Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan

Jejak Salaf Dalam Mengisi Waktu

Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata: “Wahai, anak Adam. Engkau hanyalah hari-hari yang dikumpulkan. Setiap satu hari pergi, sebagian dirimu juga pergi”. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/382)

Beberapa riwayat dari Salafush Shalih yang menunjukkan betapa fahamnya mereka terhadap kesempatan dan nilai waktu yang ada.
1. Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari rahimahullah, pemilik tafsir yang sangat mashur, tafsir Ath Thabari. Beliau seorang yang sangat mengagumkan. Seandainya kertas-kertas yang telah beliau tulis dibagi pada umur beliau semenjak lahir, didapati bahwa beliau menulis setiap harinya 60 lembar atau lebih! Ini perkara yang sangat menakjubkan! [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88, karya Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As Sud-han].

2. Imam Nawawi rahimahullah juga mengagumkan. Umur beliau hanyalah sekitar 45 tahun, namun kitab-kitab karya beliau memenuhi perpustakaan-perpustakaan umat Islam sekitar 20 jilid. Padahal setiap harinya, beliau mengajar 12 mata pelajaran. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88].

Di antara karya beliau adalah Syarah Shahih Muslim, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Tahdzibul Asma’ Wal Lughaat, Riyadhush Shalihin, Al Adzkar, dan lain-lain.

3. Imam Az Zuhri rahimahullah, seorang imam yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Disepakati kebesaran dan keahliannya”, dahulu beliau biasa mendatangi nenek-nenek, kakek-kakek, anak-anak, gadis-gadis pingitan, anak kecil, orang tua, beliau bertanya kepada mereka, mencari (ilmu) dari mereka, sehingga memiliki ilmu yang besar. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 90].

4. Imam Al Anmathi rahimahullah, seorang ahli hadits Baghdad. Beliau menulis (menyalin) kitab Ath Thabaqat karya Ibnus Sa’ad dan kitab Tarikh Baghdad, dengan tangannya. Seandainya kita kumpulkan juz-juz kedua kitab itu, banyak di antara kita yang berat atau susah membawanya. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 91].

5. Imam Isma’il Al Jurjani rahimahullah. Beliau menulis 90 lembar setiap malam, dengan tulisan yang rapi. Beliau menulisnya pelan-pelan. Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar: “Ini, beliau memungkinkan untuk menulis Shahih Muslim selama sepekan”. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 96]
==========

Lalu Bagaimana dengan kita??? Terutama yang MASIH MUDA, SEHAT, SARANA PRASARANA MEMADAI, dan MASIH KUAT???

Oleh karena itulah seorang hamba hendaklah selalu mengingat-ingat kenikmatan Allah yang berupa kesehatan, kemudian bersyukur kepadaNya, dengan memanfaatkannya untuk ketaatan kepadaNya. Jangan sampai menjadi orang yang rugi, sebagaimana Sabda Rasulullah, Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda: “Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, (yaitu) kesehatan dan waktu luang”. [HR Bukhari, no. 5933].

Maka sepantasnya hamba yang berakal bersegera beramal shalih sebelum kedatangan perkara-perkara yang menghalanginya.

Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda menasihati seorang laki-laki :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ , شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتِكَ قَبْلَ سَقْمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ , وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Ambillah kesempatan lima (keadaan) sebelum lima (keadaan). (Yaiutu) mudamu sebelum pikunmu, kesehatanmu sebelum sakitmu, cukupmu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu, kehidupanmu sebelum matimu. [HR Al Hakim di dalam Al Mustadrak; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wat Targhib 3/311, no. 3355, Penerbit Maktabul Ma’arif, Cet. I, Th. 1421 H / 2000 M].

Dari Mata Turun Ke Hati

Hati Berkata Kepada Mata
     Hati berkata kepada mata, "Kaulah yang telah menyeretku kepada kebinasaan dan menyebabkan penyesalan karena aku mengikutimu beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman itu, kau mencari kesembuhan dari kebun yang tidak sehat, kau salahi firman Allah, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya', kau salahi sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
     "Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya,yang akan didapti kelezatannya di dalam hatinya."   [Diriwayatkan Ahmad] 

     Umar bin Syabbata berkata, "Kami diberitahu Ahmad bin Abdullah bin Yunus, kami diberitahu Anbasah bin Abdurrahman Al Qursyi, kami diberitahu Abuk Hasan Al Madany, kami diberitahu Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

     "Pandangan laki-laki terhadap keelokan wanita adalah panah dari berbagai macam panah iblis yang beracun. Barangsiapa menghindar dari panah itu, maka Allah akan menggantinya dengan ibadah yang membuatnya senang."

     Lalu adakah orang yang lebih tercela daripada orang yang terkena panah beracun? Apakah engkau tidak tahu bahwa tidak ada yang lebih berbahaya bagi manusia selain dari mata dan lidah? Tidak ada kerusakan yang lebih banyak daripada kerusakan yang diakibatkan mata dan lidah.

