Masyarakat Bandung digemparkan dengan beredarnya surat perintah untuk mengikuti ritual seks bebas. Surat perintah bernomor 041/019-C-Kapuserda itu berkop Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung, lengkap dengan tanda tangan kepala dan stempel kantor.
Berdasarkan surat perintah itu, PNS yang namanya tercantum diwajibkan melaksanakan tugas mengikuti ritual seks bebas di dalam “misa hitam” sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan kalender ritual 2013.
Pada lampiran surat, tertulis sepuluh nama PNS yang ditugaskan, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebasnya.
Merasa tidak membuat surat itu, Kepala Perpusda Muhamad Anwar kemudian langsung melaporkan beredarnya surat tersebut kepada pihak kepolisian. "Surat tersebut palsu. Saya tak pernah membuat, menandatangani, apalagi menyetujui adanya tindakan tersebut," ujar Anwar di Kota Bandung, Rabu (29/5), seperti dikutip liputan6.com.
Anwar menyatakan, surat perintah yang berisi melakukan ritual seks di tempat tertentu, lengkap dengan kop surat instansinya yang dia pimpin merupakan fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu. [AM/Lpt/Isp/bsb]
Berdasarkan surat perintah itu, PNS yang namanya tercantum diwajibkan melaksanakan tugas mengikuti ritual seks bebas di dalam “misa hitam” sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan kalender ritual 2013.
Pada lampiran surat, tertulis sepuluh nama PNS yang ditugaskan, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebasnya.
Merasa tidak membuat surat itu, Kepala Perpusda Muhamad Anwar kemudian langsung melaporkan beredarnya surat tersebut kepada pihak kepolisian. "Surat tersebut palsu. Saya tak pernah membuat, menandatangani, apalagi menyetujui adanya tindakan tersebut," ujar Anwar di Kota Bandung, Rabu (29/5), seperti dikutip liputan6.com.
Anwar menyatakan, surat perintah yang berisi melakukan ritual seks di tempat tertentu, lengkap dengan kop surat instansinya yang dia pimpin merupakan fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu. [AM/Lpt/Isp/bsb]
0 komentar:
Posting Komentar