Problematika Remaja dan Solusinya

Problematika Remaja dan Solusinya

  بسم الله الرحمن الرحيم
PROBLEMATIKA REMAJA DAN SOLUSINYA
Oleh : Ustadz Abdullah bin Taslim Al Buthoni

     Problematika remaja di jaman modern ini termasuk masalah terpenting yang dihadapi semua masyarakat di dunia, baik masyarakat muslim maupun non muslim. Hal ini dikarenakan para pemuda dalam masa pertumbuhan fisik maupun mental, banyak mengalami gejolak dalam pikiran maupun jiwa mereka, yang sering menyebabkan mereka mengalami keguncangan dalam hidup dan mereka berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri dari berbagai masalah tersebut. Dan itu semua tidak mungkin terwujud kecuali dengan (kembali kepada ajaran) agama dan akhlak Islam, yang keduanya merupakan penegak (kebaikan dalam) masyarakat, (sebab terwujudnya) kemaslahatan dunia dan akhirat, dan sebab turunnya berbagai kebaikan dan berkah (dari Allah Subhanahu wa Ta’ala) serta hilangnya semua keburukan dan kerusakan.
     Agama Islam sangat memberikan perhatian besar kepada upaya perbaikan mental para pemuda. Karena generasi muda hari ini adalah para pemeran utama di masa mendatang, dan mereka adalah pondasi yang menopang masa depan umat ini.
     Oleh karena itulah, banyak ayat al-Qur'an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menghasung kita untuk membina dan mengarahkan para pemuda kepada kebaikan. Karena jika mereka baik maka umat ini akan memiliki masa depan yang cerah, dan generasi tua akan digantikan dengan generasi muda yang shaleh, insya Allah[1].

Perhatian besar agama Islam terhadap kebaikan generasi muda
     Agama Islam sangat memberikan perhatian besar dalam masalah ini, terbukti dengan banyaknya hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berisi pujian bagi pemuda yang taat kepada Allah dan hadits lainnya yang berisi himbauan kebaikan khusus bagi para pemuda.
     Dia antara hadits-hadits tersebut adalah:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: …Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah …"[2].
- Hadits yang diriwayatkan oleh 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah"[3]. Artinya: pemuda yang tidak memperturutkan hawa nafsunya, dengan dia membiasakan dirinya melakukan kebaikan dan berusaha keras menjauhi keburukan[4].
- Hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin 'Affan Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu menanggung beban pernikahan (memberi nafkah lahir dan batin), maka hendaknya dia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan pengekang syahwat baginya"[5].

Mencermati keadaan para pemuda
     Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata: "Kalau kita meninjau dengan seksama (keadaan) para pemuda, maka secara umum kita dapat mengklasifikasi para pemuda ke dalam tiga (golongan):  pemuda yang istiqamah (baik akhlaknya), pemuda yang menyimpang (akhlaknya), dan pemuda yang kebingungan/terombang-ambing (di persimpangan jalan) di antara dua golongan tersebut di atas.
     Adapun pemuda yang istiqamah (baik akhlaknya) adalah pemuda yang beriman (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dalam arti yang sebenarnya, dia meyakini agama Islam, mencintai, merasa cukup dan bangga dengannya. Mengamalkan Islam merupakan target utamanya, dan lalai dari agama merupakan kerugian yang nyata baginya.
     Dia adalah pemuda yang selalu beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agamanya bagi-Nya semata-mata dan tidak ada sekutu baginya.
     Pemuda yang selalu meneladani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam (semua) ucapan dan perbuatannya, karena dia meyakini beliau sebagai utusan Allah dan panutan yang (harus) diteladani.
     Pemuda yang mendirikan shalat secara sempurna sesuai dengan kemampuannya, karena dia yakin bahwa shalat memiliki banyak manfaat dan kebaikan dalam agama maupun dunia, bagi diri pribadi dan masyarakat, …
     Adapun golongan yang kedua adalah pemuda yang menyimpang akidahnya, buruk tingkah lakunya, tertipu dengan dirinya sendiri dan tenggelam dalam keburukan hawa nafsunya. Dia tidak mau menerima (nasehat) kebenaran dari orang lain dan tidak mau menjauhkan dirinya dari kebatilan, egois dalam tindak-tanduknya, seolah-olah dia diciptakan untuk (kekal di) dunia dan dunia diciptakan untuk dirinya saja.
     Dia adalah pemuda yang membangkang dan tidak mau tunduk kepada kebenaran, serta tidak mau meninggalkan kebatilan, …
     Dan golongan yang ketiga adalah pemuda yang kebingungan dan terombang-ambing di persimpangan jalan, (sebenarnya) dia telah mengetahui dan meyakini kebenaran serta hidup di masyarakat yang baik, akan tetapi pintu-pintu keburukan terbuka lebar (di hadapannya melalui berbagai media dan sarana), berupa pendangkalan akidah, penyimpngan akhlak, kerusakan amal perbuatan, adat dan kebiasaan buruk, serta serangan berbagai macam kebatilan, yang membuatnya (terkurung) dalam pergolakan pikiran dan mental. Dia berdiri di depan berbagai macam gelombang (fitnah) ini dalam keadaan bingung dan tidak mengetahui: apakah semua pemikiran dan tingkah laku modern ini yang benar, ataukah adat-istiadat dari nenek moyang dan masyarakatnya yang baik? Maka jadilah dia bimbang dan guncang (dalam menentukan pilihan), sehingga terkadang dia mengikuti yang ini dan terkadang yang itu.
     Golongan pemuda ini akan mengalami keburukan dalam hidupnya, maka dibutuhkan pendorong yang kuat untuk membimbing mereka ke jalan yang baik dan benar, dan ini sangatlah mudah dengan Allah menghadirkan seorang juru dakwah (yang mengajak kepada) kebaikan dengan bijaksana, dan dilandasi ilmu serta niat yang baik…[6].