Berapa banyak kebinasaan yang disebabkan mata dan lidah? Berapa banyak kebinasaan yang disebabkan mata dan lidah? Berapa banyak sumber kebinasaan yang muncul karena mata dan lidah? Barangsiapa ingin hidup bahagia dan terpuji, maka hendaklah dia menahan ujung pandangan matanya dan lidahnya agar dia selamat dari bahaya, karena mata menyimpan kelebihan pandangan dan lidah menyimpan kelebihan bicara.

     Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menegaskan bahwa di mata itu bisaberzina. Keduanya merupakan permulaan zina kemaluan, penuntun dan pendorongnya. Beliau pernah ditanya tentang pandangan secara tiba-tiba. Maka beliau memerintahkan orang yang bertanya itu untuk mengalihkan pandangannya. Beliau memberi petunjuk kepada yang bermanfaat baginya dan menghindari apa yang mendatangkan mudharat kepadanya. Beliau juga bersabda kepada Ali bin Abu Thalib, "Janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi."

     Inilah perkataan para ulama, "Siapa yang mengumbar pandangannya akan menuai akibatnya. Siapa yang berlama-lama memandang, penyesalannya juga akan terus berkelanjutan, hilang waktunya dan berkepanjangan deritanya."

                           Seorang penyair berkata,
                              Mata yang beradu mata dalam pandangan
                        adalah jalan kerusakan ke dalam hati
                        beberapa saat terjadi peperangan
                        hingga berlumuran darah dan mati

                             Penyair lain berkata,
                          wahai kedua mata, kau nikmati pandangan
                       lalu kau susupkan kepahitan ke dalam hati
                       jangan lagi kau ganggu hati ini
                       berbuat lalim dengan sekali tebasan

DInukilkan daripada buku karya Ibnul Qoyyim Al Jauziyah.......

Kisah Istri Sholihah Yang Dimadu (Menakjubkan)

Dahulu di Baghdad ada seorang laki-laki penjual kain yang kaya. Tatkala dia sedang berada di tokonya, datanglah seorang gadis muda mencari-cari sesuatu yang hendak dibeli. Ketika sedang berbicara, tiba-tiba gadis itu menyingkap wajahnya di sela-sela perbincangan tersebut sehingga laki-laki terrebut terkesima dan berkata, “Demi Allah, aku terpana dengan apa yang kulihat.”

Gadis itupun berkata, “Kedatanganku bukan untuk membeli apapun. Selama beberapa hari ini aku keluar masuk pasar untuk mencari seorang pria yang menarik hatiku dan bersedia menikah denganku. Dan engkau telah membuatku tertarik. Aku memiliki harta. Apakah engkau mau menikah denganku?”

Laki-laki itu berkata, “Aku telah menikahi sepupuku, dialah istriku. Aku telah berjanji kepadanya untuk tidak membuatnya cemburu dan aku juga telah mempunyai seorang anak darinya.”

Wanita itu mengatakan, “Aku rela jika engkau hanya mendatangiku dua kali dalam seminggu.” Akhirnya laki-laki itupun setuju lalu bangkit bersamanya. Akad nikah pun dilakukan. Kemudian dia pergi menuju rumah gadis tersebut dan berhubungan dengannya.

Setelah itu, si pedagang kain pulang ke rumahnya lalu berkata kepada istrinya, “Ada teman yang memintaku tinggal semalam di rumahnya.” Dia pun pergi dan bermalam bersama istri barunya.

Setiap hari setelah zhuhur dia mengunjungi istri barunya. Hal ini berlangsung selama delapan bulan, hingga akhirnya istrinya yang pertama mulai merasa aneh dengan keadaannya. Dia berkata kepada pembantunya, “Jika suamiku keluar, perhatikanlah ke mana dia pergi.”

Si pembantu pun membuntuti suami majikannya pergi ke toko, namun ketika tiba waktu zhuhur dia pergi lagi. Si pembantu terus membuntuti tanpa diketahui hingga tibalah suami majikannya itu di rumah istri yang baru. Pembantu itu mendatangi tetangga-tetangga sekitar dan bertanya, “Rumah siapakah ini?” Mereka menjawab, “Rumah milik seorang wanita yang telah menikah dengan seorang penjual kain.”

Pembantu itu segera pulang menemui majikannya lalu menceritakan hal tersebut. Majikannya berpesan, “Hati-hati, jangan sampai ada seorang pun yang lain mengetahui hal ini.” Dan istri lama si pedagang kain juga tetap bersikap seperti biasa terhadap suaminya.

Si pedagang kain menjalani kehidupan bersama istrinya yang baru selama satu tahun. Lalu dia jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak delapan ribu dinar. Maka istri yang pertama membagi harta warisan yang berhak diterima oleh putranya, yaitu tujuh ribu dinar. Sementara sisanya yang berjumlah seribu dinar ia bagi menjadi dua. Satu bagian ia letakkan di dalam kantong, kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Ambillah kantong ini dan pergilah ke rumah wanita itu. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah meninggal dengan mewariskan uang sebesar delapan rib dinar. Putranya telah mengambil tujuh ribu dinar yang menjadi haknya, dan sisanya seribu dinar aku bagi denganmu, masing-masing memperoleh setengah. Inilah bagian untukmu. Dan sampaikan salamku juga untuknya.”

