Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan

Kisah Istri Sholihah Yang Dimadu (Menakjubkan)

Dahulu di Baghdad ada seorang laki-laki penjual kain yang kaya. Tatkala dia sedang berada di tokonya, datanglah seorang gadis muda mencari-cari sesuatu yang hendak dibeli. Ketika sedang berbicara, tiba-tiba gadis itu menyingkap wajahnya di sela-sela perbincangan tersebut sehingga laki-laki terrebut terkesima dan berkata, “Demi Allah, aku terpana dengan apa yang kulihat.”

Gadis itupun berkata, “Kedatanganku bukan untuk membeli apapun. Selama beberapa hari ini aku keluar masuk pasar untuk mencari seorang pria yang menarik hatiku dan bersedia menikah denganku. Dan engkau telah membuatku tertarik. Aku memiliki harta. Apakah engkau mau menikah denganku?”

Laki-laki itu berkata, “Aku telah menikahi sepupuku, dialah istriku. Aku telah berjanji kepadanya untuk tidak membuatnya cemburu dan aku juga telah mempunyai seorang anak darinya.”

Wanita itu mengatakan, “Aku rela jika engkau hanya mendatangiku dua kali dalam seminggu.” Akhirnya laki-laki itupun setuju lalu bangkit bersamanya. Akad nikah pun dilakukan. Kemudian dia pergi menuju rumah gadis tersebut dan berhubungan dengannya.

Setelah itu, si pedagang kain pulang ke rumahnya lalu berkata kepada istrinya, “Ada teman yang memintaku tinggal semalam di rumahnya.” Dia pun pergi dan bermalam bersama istri barunya.

Setiap hari setelah zhuhur dia mengunjungi istri barunya. Hal ini berlangsung selama delapan bulan, hingga akhirnya istrinya yang pertama mulai merasa aneh dengan keadaannya. Dia berkata kepada pembantunya, “Jika suamiku keluar, perhatikanlah ke mana dia pergi.”

Si pembantu pun membuntuti suami majikannya pergi ke toko, namun ketika tiba waktu zhuhur dia pergi lagi. Si pembantu terus membuntuti tanpa diketahui hingga tibalah suami majikannya itu di rumah istri yang baru. Pembantu itu mendatangi tetangga-tetangga sekitar dan bertanya, “Rumah siapakah ini?” Mereka menjawab, “Rumah milik seorang wanita yang telah menikah dengan seorang penjual kain.”

Pembantu itu segera pulang menemui majikannya lalu menceritakan hal tersebut. Majikannya berpesan, “Hati-hati, jangan sampai ada seorang pun yang lain mengetahui hal ini.” Dan istri lama si pedagang kain juga tetap bersikap seperti biasa terhadap suaminya.

Si pedagang kain menjalani kehidupan bersama istrinya yang baru selama satu tahun. Lalu dia jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak delapan ribu dinar. Maka istri yang pertama membagi harta warisan yang berhak diterima oleh putranya, yaitu tujuh ribu dinar. Sementara sisanya yang berjumlah seribu dinar ia bagi menjadi dua. Satu bagian ia letakkan di dalam kantong, kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Ambillah kantong ini dan pergilah ke rumah wanita itu. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah meninggal dengan mewariskan uang sebesar delapan rib dinar. Putranya telah mengambil tujuh ribu dinar yang menjadi haknya, dan sisanya seribu dinar aku bagi denganmu, masing-masing memperoleh setengah. Inilah bagian untukmu. Dan sampaikan salamku juga untuknya.”

Si pembantu pun pergi ke rumah istri kedua si pedagang kain, kemudian mengetuk pintu. Setelah masuk, disampaikannyalah berita tentang kematian si pedagang kain, dan pesan dari istri pertamanya. Wanita itupun menangis, lalu membuka kotak miliknya dan mengeluarkan secarik kertas seraya berkata kepada si pembantu, “Kembalilah kepada majikanmu dan sampaikan salamku untuknya. Beritahukan kepadanya bahwa suaminya telah menceraikanku dan telah menulis surat cerai untukku. Maka kembalikanlah harta ini kepadanya karena sesungguhnya aku tidak berhak mendapatkan harta warisannya sedikitpun.” (Shifatus Shofwah, 2/532)

Subhanallah…….

Dinukil dari: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, dalam artikel “Mutiara Berkilau para Wanita Shalihah” oleh Syaikh Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim hafizhahullah, hal. 68-69

Poligami Sunnah atau Jaiz (dibolehkan)...???

Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’ : 4]

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” [QS. An Nisa: 3]

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. [QS. At Taghabun: 1]

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . [QS. An Nur:3]

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. [Atsar ini shahih]

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. [Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah]


Peringatan....!!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Menikah Dengan Non Muslim

Di antara masalah yang membuat miris hati kaum muslimin yang konsisten dengan ajaran Islam, banyaknya orang yang menikah dengan pasangan yang berbeda aqidah tanpa mengindahkan larangan dan aturan agama. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu dibahas dengan merujuk kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala  dan sabda Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam  dengan penjelasan para ulama.

