Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan

Kisah Istri Sholihah Yang Dimadu (Menakjubkan)

Dahulu di Baghdad ada seorang laki-laki penjual kain yang kaya. Tatkala dia sedang berada di tokonya, datanglah seorang gadis muda mencari-cari sesuatu yang hendak dibeli. Ketika sedang berbicara, tiba-tiba gadis itu menyingkap wajahnya di sela-sela perbincangan tersebut sehingga laki-laki terrebut terkesima dan berkata, “Demi Allah, aku terpana dengan apa yang kulihat.”

Gadis itupun berkata, “Kedatanganku bukan untuk membeli apapun. Selama beberapa hari ini aku keluar masuk pasar untuk mencari seorang pria yang menarik hatiku dan bersedia menikah denganku. Dan engkau telah membuatku tertarik. Aku memiliki harta. Apakah engkau mau menikah denganku?”

Laki-laki itu berkata, “Aku telah menikahi sepupuku, dialah istriku. Aku telah berjanji kepadanya untuk tidak membuatnya cemburu dan aku juga telah mempunyai seorang anak darinya.”

Wanita itu mengatakan, “Aku rela jika engkau hanya mendatangiku dua kali dalam seminggu.” Akhirnya laki-laki itupun setuju lalu bangkit bersamanya. Akad nikah pun dilakukan. Kemudian dia pergi menuju rumah gadis tersebut dan berhubungan dengannya.

Setelah itu, si pedagang kain pulang ke rumahnya lalu berkata kepada istrinya, “Ada teman yang memintaku tinggal semalam di rumahnya.” Dia pun pergi dan bermalam bersama istri barunya.

Setiap hari setelah zhuhur dia mengunjungi istri barunya. Hal ini berlangsung selama delapan bulan, hingga akhirnya istrinya yang pertama mulai merasa aneh dengan keadaannya. Dia berkata kepada pembantunya, “Jika suamiku keluar, perhatikanlah ke mana dia pergi.”

Si pembantu pun membuntuti suami majikannya pergi ke toko, namun ketika tiba waktu zhuhur dia pergi lagi. Si pembantu terus membuntuti tanpa diketahui hingga tibalah suami majikannya itu di rumah istri yang baru. Pembantu itu mendatangi tetangga-tetangga sekitar dan bertanya, “Rumah siapakah ini?” Mereka menjawab, “Rumah milik seorang wanita yang telah menikah dengan seorang penjual kain.”

Pembantu itu segera pulang menemui majikannya lalu menceritakan hal tersebut. Majikannya berpesan, “Hati-hati, jangan sampai ada seorang pun yang lain mengetahui hal ini.” Dan istri lama si pedagang kain juga tetap bersikap seperti biasa terhadap suaminya.

Si pedagang kain menjalani kehidupan bersama istrinya yang baru selama satu tahun. Lalu dia jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak delapan ribu dinar. Maka istri yang pertama membagi harta warisan yang berhak diterima oleh putranya, yaitu tujuh ribu dinar. Sementara sisanya yang berjumlah seribu dinar ia bagi menjadi dua. Satu bagian ia letakkan di dalam kantong, kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Ambillah kantong ini dan pergilah ke rumah wanita itu. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah meninggal dengan mewariskan uang sebesar delapan rib dinar. Putranya telah mengambil tujuh ribu dinar yang menjadi haknya, dan sisanya seribu dinar aku bagi denganmu, masing-masing memperoleh setengah. Inilah bagian untukmu. Dan sampaikan salamku juga untuknya.”

Si pembantu pun pergi ke rumah istri kedua si pedagang kain, kemudian mengetuk pintu. Setelah masuk, disampaikannyalah berita tentang kematian si pedagang kain, dan pesan dari istri pertamanya. Wanita itupun menangis, lalu membuka kotak miliknya dan mengeluarkan secarik kertas seraya berkata kepada si pembantu, “Kembalilah kepada majikanmu dan sampaikan salamku untuknya. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah menceraikanku dan telah menulis surat cerai untukku. Maka kembalikanlah harta ini kepadanya karena sesungguhnya aku tidak berhak mendapatkan harta warisannya sedikitpun.” (Shifatus Shofwah, 2/532)

Subhanallah…….

Dinukil dari: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, dalam artikel “Mutiara Berkilau para Wanita Shalihah” oleh Syaikh Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim hafizhahullah, hal. 68-69

Poligami Sunnah atau Jaiz (dibolehkan)...???

Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’ : 4]

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” [QS. An Nisa: 3]

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS. At Taghabun: 1]

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . [QS. An Nur:3]

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. [Atsar ini shahih]

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah]


Peringatan....!!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)
 

suara islam Powered by Blogger