Si pembantu pun pergi ke rumah istri kedua si pedagang kain, kemudian mengetuk pintu. Setelah masuk, disampaikannyalah berita tentang kematian si pedagang kain, dan pesan dari istri pertamanya. Wanita itupun menangis, lalu membuka kotak miliknya dan mengeluarkan secarik kertas seraya berkata kepada si pembantu, “Kembalilah kepada majikanmu dan sampaikan salamku untuknya. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah menceraikanku dan telah menulis surat cerai untukku. Maka kembalikanlah harta ini kepadanya karena sesungguhnya aku tidak berhak mendapatkan harta warisannya sedikitpun.” (Shifatus Shofwah, 2/532)

Subhanallah…….

Dinukil dari: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, dalam artikel “Mutiara Berkilau para Wanita Shalihah” oleh Syaikh Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim hafizhahullah, hal. 68-69

Poligami Sunnah atau Jaiz (dibolehkan)...???

Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’ : 4]

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” [QS. An Nisa: 3]

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS. At Taghabun: 1]

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . [QS. An Nur:3]

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. [Atsar ini shahih]

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah]


Peringatan....!!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Bagaimana Mencukur Kumis Sesuai Sunnah...???

Mencukur kumis adalah 1 dari 5 atau dalam riwayat Muslim, Ahmad, Nasaai, Tirmidzy dr jln ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  bahwa 10 dari kategori sunnatul fithroh(sunnah2 yg di usung oleh para Nabi) selain memelihara janggut, siwaak, memasukkan air ke dlm hidung (istinsyaaq), memotong kuku, membasuh lipatan-lipatan jari jemari/anggota badan lainnya yang berlipat, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu2 kemaluan, istinjaa’, berkumur2.


Dan tidak boleh membiarkan bulu-bulu tersebut lebih dari 40 hari, maka mencukur kumis adalah sunnah yang sangat di tekankan sekali, sebab itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم  tercinta bersabda dalam hadiits yang hasan di keluarkan Ahmad, Nasaai, Tirmidzyy dr sahabat Zaid bin Arqom beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: “barang siapa yang tidak mengambil (mencukur) sebagian dari kumisnya maka dia bukan termasuk golongan kami”.

Begitu juga dalam hadiits yang hasan di keluarkan Imam Tirmidzi dari jalan Ibnu ‘Abbaaas ia bercerita: adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم  tercinta menipiskan/mencukur sebagian kumisnya lalu bersabda. “Sesungguhnya Ibroohiim kekasih اَللّهُ سبحانه وتعالى  melakukannya”

Hikmahnya banyak di antaranya :
1. Yang terpenting meraih pahala mengamalkan sunnah,
2. Memudahkan ketika makan & minum,
3. Hilangnya kotoran-kotoran,
4. Memperindah penampilan yang اَللّهُ سبحانه وتعالى  sendiri indah suka keindahan & kerapian.

Perselisihan ulama’ tentang batasan-batasan dalam mencukur kumis sebagai berikut
(Sekaligus pendapat yg lebih ‘aadil) :

1. Madzhab/pendapat ke 1 adalah :
Pengikut2 imam Abuu Haniifah, Imam Ahmad, penduduk kuufah, Makhuul, Muhammad bin ‘ajlaan, Naafi’: mencukur habis sampai bersih lebih afdhol dari pada menipiskan semata.
Diantara dalil madzhab ini adalah:
a. Hadiits Muslim, Ahmad, Atthohaawyy dr sahabat Abuu Huroiroh Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda:”juzzuu (tipiskan)kumis, biarkan janggut, selisihilah majuusi” . Dimakna juzzuu disini adalah mencukur habis sampai nempel ke kulit.
b. Imam Bukhoorii meriwayatkan secara mu’llaq dengan lafadh pemastian: “adalah Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya sampe keliatan putih (saking bersihnya)”.  Dan Abu Salamah juga di ceritakan oleh bapaknya bahwa ia melihat Ibnu ‘Umar mencukur kumisnya dan tidak meninggalkan sedikitpun.
c. Imam Ibnu Jariir Atthobari mengeluarkan riwayat dari jalan ‘Abdullooh bin ‘Abii ‘Utsmaan ia berkata: aku melihat ibnu ‘Umar mncukur kumis yang atas maupun bawah.

