku juga untuknya.”

Si pembantu pun pergi ke rumah istri kedua si pedagang kain, kemudian mengetuk pintu. Setelah masuk, disampaikannyalah berita tentang kematian si pedagang kain, dan pesan dari istri pertamanya. Wanita itupun menangis, lalu membuka kotak miliknya dan mengeluarkan secarik kertas seraya berkata kepada si pembantu, “Kembalilah kepada majikanmu dan sampaikan salamku untuknya. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah menceraikanku dan telah menulis surat cerai untukku. Maka kembalikanlah harta ini kepadanya karena sesungguhnya aku tidak berhak mendapatkan harta warisannya sedikitpun.” (Shifatus Shofwah, 2/532)

Subhanallah…….

Dinukil dari: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, dalam artikel “Mutiara Berkilau para Wanita Shalihah” oleh Syaikh Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim hafizhahullah, hal. 68-69

Poligami Sunnah atau Jaiz (dibolehkan)...???

Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’ : 4]

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” [QS. An Nisa: 3]

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS. At Taghabun: 1]

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . [QS. An Nur:3]

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. [Atsar ini shahih]

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah]


Peringatan....!!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Ketika Orangtua Justru Durhaka Kepada Anaknya

Ketika Orangtua Justru Durhaka kepada Anaknya

Kita banyak mnemukan anak yg Ingkar kpd Orgtuanya bahkan jengkel kepada mereka jk tdk prnah sjalan dg kemauan orangtua. Jk anak tdk mengerjakan perintah, otak kita yg telah terisi oleh akumulasi ilmu pengetahuan agama sejak anak2 dulu hingga skrg mjd orangtua, mgkn lgsg mmberikan perintah kpd tangan untk memukul & mulut untuk mgucapkan kata2 makian..., celaan & umpatan. Kondisi ini perlu diwaspadai bila tindakan & ucapan dr perintah otak itu sdh turun ke hati & mjd sebuah keyakinan lalu memunculkan sebuah kesimpulan, bahwa sang anak tlh durhaka kpd orangtua. Semoga tdk trjadi pd kita.

Anakku, mana baktimu? Statemen sprti ini sering membangun pmahaman yg tidak berimbang pd orangtua. Mereka selalu menuntut agar hak agama ini terpenuhi dan bila tidak terpenuhi selalu anak yg disalahkan.

Memang benar, berbakti kpd orangtua adlh kewajiban bg anak & durhaka kpd orangtua adlh salah satu dosa besar yg trbesar. Tetapi jgn lupa bhwa Islam tdk melihat 1 sisi sj lalu melalaikan sisi lain. Islam jg mewajibkan bg orangtua untuk berbuat baik kpd anak2nya, & juga tdk durhaka kpd mereka.

Seseorang prnah dtg kpd Umar bin Khoththob Radhiyallahu 'Anhu & mengadukan anaknya, “Anakku ini benar2 telah durhaka kepadaku.”

“Apakah engkau tdk takut kepada Allah dg durhaka kepada ayahmu, Nak? Karena itu adlh hak orangtua,” kata Umar kepada sang anak.

“Wahai Amirul Mukminin, bukankah anak juga punya hak atas orang tuanya?”

“Benar, haknya adalah memilihkan ibu yg baik, memberi nama yg bagus, & mengajarkan Al-Kitab (Al-Quran).”