Muslimah Menikah dengan Laki-Laki Non Muslim.
Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim,
baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani).1 Hal ini berdasarkan firman Allah
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kemba-likan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah: 10)
Di dalam ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan di antara hikmah pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada  yang lebih tinggi darinya.2 Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki hak qawamah (pengendalian) atas istrinya dan si istri itu wajib mentaatinya di dalam perintah yang ma’ruf. Hal ini berarti mengandung makna perwalian dan kekuasaan atas wanita, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan kekuasaan bagi orang kafir terhadap orang muslim atau muslimah.3 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mu’min.” (An Nisaa: 141).
Kemudian suami yang kafir itu tidak mengakui akan agama wanita muslimah, bahkan dia itu mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya dan tidak mungkin rumah tangga bisa damai dan kehidupan bisa terus berlangsung bila disertai perbedaan yang sangat mendasar ini.4

Dan di antara dalil yang mengharamkan pernikahan ini adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang para wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik. Yang dimaksud musyrik di sini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, mencakup penyembah berhala, Majusi, Yahudi, Nashrani dan orang yang murtad dari Islam.5
Ibnu Katsir Asy Syafi’iy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita muslimat dengan orang-orang musyrik.”6
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik. Dan Umat ini telah berijma’ bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli wanita mu’minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap Islam.”7
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, (Ulama ijma’) bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir.8
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir secara mutlaq, baik Ahlul Kitab ataupun bukan.”9
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata, “Laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah,10 berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala, “Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).

Jelaslah bahwa pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu adalah haram, tidak sah dan bathil.

Pernikahan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Non Islam.
Sebagaimana wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik (kafir), meskipun ada ayat yang mengecualikan darinya, yakni untuk wanita ahlu kitab, yang akan kita bahas nanti. Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha, Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam. Dan jika seorang laki-laki kafir masuk Islam sedangkan istrinya tidak atau bila si istri murtad dari Islam, maka dia harus melepaskannya, berdasar-kan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.” (All Mumtahanah: 10).Di dalam hal ini, sama saja baik wanita itu murtad masuk agama Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) atau agama lainnya atau tidak masuk agama mana-mana atau dia itu tidak shalat, tetap pernikahannya lepas, karena Islam tidak mengakui statusnya saat masuk agama barunya, berbeda kalau memang dia dari awalnya termasuk Ahlul Kitab, maka  hal ini memiliki hukum tersendiri.
Namun dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk agama ini, bukan karena murtad, ini adalah pendapat Jumhur Ulama,11 yang didasarkan pada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan (dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama meng-anggap makruh12 pernikahan muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu Al Khaththab Radhiallaahu anhu  pernah memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”1314
Ibnu Umar  Radhiallaahu anhu berpendapat, haram hukumnya menikahi wanita Ahlul Kitab. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.”15
Namun sebenarnya ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yaitu kemusy-rikan di dalam keyakinan orang musyrik adalah asli (pokok) ajaran mereka, sedangkan syirik pada Ahlul Kitab adalah bid’ah di dalam agama mereka, ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t.16
Dan perlu diingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah wanita ahlul kitab yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita ahlul kitab. Yang terpengaruh sudah begitu parah keadaannya, bagaimana lagi yang mempengaruhi (yang merupakan sumber kehinaan diri). Untuk itu, setiap muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Abu Sulaiman)

Endnote:
Fiqhus Sunnah: 2/181, Rawai’ul Bayan 1/289.
Rawai’ul Bayan 1/289.
Fiqhus Sunnah: 2/181
Fiqhus Sunnah: 2/181
Rawai’ul Bayan 1/289.
Tafsir Al Quranil Adhim 1/348.
Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 3/67, lihat pula Fathul Qadir Karya Asy Syaukani 1/284, Fathul Bayan Fi Maqaslidil Qur’an karya Shiddiq Hasan Khan 1/446.
Al Ijma Karya Ibnu Abdil Barr: 250.
Minhajul Muslim: 563.
Al Mulakhkhash Al Fiqhiy 2/272.
Al Mulakhkhash Al Fiqhiy 2/272, Fiqhus Sunnah 2/179, Tafsir Ibni Katsir 1/347, Al Jami Li Ahkamil Qur’an 3/63-65, Asy Syarhul Kabir Karya Ar Rafiiy 8/67-73, Rawai’ul Bayan 1/287.
Ini dikarenakan kekhawatiran akan pengaruh isteri terhadap suaminya juga akan anak-anaknya.
Isnadnya shahih, lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/347.
Dan memang untuk zaman sekarang sangat sulit mencari wanita yang mampu menjaga kehormatan dari kalangan Yahudi dan Nashrani.
Tafsir Ibnu Katsir ibid, Al Jami Li Ahkamil Qur’an ibid, Rawai’ul Bayan ibid.
Al Fatawa Al Kubraa 3/116-117
 

suara islam Powered by Blogger