2. Madzhab/pendapat ke 2 adalah :
Madzhab yg ke2 dari Al Maalikiyyah dan Assyaafi’iyyah dan juga pendapat ‘ulamaa’2 madiinah di antaranya Saalim, Sa’iid ibnul Musayyib, ‘Urwah ibnu Azzubair, Ja’far ibnu Azzubair, begitu juga Alhasanul Bashryy, Ibnu Siiriin, ‘Athoo’, Allaits: hanya menipiskan dan melarang mencukur habis bahkan Al Imaam Maalik mengatakan: mencukur habis di sisi saya adalah mutilasi..dan beliau mengatakan juga sebagaimana di ceritakan oleh Asy Hab bahwa ini adalah bid’ah yg tampak di sisi manusia.
Dalil2 madzhab ke-2 adalah :
1. Hadiits ‘Aaaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  yg di riwayatkan Muslim, Ahmad, Nasaa’ii dll termasuk sunanul fithroh yg 10 adalh qosshu assaarib (menipiskan) kumis.
2. Hadiits Zaid ibnu Arqom dan hadiits Ibnu ‘Abbaas yg di jadikan dalil juga oleh madzhab yg pertama, tetapi mereka mema’nakan MIN dlm lafahz hadiits berarti littab’iidh (sebagian)berarti tdk semuanya.
3. Hadiits yg di keluarkan Al bazzaar dr ‘Aaisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  beliau bercerita: Rasulullah صلى الله عليه وسلم  melihat seorang laki2 yg kumisnya panjang maka Nabi kita صلى الله عليه وسلم berkata: ambilkan untukku pemotong(sejenis gunting) dan siwaak lalu Nabi kita صلى الله عليه وسلم meletakkan siwak di pinggir bibir atasnya lalu beliau صلى الله عليه وسلم  mencukur yg lewat/melebihi bibir bagian atas. Berarti tidak mencukur semua.
4. Al Baihaqyy dan Atthobroonyy meriwayatkan dr jalan Syarhabiil bin Muslim Al Khoulaanyy ia bercerita: Aku melihat 5 orang dr sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم menipiskan kumis mereka: Abuu Umaamah, Almiqdaam bin Ma’di Yakrib, ‘Utbah bin Haun Assulamyy, Alhajjaaj bin ‘aamir dan’Abdullooh bin Bisr.
5. Hadits yg dikeluarkan imaam Maalik dr Zaid bin Aslam bahwa ‘Umar bin Khottoob رضي الله عنه   apabila beliau marah beliau memelintir kumisnya”. Begitupula Al Baihaqyy meriwayatkan. Ini menunjukkan bahwa ‘Umar رضي الله عنه   tdk mencukur habis.

3. Madzhab/pendapat ke 3 adalah :
Al Imaam Ahmad dlm satu riwayat, Ibnu Jariir Atthobaryy dll: Attakhyiir Bainal Halqi wal Qosh (memilih antara mencukur habis & menipiskan).
Al Imaam Ibnu Jariir Atthobaryy beralasan bahwa sunnah telah menunjukkan kedua perkara cukur habis/tipiskan & tdk ada pertentangan pada hakikatnya.
Kemudian kata beliau lafazh alqosh(menipiskan) telah tsaabit/shohiih dlm hadiits ‘Aaisyah, Ibnu ‘Umar, Abu Huroiroh begitu juga lafazh al ihfaa’ (cukur habis) telah tsaabit/shohiih dlm hadiits Buhooryy Muslim. Maka perkaranya adalah pilihan (kata beliau).
Imaam Ahmad pernah di tanya tentang masalah ini maka beliau menjawab: in ahfaahu falaa ba’sa wa in tarokahu qosshon fala ba’sa (kalo di cukur habis ga mengapa & kalo di tinggalkan dgn di tipiskan ga mengapa juga (luas).
Syaikh ‘Abdul Wahhaab ‘Abdussalaam Thowiilah merojihkan pendapat dari madzhab ke 3 ini dlm kitabnya fiqih berpakaian & berhias. Walloohu a’llaa wa a’lam
==================================== 

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani.
Kemudian dari fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani yang ana ambil di Majmu’ah Fatawa al-Madina Al-Munawwarah. [ina: Ensiklopedi Fatwa-Fatwa Albany. Penerjemah : Adni Kurniawan. Pustaka At Tauhid. Jakarta. 2002 M. Hal. 63-64] Sebagai Berikut:

Pertanyaan:
Sebagian pria mencukur habis kumisnya. Apakah perbuatan ini termasuk merubah ciptaan (Allah)?

Jawaban:
Ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah akan tetapi hal ini menurut pendapat saya adalah perbuatan yang mungkar.
Orang-orang yang mencukur kumisnya menta’wilkan perkataan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Pangkaslah tepi kumis-kumis kalian

Dan dalam suatu riwayat:

Berlebih-lebihlah dalam (memotong) kumis-kumis kalian

Mereka menerapkan teks hadits tersebut menurut apa yang mereka fahami. Adapun ihfaa’, inhaak dan jazz, semuanya bermakna satu yaitu memotong, tetapi yang dimaksud adalah tepi kumis dan bukan seluruh kumis. Maka lafazh haffu diambil dari kata haaffah (tepian), sehingga maknanya adalah pangkaslah tepi kumis kalian. Dan sebagai penguat hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan imam lain pemilik kitab sunan, dari hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Barangsiapa yang tidak memotong sebagian dari kumisnya, maka bukanlah termasuk golongan kami

Beliau tidak bersabda barangsiapa yang tidak mengambil kumisnya (secara keseluruhan) sebab huruf min () sebagaimana dikatakan ulama bahasa, adalah mengandung arti sebagian sehingga makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang tidak mengambil sebagian dari kumisnya.