“Demi Allah, ayahku tdk memilihkan ibu yg baik. Ibuku adlh hamba sahaya jelek berkulit hitam yg dibelinya dr pasar seharga 400 dirham. Ia tidak memberi nama yg baik untukku. Ia menamaiku Ju’al. Dan dia jg tdk mengajarkan Al-Quran kpdku kecuali 1 ayat sj.” Ju’al adlh sjenis kumbang yg selalu bergumul pd kotoran hewan. Bisa juga diartikan seorang yg berkulit hitam & berparas jelek atau orang yg emosional. [Al-Qamus Al-Muhith, hal. 977]

Umar menoleh ke sang ayah & berkata, “Engkau mengatakan anakmu tlh durhaka kpdmu tetapi engkau tlh durhaka kpdnya sbelum ia mendurhakaimu. Enyahlah dr hadapanku!.” [As-Samarqandi, Tahbihul Ghafilin, 130]

Ibnul Qayyim berkata, “Siapa yg mengabaikan pendidikan yg bermanfaat untuk anaknya & membiarkannya begitu sj, maka ia tlh mlakukan `tindakan trburuk thd anaknya itu. Kerusakan anak2 itu kebanyakan bersumber dr orangtua yg membiarkan mereka & tdk mgajarkan kwajiban2 & sunnah diin ini kpd mreka. Mereka tdk mmperhatikan masalah2 agama tsb saat masih kecil, shg saat sdh besar mereka sulit meraih manfaat dari pelajaran agama dan tidak bisa memberikan manfaat bg orangtua mereka.” [Tuhfatul Maudud, I: 229]

Karena itu, jgn seenaknya mencela anak. Ada banyak hak anak atas orangtuanya. Bila salah satu sisinya diabaikan, lalu anak menjadi bandel, menyimpang, & keras kepala, ada kemungkinan kita tdk memperhatikan sisi tsb...

Nas'alullaha lanaa wa lakum......

Bagaimana Mencukur Kumis Sesuai Sunnah...???

Mencukur kumis adalah 1 dari 5 atau dalam riwayat Muslim, Ahmad, Nasaai, Tirmidzy dr jln ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  bahwa 10 dari kategori sunnatul fithroh(sunnah2 yg di usung oleh para Nabi) selain memelihara janggut, siwaak, memasukkan air ke dlm hidung (istinsyaaq), memotong kuku, membasuh lipatan-lipatan jari jemari/anggota badan lainnya yang berlipat, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu2 kemaluan, istinjaa’, berkumur2.


Dan tidak boleh membiarkan bulu-bulu tersebut lebih dari 40 hari, maka mencukur kumis adalah sunnah yang sangat di tekankan sekali, sebab itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم  tercinta bersabda dalam hadiits yang hasan di keluarkan Ahmad, Nasaai, Tirmidzyy dr sahabat Zaid bin Arqom beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: “barang siapa yang tidak mengambil (mencukur) sebagian dari kumisnya maka dia bukan termasuk golongan kami”.

Begitu juga dalam hadiits yang hasan di keluarkan Imam Tirmidzi dari jalan Ibnu ‘Abbaaas ia bercerita: adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم  tercinta menipiskan/mencukur sebagian kumisnya lalu bersabda. “Sesungguhnya Ibroohiim kekasih اَللّهُ سبحانه وتعالى  melakukannya”

Hikmahnya banyak di antaranya :
1. Yang terpenting meraih pahala mengamalkan sunnah,
2. Memudahkan ketika makan & minum,
3. Hilangnya kotoran-kotoran,
4. Memperindah penampilan yang اَللّهُ سبحانه وتعالى  sendiri indah suka keindahan & kerapian.

Perselisihan ulama’ tentang batasan-batasan dalam mencukur kumis sebagai berikut
(Sekaligus pendapat yg lebih ‘aadil) :

1. Madzhab/pendapat ke 1 adalah :
Pengikut2 imam Abuu Haniifah, Imam Ahmad, penduduk kuufah, Makhuul, Muhammad bin ‘ajlaan, Naafi’: mencukur habis sampai bersih lebih afdhol dari pada menipiskan semata.
Diantara dalil madzhab ini adalah:
a. Hadiits Muslim, Ahmad, Atthohaawyy dr sahabat Abuu Huroiroh Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda:”juzzuu (tipiskan)kumis, biarkan janggut, selisihilah majuusi” . Dimakna juzzuu disini adalah mencukur habis sampai nempel ke kulit.
b. Imam Bukhoorii meriwayatkan secara mu’llaq dengan lafadh pemastian: “adalah Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya sampe keliatan putih (saking bersihnya)”.  Dan Abu Salamah juga di ceritakan oleh bapaknya bahwa ia melihat Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya dan tidak meninggalkan sedikitpun.
c. Imam Ibnu Jariir Atthobari mengeluarkan riwayat dari jalan ‘Abdullooh bin ‘Abii ‘Utsmaan ia berkata: aku melihat ibnu ‘Umar mncukur kumis yang atas maupun bawah.