Sebab-sebab yang mendukung terjadinya penyimpangan akhlak para pemuda dan cara mengatasinya.
     Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan problem (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam, karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar tubuh, pikiran dan akal. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itulah, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus[7].
     Di antara sebab-sebab penting yang mendukung terjadinya penyimpangan akhlak para pemuda tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Waktu luang.
     Waktu luang bisa menjadi penyakit yang membinasakan pikiran, akal dan potensi fisik manusia, karena diri manusia harus beraktifitas dan berbuat. Jika diri manusia tidak beraktifitas maka pikirannya akan beku, akalnya akan buntu dan aktifitas dirinya akan lemah, sehingga hatinya akan dikuasai bisikan-bisikan pemikiran buruk, yang terkadang akan melahirkan keinginan-keinginan buruk…
     Untuk mengatasi hal ini, hendaknya seorang pemuda berupaya (untuk mengisi waktu luangnya) dengan kegiatan yang cocok (dan bermanfaat) untuknya, seperti membaca, menulis, berwiraswasta atau kegiatan lainnya, untuk menghindari kekosongan aktifitas dirinya, dan menjadikannya sebagai anggota masyarakat yang berbuat untuk dirinya dan orang lain.

2.    Kesenjangan dan buruknya hubungan antara pemuda dengan orang tua, baik dari kalangan keluarganya ataupun orang lain.
     Kita melihat orang tua yang menyaksikan penyimpangan akhlak pada pemuda di keluarganya atau selain keluarganya, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, dia hanya berdiri kebingungan dan tidak mampu meluruskan akhlaknya, bahkan dia berputus asa dari kebaikan pemuda tersebut. Hal ini menimbulkan kebencian dari pihak orang tua kepada para pemuda, bahkan ketidakperdulian dengan semua keadaan mereka yang baik ataupun buruk. Bahkan terkadang hal ini menjadikan para orang tua menilai negatif kepada semua pemuda, yang ini akan menyebabkan ketidakharmonisan hubungan mereka dalam masyarakat, karena masing-masing pihak akan memandang yang lainnya dengan pandangan kebencian dan melecehkan. Jika ini terjadi maka berarti bahaya besar sedang mengancam kelangsungan hidup bermasyarakat.
     Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya masing-masing dari pihak pemuda maupun orang tua berusaha keras untuk menghilangkan kesenjangan dan buruknya hubungan mereka itu, dan hendaknya masing-masing pihak meyakini bahwa sebuah masyarakat dengan para pemuda dan orang tua adalah bagaikan tubuh yang satu , jika salah satu anggotanya rusak maka akan menyebabkan kerusakan semua anggota masyarakat lainnya…

3.    Bergaul dan menjalin hubungan dengan teman pergaulan yang menyimpang akhlaknya.
     Hal ini sangat mempengaruhi akal, pikiran dan tingkah laku para pemuda. Oleh karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل
"Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya"[8].
     Dalam hadits lain beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Perumpaan teman bergaul yang buruk adalah seperti peniup api tukang besi, bisa jadi dia akan membakar pakaianmu, atau (minimal) kamu akan mencium darinya bau yang tidak sedap"[9].
     Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya seorang pemuda berusaha mencari teman bergaul orang-orang yang baik dan shaleh serta berakal, agar dia bisa mengambil manfaat dari kebaikan, keshalehan dan akalnya. Maka hendaknya seorang pemuda menimbang keadaan orang-orang yang akan dijadikan teman bergaulnya, dengan meneliti keadaan dan akhlak mereka…