Dan ini diperjelas lagi dengan hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad dan lain-lain, dengan sanad yang shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan orang ini sangat panjang kumisnya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil siwak dan gunting dan beliau meletakkan siwak tersebut di bawah kumisnya yang memanjang, kemudian beliau memotongnya.
============================== 

Yang Terakhir ana nukilkan dari kitab Zaadul Ma'ad
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad:
( Pasal petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hal memendekkan kumis : Abu Umar bin Abdil Barr rahimahullah berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa memotong kumis beliau dan menyebutkan bahwa Ibrahim alaihis salam dahulu memotong kumisnya” sebagian berpendapat ini mauquf kepada Ibnu Abbas.

Imam Turmudzi telah meriwayatkan dari haditsnya Zaid bin Arqam berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: ( barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan golongan kami ) dan beliau berkata: ini hadits shahih. Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

[ قصوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس ]
( pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi ).

Dan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

[ خالفوا المشركين ووفروا اللحي وأحفوا الشوارب ]
( selisihilah kaum musyrikin dan biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis ).

Dan dalam shahih Muslim dari Anas berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi waktu kami dalam memotong kumis dan kuku supaya tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari dan malam.
================================

Para ulama salaf berselisih dalam hal memendekkan kumis dan mencukurnya mana yang lebih afdhal?

Imam Malik dalam Muwatha’nya berkata: dipotong sebagian kumis sehingga nampak ujung bibir dan tidak menghabiskannya seolah seperti mutslah ( menyayat) ).

Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.

Ibnu Qasim meriwayatkan darinya: memendekkan kumis dan mencukurnya menurut saya termasuk mutslah, Malik berkata: dan penafsiran hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dalm hal memendekkan kumis adalah ithar dan beliau memakruhkan untuk memotong dari bagian atas kumis dan beliau berkata: Saya bersaksi bahwa mencukur kumis termasuk bid’ah dan saya berpendapat supaya pelakunya dipukul hingga kesakitan, Malik berkata: dahulu Umar bin Khattab radhiallahu anhu beliau ditimpa satu masalah beliau menghembuskan nafasnya dan menjadikan kain sarungnya pada kakinya dan beliau memintal kumisnya. Umar bin Abdul Aziz berkata: termasuk sunah dalam hal kumis yaitu ithar.
Imam Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.

Beliau berkata: adapun Abu Hanifah, Zufar , Abu Yusuf dan Muhammad madzhab mereka dalam hal rambut kepala dan kumis bahwa memotongnya lebih afdhal dari memendekkan.

Dan Ibnu Khuwaiz Mandad Al Maliki meriwayatkan dari Syafiie bahwa madzhabnya dalam hal mencukur kumis seperti madzhab Abu Hanifah dan ini pendapat Abu Umar.

Adapun Imam Ahmad maka Atsram berkata: aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal sangat memotong kumisnya dan aku mendengarnya ditanya tentang sunah dalam hal memotong kumis? Maka beliau berkata: memotongnya sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: { potonglah kumis-kumis kalian} dan Hanbal berkata: telah dikatakan kepada Abu Abdullah: apa pendapatmu seorang yang mengambil kumisnya atau memotongnya hingga habis ? atau bagaimana dia lakukan ? beliau berkata: jika dia menghabiskannya maka tidak mengapa dan jika dia memendekkannya maka tidak mengapa.

Abu Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam Al Mughni: dia boleh memilih untuk memotongnya hingga habis atau memendekkannya saja tidak sampai habis.

At Thahawi berkata: Al Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil kumisnya dengan siwak dan ini menunjukkan tidak sampai habis, dan telah berhujah mereka yang tidak berpendapat memotongnya hingga habis dengan hadits Aisyah dan Abu Hurairah yang marfu’ :

[ عشر من الفطرة فذكر منها قص الشارب ]
[ sepuluh perkara termasuk fithrah diantaranya memendekkan kumis] dan dalam haditsnya Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi [ fithrah itu ada lima] diantaranya memendekkan kumis.

Dan mereka yang memotong hingga habis berhujah dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memotongnya hingga habis dan derajatnya shahih dan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu yajuzzu ( memotong ) kumisnya.

Ath Thahawi berkata; dan ini kebanyakan maknanya adalah memotong hingga habis juga mengandung dua kemungkinan.