2. Madzhab/pendapat ke 2 adalah :
Madzhab yg ke2 dari Al Maalikiyyah dan Assyaafi’iyyah dan juga pendapat ‘ulamaa’2 madiinah di antaranya Saalim, Sa’iid ibnul Musayyib, ‘Urwah ibnu Azzubair, Ja’far ibnu Azzubair, begitu juga Alhasanul Bashryy, Ibnu Siiriin, ‘Athoo’, Allaits: hanya menipiskan dan melarang mencukur habis bahkan Al Imaam Maalik mengatakan: mencukur habis di sisi saya adalah mutilasi..dan beliau mengatakan juga sebagaimana di ceritakan oleh Asy Hab bahwa ini adalah bid’ah yg tampak di sisi manusia.
Dalil2 madzhab ke-2 adalah :
1. Hadiits ‘Aaaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  yg di riwayatkan Muslim, Ahmad, Nasaa’ii dll termasuk sunanul fithroh yg 10 adalh qosshu assaarib (menipiskan) kumis.
2. Hadiits Zaid ibnu Arqom dan hadiits Ibnu ‘Abbaas yg di jadikan dalil juga oleh madzhab yg pertama, tetapi mereka mema’nakan MIN dlm lafahz hadiits berarti littab’iidh (sebagian)berarti tdk semuanya.
3. Hadiits yg di keluarkan Al bazzaar dr ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  beliau bercerita: Rasulullah صلى الله عليه وسلم  melihat seorang laki2 yg kumisnya panjang maka Nabi kita صلى الله عليه وسلم berkata: ambilkan untukku pemotong(sejenis gunting) dan siwaak lalu Nabi kita صلى الله عليه وسلم meletakkan siwak di pinggir bibir atasnya lalu beliau صلى الله عليه وسلم  mencukur yg lewat/melebihi bibir bagian atas. Berarti tidak mencukur semua.
4. Al Baihaqyy dan Atthobroonyy meriwayatkan dr jalan Syarhabiil bin Muslim Al Khoulaanyy ia bercerita: Aku melihat 5 orang dr sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم menipiskan kumis mereka: Abuu Umaamah, Almiqdaam bin Ma’di Yakrib, ‘Utbah bin Haun Assulamyy, Alhajjaaj bin ‘aamir dan’Abdullooh bin Bisr.
5. Hadits yg dikeluarkan imaam Maalik dr Zaid bin Aslam bahwa ‘Umar bin Khottoob رضي الله عنه   apabila beliau marah beliau memelintir kumisnya”. Begitupula Al Baihaqyy meriwayatkan. Ini menunjukkan bahwa ‘Umar رضي الله عنه   tdk mencukur habis.