4.    Mengkonsumsi sumber-sumber bacaan yang merusak, baik berupa artikel, surat kabar, majalah dan lain-lain, yang menyebabkan pendangkalan akidah dan agama seseorang, serta menjerumuskannya ke dalam jurang kebinasaan, kekafiran dan keburukan akhlak. Khususnya jika pemuda tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan agama yang kuat dan pola pikir yang benar untuk dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, serta yang bermanfaat dan membinasakan.
     Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya seorang pemuda menjauhi sumber-sumber bacaan tersebut, dan beralih kepada sumber-sumber bacaan lain yang akan menumbuhkan dalam hatinya kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, serta menyuburkan keimanan dan amal shaleh dalam dirinya. Dan hendaknya dia bersabar dalam melakukan semua itu, karena hawa nafsunya akan menuntut dia dengan keras untuk kembali membaca bacaan-bacaan yang telah biasa dikonsumsinya, dan menjadikannya bosan serta jenuh untuk membaca bacaan-bacaan lain yang bermanfaat. Ibaratnya seperti orang yang berusaha melawan hawa nafsunya untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, tapi nafsunya enggan dan selalu ingin melakukan perbuatan yang sia-sia dan salah.
     Sumber bacaan bermanfaat yang paling penting adalah al-Qur'an dan kitab-kitab tafsir yang berisi riwayat-riwayat tafsir yang shahih dan penafsiran akal yang benar. Demikian juga hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kemudian kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama ahlus sunnah berdasarkan dua sumber hukum Islam ini.

5.    Persangkaan keliru para pemuda yang menganggap bahwa ajaran Islam mengekang kebebasan dan mematikan potensi mereka. Maka persangkaan ini menyebabkan mereka berpaling dari syariat Islam dan meyakininya sebagai agama yang ketinggalan jaman yang mengharuskan pemeluknya untuk mundur kebelakang dan menghalangi mereka untuk mencapai kemajuan dan keterdepanan.
     Untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menyingkap tabir yang menghalangi para pemuda dari memahami hakikat ajaran Islam yang sebenarnya, melalui pengajaran dan nasehat yang baik dan bijaksana. Karena persangkaan tersebut timbul dari ketidakpahaman, atau salah persepsi dalam menilai ajaran Islam.
     Maka ajaran Islam tidaklah mengekang kebebasan manusia, tetapi justru mengatur dan mengarahkan dengan baik kebebasan tersebut, agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain, jika kebebasan tersebut tidak dibatasi. Karena tidak ada seorangpun yang menghendaki kebebasan mutlak tanpa batas kecuali dia mesti akan mengorbankan kebebasan orang lain, sehingga terjadilah benturan yang mengakibatkan timbulnya kekacauan dan kerusakan.
     Oleh sebab itulah, Allah menamakan hukum-hukum dalam agama Islam dengan sebutan al-hudud (batasan-batasan), baik yang bersifat larangan, seperti dalam firman-Nya:
{تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا}
"Itulah batasan-batasan (larangan) Allah, maka janganlah kamu mendekatinya" (QS al-Baqarah:187), ataupun yang bersifat kewajiban, seperti dalam firman-Nya:
{تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا}
"Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya" (QS al-Baqarah:229)…[10].

Penutup
     Demikianlah tulisan singkat ini, semoga bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih memperhatikan upaya memeperbaiki kondisi generasi muda Islam, melalui bimbingan dan nasehat yang baik dan bijaksana, agar nantinya mereka benar-benar bisa memberi manfaat yang baik untuk Islam dan kaum muslimin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


                                                 Kota Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, 11 Ramadhan 1430 H
                                                                      Abdullah bin Taslim al-Buthoni    

       


[1] Keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam kitab "Min musykilaatisy syabaab" (hal. 5-6) dengan ringkas dan sedikit penyesuaian.
[2] HSR al-Bukhari (no. 1357) dan Muslim (no. 1031).
[3] HR Ahmad (2/263), ath-Thabrani dalam "al-Mu'jamul kabir" (17/309) dan lain-lain, dinyatakan shahih dengan berbagai jalurnya oleh syaikh al-Albani dalam "ash-Shahiihah" (no. 2843).
[4] Lihat kitab "Faidhul Qadiir" (2/263).
[5] HSR al-Bukhari (no. 4779) dan Muslim (no. 1400).
[6] Keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam kitab "Min musykilaatisy syabaab" (hal. 6-12) dengan ringkas dan sedikit penyesuaian.
[7] Ibid (hal. 12).
[8] HR Abu Dawud (no. 4833), at-Tirmidzi (no. 2378) dan al-Hakim (4/189), dinyatakan shahih oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh syaikh al-Albani.
[9] HSR al-Bukhari (no. 1995) dan Muslim (no. 2628).
[10] Keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam kitab "Min musykilaatisy syabaab" (hal. 12-16) dengan ringkas dan sedikit penyesuaian.  

0 komentar:

Posting Komentar