Al Ala’ bin Abdur Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dengan sanad marfu’:

[ جزوا الشوارب وأرخوا اللحى ]
[ potonglah kumis dan biarkan jenggot ] beliau berkata: dan ini juga mungkin mengandung makna memotong.

Dan dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Usaid dan Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bi Sa’ad dan Abdullah bin Umar dan Jabir dan Abu Hurairah behwa mereka memotong kumis hingga habis.

Dan berkata Ibrahim bin Muhammad bin Hathib: aku melihat Ibnu Umar memotong kumis hingga habis seolah-olah beliau mencabutnya. Sebagian lain berkata: hingga kelihatan kulitnya yang putih.

Ath Thahawi berkata: ketika memendekkan adalah disunahkan menurut semuanya maka mencukur dalam hal itu lebih afdhal diqiyaskan dengan rambut kepala, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan bagi yang mencukurnya tiga kali dan yang memotongnya sekali maka mencukur rambut lebih afdhal dari memendekkannya demikian juga kumis.
(Zadul Ma'ad juz 1/ hal 171 )

Gadis Itu Tewas dalam Posisi Menari

Selasa, 12 Desember 2006 Sebagai pemandi mayat selama 13 tahun di Saudi Arabia ia belum pernah melihat pemandangan seperti ini. Ketika ia membuka selimut yang menutupi mayat tersebut ia seketika pingsan. Beberapa wanita datang berusaha menyadarkannya,setelah ia sadar Fulanah segera menemui ibu si mayat tersebut dan bertanya,wahai ukhti seumur hidupku aku belum pernah melihat kondisi jasad yang demikian, aku melihat jasad putrimu dalam keadaan menari (berjoget) apa yang dilakukan putrimu di masa hidupnya?? 
Sang ibu dengan terisak menceritakan, bahwa putrinya semasa hidupnya menggandrungi musik dan nyanyian. Ia terobsesi dengan musik, terlebih usianya yang baru menginjak remaja (ABG) sulit bagi sang ibu untuk menasehatinya. Ia senang menonton lagu-lagu favorit yang sedang hit dalam video klips, menyukai penyanyi-penyanyi tersebut dengan penuh cinta. Hidupnya hanya di isi dengan nyanyian dan musik.

Suatu hari gadis belasan tahun itu datang dalam sebuah pesta, karena memang ia diundang oleh kawannya. Dalam sebuah pesta tentu saja didalamnya ada nyannyian dan musik. Maka ketika lagu kesayangannya dinyanyikan ia tidak dapat menahan dirinya.Mulailah ia menari (berjoget) dan bernyanyi dengan riangnya. Dalam keadaan yang sangat bersemangat itu tiba-tiba ia terjatuh dan tubuhnya membentur meja di depannya. Ia tak sadarkan diri, orang-orang di sekitarnya berusaha menolongnya dan mereka mendapati gadis itu telah tiada. Dan, tubuhnya kaku (benar-benar kaku dan keras)tidak dapat digerakkan. Dengan posisi tangan meliuk di atas kepala (sebagaimana layaknya orang berjoget).

Setelah mendengar penjelasan sang ibu, Fulanah berusaha memandikan mayat gadis malang itu ia pun berusaha memposisikan jasad sang gadis sebagaimana layaknya mayat yang akan dikafankan. Tapi, subhanallah jasad itu benar-benar kaku seperti batu, ia tidak dapat menekukkan tangan sang mayat, akhirnya ia pasrah membungkus mayat dalam keadaan sebagaimana adanya. 
Jika akhir hidup manusia yang menggemari para penyanyi seperti diatas mendapatkan hukuman seperti itu, bisakah kita membayangkan bagaimana keadaan para penyanyi (artis) itu sendiri bila mereka tidak segera bertaubat kepada Allah ? 
Tidakkah kita mengambil ibrah ini wahai hamba Allah?? Tidak menjadi jaminan usia yang muda tidak akan diburu ajal? Tidakkah kita takut ketika kita melakukan maksiat tiba-tiba Allah mencabut nyawa kita dengan mendadak? Berapa banyak generasi salaf takut akan kondisi diatas, mati dalam keadaan suul khatimah (akhir yang buruk).Ada diantara mereka yang senantiasa berdoa agar Allah mewafatkan mereka ketika mereka sedang sujud sehingga Allah pun mengabulkan doanya. Semoga Allah menjadikan kita senatiasa istiqamah dalam ketaatan dan mengakhiri hidup kita dengan husnul khatimah.amin.  