3. Madzhab/pendapat ke 3 adalah :
Al Imaam Ahmad dlm satu riwayat, Ibnu Jariir Atthobaryy dll: Attakhyiir Bainal Halqi wal Qosh (memilih antara mencukur habis & menipiskan).
Al Imaam Ibnu Jariir Atthobaryy beralasan bahwa sunnah telah menunjukkan kedua perkara cukur habis/tipiskan & tdk ada pertentangan pada hakikatnya.
Kemudian kata beliau lafazh alqosh(menipiskan) telah tsaabit/shohiih dlm hadiits ‘Aaisyah, Ibnu ‘Umar, Abu Huroiroh begitu juga lafazh al ihfaa’ (cukur habis) telah tsaabit/shohiih dlm hadiits Buhooryy Muslim. Maka perkaranya adalah pilihan (kata beliau).
Imaam Ahmad pernah di tanya tentang masalah ini maka beliau menjawab: in ahfaahu falaa ba’sa wa in tarokahu qosshon fala ba’sa (kalo di cukur habis ga mengapa & kalo di tinggalkan dgn di tipiskan ga mengapa juga (luas).
Syaikh ‘Abdul Wahhaab ‘Abdussalaam Thowiilah merojihkan pendapat dari madzhab ke 3 ini dlm kitabnya fiqih berpakaian & berhias. Walloohu a’llaa wa a’lam
==================================== 

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani.
Kemudian dari fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani yang ana ambil di Majmu’ah Fatawa al-Madina Al-Munawwarah. [ina: Ensiklopedi Fatwa-Fatwa Albany. Penerjemah : Adni Kurniawan. Pustaka At Tauhid. Jakarta. 2002 M. Hal. 63-64] Sebagai Berikut:

Pertanyaan:
Sebagian pria mencukur habis kumisnya. Apakah perbuatan ini termasuk merubah ciptaan (Allah)?

Jawaban:
Ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah akan tetapi hal ini menurut pendapat saya adalah perbuatan yang mungkar.
Orang-orang yang mencukur kumisnya menta’wilkan perkataan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Pangkaslah tepi kumis-kumis kalian

Dan dalam suatu riwayat:

Berlebih-lebihlah dalam (memotong) kumis-kumis kalian

Mereka menerapkan teks hadits tersebut menurut apa yang mereka fahami. Adapun ihfaa’, inhaak dan jazz, semuanya bermakna satu yaitu memotong, tetapi yang dimaksud adalah tepi kumis dan bukan seluruh kumis. Maka lafazh haffu diambil dari kata haaffah (tepian), sehingga maknanya adalah pangkaslah tepi kumis kalian. Dan sebagai penguat hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan imam lain pemilik kitab sunan, dari hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Barangsiapa yang tidak memotong sebagian dari kumisnya, maka bukanlah termasuk golongan kami

Beliau tidak bersabda barangsiapa yang tidak mengambil kumisnya (secara keseluruhan) sebab huruf min () sebagaimana dikatakan ulama bahasa, adalah mengandung arti sebagian sehingga makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang tidak mengambil sebagian dari kumisnya.

Dan ini diperjelas lagi dengan hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad dan lain-lain, dengan sanad yang shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan orang ini sangat panjang kumisnya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil siwak dan gunting dan beliau meletakkan siwak tersebut di bawah kumisnya yang memanjang, kemudian beliau memotongnya.
============================== 

Yang Terakhir ana nukilkan dari kitab Zaadul Ma'ad
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad:
( Pasal petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hal memendekkan kumis : Abu Umar bin Abdil Barr rahimahullah berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa memotong kumis beliau dan menyebutkan bahwa Ibrahim alaihis salam dahulu memotong kumisnya” sebagian berpendapat ini mauquf kepada Ibnu Abbas.

Imam Turmudzi telah meriwayatkan dari haditsnya Zaid bin Arqam berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: ( barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan golongan kami ) dan beliau berkata: ini hadits shahih. Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

[ قصوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس ]
( pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi ).

Dan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

[ خالفوا المشركين ووفروا اللحي وأحفوا الشوارب ]
( selisihilah kaum musyrikin dan biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis ).

Dan dalam shahih Muslim dari Anas berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi waktu kami dalam memotong kumis dan kuku supaya tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari dan malam.
================================

Para ulama salaf berselisih dalam hal memendekkan kumis dan mencukurnya mana yang lebih afdhal?

Imam Malik dalam Muwatha’nya berkata: dipotong sebagian kumis sehingga nampak ujung bibir dan tidak menghabiskannya seolah seperti mutslah ( menyayat) ).

Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.

Ibnu Qasim meriwayatkan darinya: memendekkan kumis dan mencukurnya menurut saya termasuk mutslah, Malik berkata: dan penafsiran hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dalm hal memendekkan kumis adalah ithar dan beliau memakruhkan untuk memotong dari bagian atas kumis dan beliau berkata: Saya bersaksi bahwa mencukur kumis termasuk bid’ah dan saya berpendapat supaya pelakunya dipukul hingga kesakitan, Malik berkata: dahulu Umar bin Khattab radhiallahu anhu beliau ditimpa satu masalah beliau menghembuskan nafasnya dan menjadikan kain sarungnya pada kakinya dan beliau memintal kumisnya. Umar bin Abdul Aziz berkata: termasuk sunah dalam hal kumis yaitu ithar.
Imam Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.

Beliau berkata: adapun Abu Hanifah, Zufar , Abu Yusuf dan Muhammad madzhab mereka dalam hal rambut kepala dan kumis bahwa memotongnya lebih afdhal dari memendekkan.

Dan Ibnu Khuwaiz Mandad Al Maliki meriwayatkan dari Syafiie bahwa madzhabnya dalam hal mencukur kumis seperti madzhab Abu Hanifah dan ini pendapat Abu Umar.

Adapun Imam Ahmad maka Atsram berkata: aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal sangat memotong kumisnya dan aku mendengarnya ditanya tentang sunah dalam hal memotong kumis? Maka beliau berkata: memotongnya sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: { potonglah kumis-kumis kalian} dan Hanbal berkata: telah dikatakan kepada Abu Abdullah: apa pendapatmu seorang yang mengambil kumisnya atau memotongnya hingga habis ? atau bagaimana dia lakukan ? beliau berkata: jika dia menghabiskannya maka tidak mengapa dan jika dia memendekkannya maka tidak mengapa.

Abu Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam Al Mughni: dia boleh memilih untuk memotongnya hingga habis atau memendekkannya saja tidak sampai habis.

At Thahawi berkata: Al Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil kumisnya dengan siwak dan ini menunjukkan tidak sampai habis, dan telah berhujah mereka yang tidak berpendapat memotongnya hingga habis dengan hadits Aisyah dan Abu Hurairah yang marfu’ :

[ عشر من الفطرة فذكر منها قص الشارب ]
[ sepuluh perkara termasuk fithrah diantaranya memendekkan kumis] dan dalam haditsnya Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi [ fithrah itu ada lima] diantaranya memendekkan kumis.

Dan mereka yang memotong hingga habis berhujah dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memotongnya hingga habis dan derajatnya shahih dan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu yajuzzu ( memotong ) kumisnya.

Ath Thahawi berkata; dan ini kebanyakan maknanya adalah memotong hingga habis juga mengandung dua kemungkinan.

Al Ala’ bin Abdur Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dengan sanad marfu’:

[ جزوا الشوارب وأرخوا اللحى ]
[ potonglah kumis dan biarkan jenggot ] beliau berkata: dan ini juga mungkin mengandung makna memotong.

Dan dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Usaid dan Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bi Sa’ad dan Abdullah bin Umar dan Jabir dan Abu Hurairah behwa mereka memotong kumis hingga habis.

Dan berkata Ibrahim bin Muhammad bin Hathib: aku melihat Ibnu Umar memotong kumis hingga habis seolah-olah beliau mencabutnya. Sebagian lain berkata: hingga kelihatan kulitnya yang putih.

Ath Thahawi berkata: ketika memendekkan adalah disunahkan menurut semuanya maka mencukur dalam hal itu lebih afdhal diqiyaskan dengan rambut kepala, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan bagi yang mencukurnya tiga kali dan yang memotongnya sekali maka mencukur rambut lebih afdhal dari memendekkannya demikian juga kumis.
(Zadul Ma'ad juz 1/ hal 171 )
 

suara islam Powered by Blogger