Sumber: Daurah Syar’iyah Muslimah Mahad Darul Hidayah, Rabwa, Riyadh.
Muraja’ah oleh : Ustadz Eko Hariyanto Lc

Secercah Nasihat 'Tuk Para Pemuda

Para pembaca, semoga Allah ‘azza wajallaselalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Tidak diragukan lagi bahwa manusia yang memiliki fitrah yang suci pasti mencita-citakan kebahagiaan dan ketentraman dalam kehidupannya, terkhusus pada zaman sekarang yang penuh dengan fitnah. Sesuatu yang diharamkan Allah ‘azza wajalla dianggap sebagai sesuatu yang halal, perbuatan yang melanggar norma-norma agama dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar. Masyarakat pun bertambah hari semakin jauh dari bimbingan Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh dalam kondisi seperti ini seorang hamba sangat butuh dengan pertolongan Allah ‘azza wajalla.
Saudaraku seiman…
Merupakan fitrah yang telah Allah jadikan pada diri manusia bahwa kaum lelaki memiliki ketertarikan (kecintaan) kepada kaum wanita dan juga sebaliknya, Allah‘azza wajalla dalam Al-Qur’an menyatakan (artinya);

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada sesuatu yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran14)
Allah ‘azza wajalla memberitakan bahwa kecintaan kepada kenikmatan-kenikmatan dunia tersebut ditampakkan indah dan menarik di mata manusia. Allah ‘azza wajallamenyebutkan beberapa jenis kenikmatan dunia secara khusus, karena ia merupakan ujian yang paling dahsyat, sedangkan yang selainnya mengikuti. Tatkala ia ditampakkan indah dan menarik kepada manusia, kemudian disertai faktor lain yang menghiasinya, maka jiwa-jiwa mereka akan bergantung dengannya. Hati-hati mereka pun akan cenderung kepadanya. (Lihat Taisir Al Karimirrahman, hal. 124)
Dengan demikian Allah ‘azza wajalla telah menjadikan kecenderungan atau kecintaan kepada wanita dalam hati para lelaki dan tertarik ketika melihatnya.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan dalam sebuah haditsnya;
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnahnya) wanita.” (HR. Al Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Akan tetapi Allah ‘azza wajalla dengan hikmah-Nya memiliki syari’at yang mengatur hubungan keduanya (laki-laki dan wanita). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena itu adalah pemutus syahwatnya.” (HR. Al Bukhari no. 1905dan Muslim no. 1400)
Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam hafizhahullah menjelaskan bahwa pengkhususan para pemuda dalam hadits diatas karena kebanyakan yang memiliki syahwat kuat adalah para pemuda, dibanding orang lanjut usia. (Taudhihul Ahkam hal. 214)
Adapun yang dimaksud dengan البَاءَةَ (kemampuan) disini adalah kemampuan untuk menikah baik fisik, maupun harta, berupa pemberian mahar dan nafkah. (Lihat Syarh Bulughul Maram Ibnu ‘Utsaimin)
Sungguh mulianya agama ini, dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam manusia termulia dan paling bertaqwa yang senantiasa membimbing umatnya agar selamat dari makar syaithan yang berupaya menjerumuskan anak manusia kepada kemaksiatan. Dengan menikah, seseorang dapat meraih ketenangan jiwa serta melahirkan kasih sayang antara laki-laki dan wanita dengan penuh keridhaan Ilahi.
DEFINISI NIKAH
Asy Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa nikah secara bahasa artinya berkumpul. Adapun secara istilah syari’at adalah berkumpulnya antara laki-laki dan wanita yang dibangun diatas aturan syari’at yang khusus, berupa akad nikah dan syarat-syarat yang sudah diketahui bersama. (Syarh Bulughul Maram, Kitabun Nikah hal. 419)
Nikah juga bisa diistilahkan dengan sebuah ikatan (akad) antara seorang laki-laki dan wanita yang apabila terpenuhi segala rukun dan syaratnya, maka halal bagi keduanya (untuk bersentuhan atau yang selainnya) dari apa yang dibolehkan dan dihalalkan dalam ketentuan syari’at. Adapun sebelum adanya akad, maka tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan Asy Syaikh Abdullah Al Bukharihafizhahullah.
DISYARI’ATKANNYA NIKAH
Menikah, wahai saudaraku muslim merupakan sunnah yang diajarkan dan ditekankan dalam agama ini. Bahkan, ketika seseorang telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. (Lihat Ash Shahihah 2/199). Menikah juga merupakan sunnah para rasul ‘alaihimussalam terdahulu. Allah ‘azza wajallaberfirman (artinya);
“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak keturunan.” (Ar-Ra’d38)
Dalam ayat-Nya yang lain pula Allah ‘azza wajalla memerintahkan para wali (orang tua/wali) untuk menikahkan putra-putrinya yang telah mampu untuk menikah. Allah‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya (budak) kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penyampai dan penjelas wahyu ilahi, telah menyampaikan dan menjelaskan tentang sunnah (nikah) tersebut kepada umat ini. Suatu hari datang 3 (tiga) orang kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika diberi kabar bagaimana ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sepertinya mereka menganggap sedikit apa yang mereka amalkan. Maka diantara mereka berkata, “Adapun saya, akan shalat malam dan tak akan tidur.” Yang lain berkata, “Aku akan puasa terus menerus dan tak akan berbuka.” Yang lainnya lagi berkata, “Aku tak akan menikahi wanita.” Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan diberitahu tentang ucapan mereka ini, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Kalian yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling takut kepada Allah ‘azza wajalla daripada kalian dan yang paling bertaqwa. Akan tetapi aku sholat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan golonganku (bukan berada diatas sunnahku dan jalanku).” (HR. Al Bukhari danMuslim)
MANFAAT PERNIKAHAN
Merupakan suatu yang mustahil jika Allah ‘azza wajalla Yang Maha Pencipta, Pengatur dan Pemelihara alam semesta ini dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai pengemban risalah agama ini memerintahkan sebuah amalan ibadah tanpa ada hikmah dan tujuan. Tidak ada amalan ibadah yang diperintahkan dalam syari’at ini melainkan dibalik itu mengandung manfaat yang besar, termasuk pernikahan. Diantara hikmah dan manfaat pernikahan adalah kesempatan menjalankan perintah Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yang hakekatnya merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Selain itu akan terjalin kasih sayang antara suami dan istri yang diridhoi oleh Allah ‘azza wajalla, sebagaimana firman-Nya (artinya);
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)
Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat diatas, “Maka dengan adanya istri tersebut dapat diraih kenikmatan dan kelezatan dalam hidup, diperoleh kemanfaatan yang besar berupa (lahirnya) anak-anak, adanya pendidikan terhadap mereka, dan diperoleh juga ketenangan hidup bersamanya (istri). Maka tidaklah engkau dapati pada diri seseorang secara umum seperti yang didapati pada sepasang suami istri dalam hal kasih sayang.” (Taisir Al Karimirrahman hal. 639).
Islam telah menjadikan pernikahan sebagai ibadah, sebab dengan pernikahan tersebut seseorang dapat menjaga dirinya dari keburukan fitnah, membatasi pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Pernikahan juga dapat menjaga dan membentengi diri seseorang dari syaithan yang selalu mengajak dan menjerumuskan anak adam ke dalam perbuatan keji (zina).
NASEHAT
Wahai para pemuda rahimakumullah
Ketahuilah, seseorang tidak akan menemukan kekecewaan bila ia menjadikan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai prinsip dalam meniti sebuah kehidupan. Karena dengan mengikuti bimbingannya seseorang akan terbimbing untuk menempuh jalan yang lurus, dan tidak akan tersesat. Allah ‘azza wajalla menyatakan (artinya);
“Dan jika kalian menaatinya (Rasulullah) niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk” (An-Nur54)
Jika engkau sudah mampu untuk menikah, menikahlah karena menikah merupakan perintah Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Janganlah seseorang takut dan tidak menikah karena terpengaruh dengan bisikan syaithan dengan dibayangi kesulitan ekonomi dan kemiskinan. Hati-hatilah dari membujang (menahan diri dari menikah) hanya karena khawatir tidak mampu menanggung beban hidup. Bertawakallah kepada Allah ‘azza wajalla dengan disertai ikhtiar, niscaya Allah ‘azza wajalla akan mewujudkan janji-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya (artinya);
“Dan barangsiapa yang bertawakkal (menyandarkan dirinya) kepada Allah niscaya Allah akan cukupkan keperluannya.” (At-Thalaq3)
Juga Allah ‘azza wajalla berjanji dalam firman-Nya:
“Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur32)
Dalam sebuah hadits, sebagaimana diriwayatkan dari shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ العَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Tiga golongan yang Allah pasti akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatanya dari perkara-perkara yang diharamkan, dan seorang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. An-Nasa’iKitabun Nikah, Bab Ma’unatullah An-Nakih Al ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3218, 3120).
Hilangkan bayangan kemiskinan dan kesengsaraan, sebab semua urusan di tangan Allah ‘azza wajalla, Allah akan bukakan jalan keluar dari berbagai kesulitan dalam hidup ini jika kita berusaha sekuat tenaga untuk bertaqwa kepada-Nya. Allah ‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan jadikan untuknya jalan keluar. Dan memberi rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka.” (At-Thalaq2-3)
Para pemuda, semoga Allah ‘azza wajalla merahmati kita semua. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memberi solusi bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah agar ia berpuasa. Dengan berpuasa ia lebih mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya, lebih menjaga kehormatan dan pandangannya dari perkara yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Bukan dengan cara-cara yang tidak syar’i, seperti onani, karena yang demikian juga diharamkan.
PENUTUP
Para pembaca yang kami cintai, dengan ini marilah kita bersama-sama berusaha menjadikan petunjuk Allah ‘azza wajalla dan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang telah di pahami dan dipraktekkan para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai jalan satu-satunya meraih keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup ini. Dengan mengamalkannya, hidup kita akan senantiasa terjaga dan diliputi ridha dari Yang Maha Pencipta, Pemilik, Pengatur dan Pemelihara alam ini.
Wallahu a’lam bish shawaab.
Buletin Islam AL ILMU Edisi: 11/III/VIII/1431
Sumber : http://www.buletin-alilmu.com/?p=176
 

suara islam Powered by Blogger